KESEHATAN REPRODUKSI
Makalah ini
Ditujukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Relasi
Gender Dalam Agama-agama
Dosen: St
Nadroh, M.Ag
Oleh : Putriana
Sallamah
JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Puji serta syukur
seraya dipanjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan begitu banyak nikmat
sehingga aktivitas kita sehari-hari dapat dijalankan dengan baik. Sholawat serta
salam semoga terlimpah dan tercurahkan kepada baginda alam Nabi besar Muhammad SAW, keluarga ,sahabat dan kita selaku
umatnya.
Berkat Rahmat dan
limpahan karunia Allah SWT, Alhamdulillah
saya telah menyelesaikan tugas presentasi yang di tujukan untuk mata kuliah
Relasi Gender dalam Agama-agama ini tepat pada waktu yang telah ditentukan.Walawpun
saya menyadari makalah ini banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna dalam penyusunan,
penulisan maupun informasi yang diberikan. Maka dari itu saya mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dalam perbaikan selanjutnya.
Mudah-mudahan makalah
ini bisa bermanfaat bagi saya khususnya, dan bagi yang membaca pada umumnya.
Juga dapat memperkaya informasi untuk menambah wawasan lebih luas amin . . .
Wassalamu’alaikum
Wr Wb,
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesehatan
perempuan sangat menarik perhatian bahkan sudah menjadi kepedulian dunia,
karena kesehatan perempuan menentukan masa depan kita. Perempuan diposisikan
sebagai perawat dan pendidik pertama dan utama dari generasi yang akan datang
harus sehat fisik, mental, dan sosial. Kaitannya dengan ini maka
pengetahuan dan informasi tentang hak dan kesehatan reproduksi perempuan
dianggap penting keberadaannya. Karenanya perempuan sendiri masih perlu
mengetahui secara baik fungsi dan proses reproduksi sebagai bagian dari hak
asasinya untuk dapat menikmati seksualitasnya secara aman dan nyaman. Termasuk
untuk mencegah dan mengurangi resiko kematian terhadap perempuan yang berkaitan
dengan reproduksi.
Suatu
contoh isu tentang aborsi yang tidak dilakukan sesuai prosedur yang aman bisa
membahayakan nyawa perempuan. Hal itu tidak bisa dipisahkan dengan kenyataan
dan keadaan bahwa kondisi dan status perempuan masih sangat terpuruk.
Status
sosial ekonomi keluarga, terlebih nilai budaya, khususnya budaya patriarkhi
yang masih banyak dianut oleh kebanyakan masyarakat sangat mempengaruhi status
kesehatan perempuan. Pengaruh tersebut diantaranya: pertama, masyarakat
masih menganut pendapat yang membedakan preferensi berdasarkan seks (kelamin), laki-laki
lebih didahulukan dalam segala hal, anak laki-laki lebih diutamakan daripada
anak perempuan. Budaya seperti ini sudah sangat kental dalam masyarakat, bahkan
terbawa kedalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam hal politik, ekonomi, pendidikan,
bahkan juga mempengaruhi pemahaman keagamaan, khususnya diindonesia sendiri. Jika
ingin dipaparkan lebih lanjut bagaimana
keadaan kualitas hidup perempuan diIndonesia, maka akan diketahui bahwa
kualitas hidup perempuan di Indonesia menempati posisi paling buruk di ASEAN.
Salah satu indikasi yang paling nyata adalah tingginya angka kematian ibu
melahirkan (AKI), yaitu sekitar 390/ 100.000 kelahiran hidup. Secara ilmiah
tingginya angka kematian ibu diIndonesia pada ummumnya ialah pendarahan,
terutama pasca persalinan, eklampsia, dan pre-eklampsia, yaitu tekanan darah
tinggi yang terjadi pada kehamilan, serta susahnya proses persalinan.[1]
Dalam
kaitannya dengan ini dapat dilihat bahwa masih maraknya terjadi tindakan diskriminasi
terhadap perempuan diberbagai bidang kehidupan. Jika hal ini terus berlangsung
dan semakin meluas, maka dalam perspektif manusia sudah dapat dikategorikan
sebagai kejahatan terhadap manusia.
Namun
pada dasarnya perlindungan, UU dan sebagainya mengenai kesehatan dan kemampuan
reproduksi perempuan sudah sejak lama dikenal masyarakat luas, bahkan dalam
berbagai ajaran agama. Contohnya dalam pandangan agama Islam ditekankan bahwa
hak reproduksi adalah hak yang diberikan Tuhan karena fungsi reproduksinya yang
khas dan karenanya perlu dijamin hak-haknya. Artinya dapat diperjelas kembali
bahwa kesehatan perempuan harus mencapai titik sentral dalam kehidupan bermasyarakat.
Setiap masyarakat mempunyai caranya sendiri dalam menghormati fungsi sosial
perempuan, seperti caranya menghormati “motherhood” (ibu, fungsi ibu menjadi
ibu). Tetapi sejauh ini hormat terhadap ibu atau perempuan masih dibarengi
dengan membiarkan kesehatan perempuan terancam. Seperti masih dilanggar hak
hidupnya dengan membiarkan angka kematian ibu (AKI) tetap tinggi, dan haknya
untuk bebas dari kekerasan.[2]
Sudah
disinggung pada penjelasan diatas bahwa masyarakat mempuanyai cara
masing-masing dalam menghargai dan menghormati perempuan atau ibu. Dan setiap
agama memiliki pandangan tersendiri dalam hal ini. Dan persoalan mengenai kesehatan
perempuan, erat kaitannya dengan kehamilan dan hak- hak reproduksi perempuan, seringkali
mengorbankan perempuan dalam wilayah yang terpojokkan, yang saat ini faktanya
aborsi menjadi masalah yang amat serius, aborsi menjadi isu emosional dan
kontroversial, khususnya bagi kalangan yang mengaitkan dengan nilai-nilai
moral. Demikian juga dengan sikap Undang-undang yang memandang aborsi sebagai
suatu tindak pidana. Hal ini disebabkan karena aborsi sering diasumsikan pada
kasus-kasus kehamilan diluar nikah. Ada lima persoalan mendasar yang menjadi
perdebatan dikalangan ulama sekitar masalah aborsi. Pertama apa yang
dimaksud aborsi, kedua kapankah seorang manusia dianggap mulai hidup, ketiga
apakah semua jenis aborsi dilarang secara mutlak atau ada faktor-faktor
pembenaran tertentu, keempat apa akibat hukum, baik hukum agama maupun
hukum positif terhadap pelaku aborsi, kelima bagaimana upaya mencegah
meluasnya aborsi didalam masyarakat?
Kelima
persoalan diatas menimbulkan persoalan intensif dikalangan ahli-ahli agama.
Agama-agama samawi (Yahudi, Kristen dan Islam) mempunyai perbedaan dan
persamaan pandangan dalam masalah tersebut begitu juga pada agama-agama lain.[3] Dalam
makalah ini akan dipaparkan kesehatan reproduksi yang terfokus pada reproduksi
perempuan, dimana penulis akan mengengkat aborsi sebagai isu yang menjadi titik
permasalahan terkait reproduksi perempuan. serta hak-hak kesehatan reproduksi
perempuan dalam pandangan Agama-agama.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kesehatan Reproduksi
Berbicara
tentang kesehatan reproduksi, berarti harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan
reproduksi, bahwa reproduksi adalah keadaan fisik, mental, dan sosial yang baik
secara menyeluruh dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan
fungsi-fungsinya serta proses-prosesnya.
Pengertian
kesehatan reproduksi tersebut senada dengan definisi WHO (1992) yang dirumuskan
sebelumnya bahwa, “kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahtraan fisik,
mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan,
dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta
prosesnya”. Maksud proses adalah hak untuk mendapatkan informasi dan akses
terhadap metode-metode keluarga berencana yang aman, efektif, terjangkau dan
dapat diterima perempuan maupun laki-laki, dan menjadi pilihan bagi mereka,
adanya peluang informasi mengenai metode-metode pengaturan kelahiran lain yang
menjadi pilihan mereka, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
memungkinkan perempuan menjalani kehamilan dan persalinan dengan selamat.
Berdasarkan
pengertian diatas, maka cakupan kesehatan reproduksi meliputi fisik, psikis dan
sosial yang berkaitan langsung maupun tidak dengan seluruh sistem, fungsi, dan
proses reproduksi.[4]
Hak
reproduksi tidak akan terpenuhi kalau situasi dan kondisi kesehatan
reproduksinya tidak baik, peleyanan kesehatan reproduksi tidak tersedia,
meteode maupun teknologi kesehatan reproduksi tidak dikembangkan dan
sebagainya.begitu juga sebaliknya kondisi kesehatan reproduksi yang baik tidak
akan berdampak optimal pada kemandirian perempuan kalau mereka tidak mengetahui
hak-hak reproduksinya. Maka dari itu berbicara mengenai kesehatan reproduksi
maka tidak dapat dipisahkan dengan hak reproduksi, karena dalam implementasinya
kedua hal tersebut saling berkaitan dan saling mendukung satu sama lain.
Adapun
persoalan hak reproduksi meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan
kehidupan manusia secara holistik, tidak sekedar sehat secara fisik, termasuk
sehat mental dan sosialnya. Hak yang berhubungan dengan reproduksi manusia
diantaranya:
a.
Hak untuk hidup, artinya adanya jaminan bagi perempuan untuk
mendapatkan keselamatan dari resiko kematian karena kehamilan.
b.
Hak atas kebebasan dan keamanan adalah pengakuan terhadap keputusan
setiap individu untuk mengatur dan menikmati kehidupan reproduksinya, artinya
tidak dipaksa untuk hamil atau melakukan aborsi.
c.
Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
d.
Hak atas kerahasiaan pribadi, yaitu adanya perlindungan terhadap
pasien dalam mendapatkan informasi, perawatan kesehatan reproduksi dan hal-hal
yangberhubungan dengan seksualitas.
e.
Hak untuk memilih menikah atau tidak
f.
Hak untuk ber-KB atau tidak dsb.
Secara
sederhana hak-hak reproduksi yang menyangkut hak-hak kesehatan reproduksi khususnya
bagi perempuan diantaranya bahwa perempuan harus memiliki kebebasan untuk
menentukan jumlah kehamilan yang sesuai dengan kesehatannya, perempuan dijaga
dari penyakit menular seksual, perempuan harus dilindungi dari kemungkinan
terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan agar tidak terjadi pengguguran yang
membahayakan keselamatan jiwa dan reproduksi perempuan, dsb.[5]
Sebagaimana
yang telah disinggung diawal bahwa makalah ini akan terfokus pada problem
aborsi, maka sebelum mengetahui lebih jelas bagaimana aborsi dipandang oleh
agama-agama, pengertian aborsi itu sendiri yaitu bersal dari bahasa Inggris
yaitu abortion yang berarti pengugurankandungan atau keguguran. Sementara
dalam bahasa Indonesia sendiri makna aborsi menunjukkan suatu pengertian
pengakhiran kehamilan sebelummasa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1000 gram. Dalam pengertian lain yang dapat dilihat dalam kamus
besar bahasa Indonesia aborsi adalah terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup sebelum
habis bulan keempat dari kehamilan. Aborsi juga bisa didefinisikan dengan
pengguguran janin atau embrio setelah melebihi masa dua bulan kehamilan.
Adapun
aborsi dalam literatur fiqih berasal dari bahasa arab al-Ijtihadh yang
mempunyai arti perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan belum
sempurna penciptaannya. Secara bahasa disbut juga lahirnya janin secara paksa.
Dari beberapa pengertian aborsi terlihat keseragaman pendapat meskipun dengan
tuturan bahasa yang berbeda.[6]
2.
Pandangan Agama-agama Terhadap
Reproduksi (Aborsi)
a.
Pandangan Islam
Islam
tidak hanya mengajarkan bagaimana melaksanakan ritualitas ibadah (mahdah)
semata, tapi juga mengajarkan bagaimana mentransformasikan kehidupan umat yang
timpang, tidak adil, jahiliyah, menuju umat yang lebih cerah, adil dan
bermartabat. Lebih jauh Islam mengajarkan umatnya untuk sangat memuliakan
kehidupan kaum perempuan. Seperti yang dapat dilihat bagaimana Nabi Muhammad SAW
mengangkat harkat martabat perempuan, yang pada zaman jahiliyah posisi mereka
selalu dijadikan sebagai kelompok nomor dua, sehingga kaum laki-laki seenaknya
memperlakukan kaum perempuan.
Dengan
nilai-nilai Islam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, yakni kemanusiaan,
persamaan, keadilan, dan sebagainya manusia ditegaskan untuk menghormati dan
menghargai perempuan sebagaimana memperlakukan kaum laki-laki lainnya. Sebab
dalam Islam kemuliaan tidak dipandang dari perbedaan ras, suku, jenis kelamin
maupun bahasa.
Diantara
dalil yang menjadi acuan Islam berkaitan dengan hak reproduksi perempuan yaitu
dalam QS al-baqarah: 228
£`çlm;ur
ã@÷WÏB Ï%©!$#
£`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/
4
“Bagi
perempuan (istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban, atas beban yang
dipikulnya, yang harus dipenuhi dengan cara yang ma'ruf “.[7]
Ayat
tersebut jika dikaitkan dengan dengan hak-hak reproduksi perempuan merupakan
bagian dari keseluruhan hak-hak manusia perempuan yang berfungsi sebagai
pengemban amanat reproduksi manusia yang harus mendapatkan perhatian dari aspek
kesehatannya.
Sedangkan
dalam hal aborsi, Islam mempunyai berbagai pandangan dari para pakar Islam
khususnya dalam empat madzhab fiqih. Dan ketika mereka berbicara tentang aborsi
maka yang mereka tuju adalah kepada perempuan-perempuan yang telah menikah
secara sah dan bermaksud melakukan aborsi kerena sebab-sebab tertentu.
Dalam
pandangan madzhab Hanafi, sebagian besar ulamanya berpendapat bahwa aborsi
diperbolehkan sebelum berlalu masa empat bulan dalam usia kandungan, karena
sebelum empat bulan ruh belum lagi ditiupkan ke rahim. Akan tetapi pengguguran
ini bukan berarti tidak mengakibatkan dosa, hanya saja dosanya tidak seperti
dosa membunuh manusia. Yang menggugurkan tetap berdosa bila pengguguran
dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. Yang dimaksud alasan yang dibenarkan
antara lain, tidak adanya air susu ibu ketika ia hamil, padahal ia mempunyai
bayi yang masih memerlukan ASI dan suaminya tidak mampu menyediakan susu untuk
anaknya, dan dikhawatirkan akan mengalami kesulitan jika tidak minum air susu. Alasan
yang dibenarkan selanjutnya dalam pandangan madzhab ini adalah apabila sang ibu
berat dalam mengandung, apalagi jika ia melahirkan melalui operasi caesar.
Namun
salah seorang imam madzhab Hanafiyah, Ali Al-Qami memakruhkan aborsi.
Pandanagan tersebut sebagaimana ditulis oleh Al-Asrusyani salah satu pengikut
Hanafi dalam kitab Jami’ Ahkam Al-Shighar sebagai berikut:
“para
Syaikh dari madzhab Hanafi umumnya mangatakan tidak makruh, sebagaimana
difatwakan oleh penulis kitab Al-Mukhith. Dan imam Ali Al-Qami memakruhkannya,
demikian juga fatwa abu Bakar Muhammad bin Al-fadhl”[8]
Dalm
tulisan yang dikutip oleh Al-Asrusyani dijelaskan bahwa menurut Al-Qami
pengertian makruh dalam aborsi lebih condong pada pengertian dilarang (haram)
dikerjakan, bila dilanggar pelaku dianggap berdosa dan diberi hukuman yang
setimpal. Tetapi pendapat tersebut ditolak oleh Al-Haskafi, salah satu pengikut
Madzhab Hanafi yang lain, ketika ditanya apakah pengguguran kandungan
diperbolehkan? Beliau menjawab: “Ya, sepanjang belum terjadi penciptaan dan
penciptaan itu hanya terjadi sesudah 120 hari kehamilan.
Ulama
yang membolehkan aborsi umumnya sependapat bila belum terjadi penyawaan, karena
dianggap belum ada kehidupan, sehingga bila digugurkan bukan termasuk perbuatan
pidana (jinayat). Pendapat yang memperbolahkan aborsi sebelum masa
kandungan 120 hari adalah Ibn Abidin, salah satu pengikut Imam Hanafi,
menyatakan: fuqaha madzhab ini memeperbolehkan mengugurkan kandungan
selamadaging masih berbentuk segumpal daging, atau segumpal darah artinya janin
belum berbentuk anggota badannya. Mereka menetapkan bahwa janin berbentuk
manusia sempurna adalah umur 120 hari. Namun pendapat tersebut dibantah ulama
lain dengan berargumen bahwa penciptaan terjadi sesudah janin berusia 80 hari.
Dengan menyatakan: “jika janin telah melalui dua kali empat puluh hari (80
hari) maka Allah telah mengutus malaikat kepadanya lalu memebentuknya,
menciptakan pendengaran, penglihatan dan kulitnya. Namun menurut ulama madzhab
Hanafi yang termasuk ulama kontemporer yaitu Al-Buti menyetakan bahwa aborsi
diperbolehkan sebelum usia kandungan mencapai bulan keempat hanya dalam tiga
kasus: Pertama apabila dokter khawatir jika nyawa ibu terancam akibat
kehamilan, kedua jika kehamilan akan menimbulkan penyakit ditubuh
ibunya, ketiga, apabila kehamilan yang baru menyebabkan terhentinya
proses menyussui bayi yang sudah ada dan kehidupannya sangat bergantung pada
ibunya.
Sebagian
lainnya dari fuqaha hanafiah, diantaranya seperti yang dikemukakan oleh
Abdullah Mahmud al-Mushili berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan seebelum
janin melewati usia 42 hari. Adapaun yang menjadi dasar diperbolehkannya
pengguguran kandungan padas etiap tahap sebelum terjadinya pemberian nyawa
bahwa setiap sesuatu sebelum diberikannya nyawa tdak akan dibangkitkan dihari
kiamat. Sementara konsekuwensi hukumnya bagi pelaku ada beberapa pandangan :
menurut At.Thahthawi apabila janin yang digugurkan itu dalam fase alaqoh
atau mudghah, maka pelakunya tidak wajib dikenakan denda janin, tetapi
hukumannya cukup dengan kadar hukuman berat ringannya ditentukan oleh hakim (ta’zir),
karena dianggap telah merusak sesuatu yang sangat berharga. Menurut
Al-Asrusyani, pelaku wajib membayar uang kompensasi (ghurrah) bila
kehamilan yang digugurkan berusia empat bulan, tetapi jika kurang dari usia
tersebut, maka uang kompensasi tidak wajib. Namun menurut abu Bakar yang
dikutip Al-Asrusyani, meskipun janin yang digugurkan masih berupa segumpal
daging (mudghah), dan pelakunya tidak didenda, tapi ia harus bertaubat
dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Madzhab
maliki melarang aborsi, bahkan melarang dikeluarkannya sperma yang sudah
bertemu dengan ovum – walawpun masanya kurang dari empat puluh hari. Karena
ulama maliki berpandangan bahwa kehidupan sudah dimulai sejak terjadi konsepsi.
Oleh karena itu aborsi tidak boleh dilakukan bahkan sebelum janin berusia 40 hari.
Dalam hasyiah al-Dasuki ditemukan bahwa tidak diperbolehkan melakukan aborsi
bila air mani telah tersimpan dalam rahim, meskipun belum mencapai 40 hari.
Sama halnya dengan pendapat Al-laisy, jika rahhim telah menangkap air mani maka
tidak boleh suami istri ataupun salah satu dari mereka menggugurkannya baik
sebelum penciptaan maupun sesudah penciptaan.
Sementara
Al-Lakhim membolehkan pengguguran kandungan sebelum usia 40 hari dan tidak
harus mengganti dengan denda apapun. Bahkan ulama malikiah lain memberi
keringanan (rukhshah) pada kehamilan akibat perbuatan zina, yaitu boleh
digugurkan sebelum fase peniupan roh jika takut dibunuh kalaw ketahuan
kehamilannya. Tetapi mayoritas ulama malikiyah aborsi boleh dilakukan hanya
untuk menyelamatkan nyawa ibu. Selain tiu mutlak dilarang, sebagaimana
dikemukakan oleh Komite Fatwa Al-azhar yang ditulis Gamar serour yaitu
mengkategorikan sborsi setelah penyawaan sebagai bentuk kejahatan yang terkutuk
tidak peduli apakah kehamilan tersebut hasil dari pernikahan yang sah ataukah
hasil hubungan gelap. Kecuali jika aborsi dilakukan untuk menyelamatkan nyawa
si ibu.
Adapun
sanksi bagi yang melakukannya adalah jika dilanggar akan mendapatkan hukuman,
sesuai dengan usia janin yang digugurkan. Semakintua usia janin yang digugurkan,
maka semakin besar pula tebusan yang harus dibayar kepada ahli warisnya.
Mayoritas ulama malikiayah sepakat untukmemberi hukuman bagi pelaku aborsi pada
janin sebelum terjadi penyawaan, namun Al-qurtubi mewajibkan membayar
kompensasi, sebagaimana penadapat imam malikyang dikuti dalam bidayah
Al-Mujtahid yaitu “apa saja yang terlepas dari rahim ibu hamil, walawpun
dalam bentuk mudghah atau alaqah,apabila ia diyakini sebagai anak
dalam kandungan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib menebusnya dengan gurrah.
Para ulama yang melarang dilakukannya tindakan aborsi biasanya argumen yang
dikemukakan karena kehidupan dimulai sejak masa konsepsi.
Sedangkan
madzhab Hanbali menilai aborsi adalah mubah atau boleh asalkan sebelum
berlalu empat puluh hari, dan dilakukan dengan obat yang dapat dibenarkan. Sebagaimana
ditegaskan Ibn Qudamah dalam kitab Al-mughni :
“pengguguran
terhadap janin yang masih berbentuk mudghah dikenai denda (gurrah), bila
menurut tim sesialis ahli kandungan janin sudah terlihat bentuknya. Namun
apabila baru mencapai tahap pembentukkan, dalam hal ini ada dua pendapat;
pertama yang paling shahih adalah pembebasan hukuman gurrah, karena janin
belum berbentuk misalnya baru berupa alaqah, maka pelakunya tidak
dikenai hukuman, dan pendapat kedua; gurrah tetap wajib karena janin yag
digugurkan sudah memasuki tahap penciptaan anak manusia.
Pandangan
tersebut disebutkan juga oleh ulama lain yang membolehkan aborsi secara mutlak
sebelum peniupan roh. Diantaranya disebutkan oleh Yusuf Bin Abdul Hadi: “Boleh
meminum obat untuk mengugurkan janin yang sudah berupa segumpal daging. Namun
pakar kependudukan dari Al-Azhar, Gamal Serour membatasi sebelum kehamilan
berusia 40 hari diperbolehkan namun selebihnya dilarang. Selaras dengan
pendapat tersebut Al-Zarkasyi dalam Al-Inshaf yang dikutip oleh imam Alauddin, mengatakan:
“setiap pengguguran kandungan yang janinnya sudah berbentuk sempurna, maka ada gurrahnya,
tetapi jika belum berbentuk janin yang sempurna maka gurrahnya dibebaskan.
Akan
tetapi, menurut Qatadah yag dikutip oleh Ibnu Qudamah, beliau pernah berkata:
jika janin berbentuk segumpal darah, maka yang harus dibayarkan adalah 1/3 uang
kompensasi (gurrah), bila berbentuk segumpal daging, maka yang harus
dibayar adalah 2/3 uang kompensasi, adapun jika janin sudah sempurna bentuknya
maka denda yang harus dibayar adalah gurrah kamilah atau denda yang
lengkap. Dalam kitab Al-Insyaf karya ‘Alauddin Ali bin sulaiman
‘Al-Mardayi terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa diperbolehkannya meminum
obat-obatan peluntur untuk menggugurkan janin. Sebagaimana dijelaskan pula oleh
Ibnu Najjar yang berpendapat bahwa laki-laki diperbolehkan meminum obat untuk mencegah
terjadinya coitus, sedangkan perempuan diperbolehkan meminum obat
peluntur untuk menggugurkan nutfah. Namun pendapat yang paling ketat
dalam madzhab ini seperti dikemukakan oleh Ibnu Jauzi yang berpendapat bahwa
pwngguguran kandungan hukumnya mutlak haram baik sebelum ataupun sesuadah usia
kandungan mencapai 40 hari.[9]
Adapun
dalam pandangan madzhab Syafi’i, ulama-ulama Syafi’iyah berbeda pandangan
tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan setelah pertemuan sperma dan ovum
dalam batas waktu empat puluh hari. Akan tetapi pengguguran kandungan setelah
berlalunya empat bulan dari kehamilan, para ulama sepakat mengharamkannya,
sehingga yang bersangkutan dinilai berdosa dalam melakukannya, dan wajib
baginya denda seperdua puluh dari diyah pembunuhan atau senilainya. Sebagaimana
yang dikatakan al-Qashbi sebagai berikut: para ulama sepakat mengharamkan
pengguguran kandungan yang dilakukan setelah peniupan roh atau setelah 4 bulan,
dan tidak dihalalkan bagi kaum muslimin karena hal itu merupakan pelanggaran
pidana (jinayah) atas makhluk yang hidup.
Perbedaan
mengenai aborsi sebelum 120 hari Al-Imad adalah salah satu ulama madzhab
Syafi’iyang mengharamkan, sedangkan Muhammad Abi Sad membolehkan selama janin
belum berusia 120 hari atau sebelum terjadinya peniupan roh. Menurut Imam
Al-Ghazali salah seorang ulama madzhab Syafi'iyah sangant menolak tindakan
peenyapan janin walawpun baru konsepsi, karena menurutnya hal tersebut
merupakan tindakan pidana (jinayah) meski kadarnya kecil.
Al-Ghazali
menggambarkan prihal konsepsi atau pencampuran antara sperma dan ovum sebagai
sebuah transaksi ijab dan kabul (perjanjian serah terima yang sudah
disepakati). Artinya perjanjian itu tidak boleh dirusak. Demikian pula
pelenyapan hasil konsepsi, secara hukum fiqih dilarang dan pelakunya wajib
dikenai hukuman. Sebagaimana dalam pernyataanya;
“apabila telah terbentuk segumpal darah (alaqah),maka
membayar kompensasi sebesar 1/3 dari denda sempurna (gurrah kamilah)
bila berbentuk segumpal daging (mudghah) maka membayar kompensasi
sebesar 2/3 dan jika sudah melewati masa penyawaan maka pelakunya didenda penuh
(gurrah khamila) jika gugur dalam keadaan meninggal. Tetapi
apabiila sebaliknya, pelaku wajib membayar uang tebusan penuh (diyat kamilah).
Dalam
kalimatnya Al-Ghazali mengakui bahwa menurut pendapat yang paling benar (qaul
ashas) bahwa aborsi dalam bentuk segumpal darah atau segumpal daging atau
elum sempurna penciptaannya maka tida apa-apa. Al-Ramli mengharamkan aborsi
secara mutlak setelah peniupan roh dan membolehkan sebelumnya. Namun karena
sulit mengetahui kapan peniupan roh tersebut, maka diharamkan pengguguran
sebelum mendekati waktu peniupan roh untuk berjaga-jaga. Sebagaimana yang
beliau katakan bahwa “sejak peniupan roh, sesudah dan hingga dilahirkan tidak
diragukan lagi haram hukumnya. Adapun sebelum peniupan rh tidak diharamkan,
sedangkan waktu yang mendekati waktu peniupan roh, diperselisihkan antara boleh
dan haram, namun yang kuat (rajih) adalah diharamkan. Karena itu adalah
waktu yang mendekati waktu keharaman.
Begitu
juga Imam Nawawi mengharamkan aborsi dalam bentuk mudghah yang sudah
berbentuk wajah anak adam (manusia) yakni sdah memiliki mata, telinga, tangan,
serta yang lainnya maka haram dirusakmeskipun belum sempurna. Menurutya janin
dalam bentuk tersebut jika dirusak ada dendanya (diyat). Sebab merusak
anak dalam perut (al-walad fi al-bathni) merupakan tindakan pidana, ia
tidak berhak dirampas hak hidupnya.
Perbedaan
pendapat mengenai penguguran sebelum peniupan roh dikalangan ulama Syafi’iyah
memang sangat kontras, akan tetapi mereka sepakat mengharamkan aborsi setelah
peniupan roh. Akibat dari pelaku penguguran kandungan setelah penyawaan,
mayoritas ulama Syafi’iyah sepakat bahwa pelakunya wajib membayar kompensasi (ghurrah),
sebagaimana yang dikatakan oleh al-Juzairi; janin yang digugurkan akibat tindak
pidana (jinayah) wajib diganti dengan uang kompensasi baik terpisah dari
tubuh ibunya ketika ibuny masih hidup atau setelah ibunya menjadi mayat.
Demikian pula jika janin keluar sebagian, tidak terpisah seluruhnya, seperti
keluar kepalanya dalamkeadaan sudah meninggal.
Dari
pendapat Imam Al-Zarkasyi, Imam Al-ramli, yang mengemukakan bahwa aborsi
diperbolehkan ketika usia janin dalam proses nutfah atau alaqah pendapat
ini disandarkan pada pernyataan Abu Bakar bin Abu Sa’id al-Furati ketika
ditanya oleh al-Karabisi tentang seorang laki-laki yang memberi minuman
peluntur kepada jariyah-nya. Al-Furati menjawab hal tersebut diperbolehkan
selama masih berbentuk nutfah atau alaqah. Ibnu Hajar memberikan
keputusan aborsi diperbolehkan sebelum usia kandungan 42 hari, sedangkan lebih
dari itu dilarang.[10]
Penjelasan
Islam terkait kesehatan reproduksi memang sangat luas karena kemudian
menyangkut aspek-aspek kehidupan yang lainnya. Namun walawpun banyak perbedaan
diantara para ulama mengenai hal diatas, pada dasarnya substansi dan ajarannya
sama yaitu menegakan keadilan dalam seluruh tatanan kehidupan manusia, yang
mencakup keadilan ekonomi, sosial, politik, kultural, termasuk keadilan gender.
Karena itu diperlukan suatu pengkajian ulang terhadap keseluruhan tafsir agama
dan implikasinya terhadap ajaran dan prilaku keagamaan.[11]
b.
Pandangan Kristen
Dikalangan
agama kristen ada sebagian yang menolak tindakan aborsi dan ada pula yang
memperbolehkan tindakan aborsi secara ketat maupun longgar sebagai hak
perempuan. Kalangan kristen yang menolak aborsi biasanya bersal dari gereja
khatolik roma dan Gereja ortodoks yunani, karena sikap khatolik terhadap aborsi
dipengaruhi oleh pemikiran dan praktik gereja. Pada awal kelahiran yesus UU
ditunjukkan untuk melindungi fetus. Dan ketentuan UU untuk melarang
hal-hal yang menyebabkan kematian pada anak yang belum dilahirkan. Penentangan aborsi disuarakan
oleh para pendeta apostolik, karena menurut mereka tindakan aborsi bertentangan
dengan ajaran cinta. Pada abad ke-2 setelah kelahiran Yesus UU anti aborsi
dilakukan sebagai bagian dari reformasi general.
Pelarangan
aborsi mendapatkan aturan hukum secara eksplisit, setelah paus IX memberikan
aturan bagi yang melakukan aborsi dikenakan sanksi. Kemudian pada tahun 1917
aturan hukum mengadakan pembaptisan kepada setiap janin yang diaborsi. Sejak
abad pertengahan sudah mulai dibicarakan dan mulai berkembang pemikiran tentang
pemberian roh, yaitu bagaimana janin menerima roh dan kapan janin menerima roh.
Ada dua pendapat mengenai bagaimana janin menerima roh, yaitu yang pertama
mengatakan bahwa secara biologis jiwa ditransmisi dari orang tua, sedangkan
pendapat kedua mengatakan bahwa jiwa dibuat langsung oleh Tuhan. Adapun
penjelasan mengenai kapan janin menerima Roh menurut pendapat Agustinus jiwa
hadir pada saat quickeing, sementara menurut Thomas Aquinas jiwa tidak
diciptaan pada saat konsepsi tetapi sejak fetus belum terbentuk,
sehingga menurutnya aborsi merupakan hal yang terlarang.
Kelompok
yang menyatakan kehidupan sudah dimulai sejak masa konsepsi, semakin gencar
pula melarang dan menolak dilakukannya aborsi. Sementara Dasar pandangan dari
kelompok-kelompok yang melarang aborsi adalah
mengenai hak-hak kemanusiaan untuk hidup dan karena nilai suci dari kehidupan
seorang manusia. Pendapat ini diuraikan oleh Paus Paul VI yang mendapat
dukungan dari para theolog kristen, seperti Pul Ramsey, Helmut Thielicke, dan Dietrich
Bonhoeffer.[12]
Yang menjadi dasar para
pemimpin tertinggi Gereja menolak aborsi adalah berdasarkan
sumber Al-kitab bahwa manusia
adalah hasil ciptaan Allah menurut Gambar dan rupa-Nya. Maka, manusia sejak
awal adalah kudus.[13]
Kitab Suci perjanjian Lama dengan keras
melarang orang melakukan pembunuhan “Jangan membunuh” (Kel.
20:13; Ul. 5:17). Ini berarti kehidupan sangat dihormati dan perlu dijaga agar
tidak mengalami kematian, baik
secara alami maupun campur tangan pihak lain. Dalam Kitab Suci Perjanjian Lama
tidak disebutkan secara langsung kata “aborsi”. Kita hanya melihat teks-teks
Kitab suci yang sering digunakan sebagai dasar argumen bila berbicara soal
aborsi.
Semua orang setuju bahwa membunuh itu tidak
baik dan tidak boleh. Tetapi persoalan yang muncul ialah bagaimana dengan
aborsi? Gereja Katolik melihat bahwa aborsi adalah perbuatan terkutuk, sebab
janin adalah manusia. Aborsi selalu digolongkan sebagai suatu aksi yang
terkutuk sehingga pembunuhannya masuk klasifikasi pembunuhan manusia. Apalagi
pembunuhan itu dilakukan secara sengaja dengan berbagai motif misalnya ekonomi,
dll.
Jadi, pembunuhan janin adalah pembunuhan
manusia yang adalah Gambar Allah sendiri. Dalam rahim ibu Allah berdiam. Ini
sesuai dengan apa yang tertulis dalam Kitab Suci, “ Sebab Allah membuat
manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kej. 9:6b). Maka, barang siapa
melakukan tindakan yang merugikan orang lain terutama aborsi adalah melawan
hukum Allah dan dari padanya akan dituntut nyawa juga. Hidup manusia itu
keramat dan tidak dapat diganggu gugat. Hanya Dia yang boleh mengambil.
Dalam kitab Suci Perjanjian Baru sebagai dasar
kehidupan umat Kristiani atau disebut Injil Kehidupan merupakan inti amanat
Yesus. Kelahiran Yesus merupakan kabar gembira. Kabar gembira ini adalah dasar
untuk pemenuhan kegembiraan pada tiap anak yang lahir di dunia.
Perjanjian baru pun tidak berbicara secara
langsung mengenai aborsi. Larangan melakukan aborsi adalah konsekuensi langsung
dari permenungan akan harkat dan martabat manusia yang selalu diperjuangkan
Yesus dalam ajaran-Nya dan yang telah diwartakan oleh para murid-Nya. Dapat
kita lihat dalam Kitab Suci bahwa kehamilan tidak pernah menjadi sebuah masalah
atau beban. Ini terlihat pada Injil Lukas 1: 46 “Jiwaku memuliakan Tuhan”. Anak
selalu dimengerti sebagai anugerah dari pencipta kehidupan yakni Allah sendiri.
Ketika mulai ada kehidupan dalam rahim ibu, di sanalah terletak karya
penciptaan Allah. Maka, keluarga selalu bahagia atas kehamilan dan kelahiran
anak. Manusia mempunyai keistimewaan karena berpartisipasi dalam karya
penciptaan Allah dalam prokreasi yakni, melangsungkan kehamilan dan kelahiran
anak. Manusia adalah “pembantu” Allah dalam menciptakan manusia baru. Maka,
penghentian paksa atas kehamilan (aborsi) bukan hanya berarti berbuat kekejaman
terhadap sesama ciptaan tetapi juga merusak karya ciptaan Allah seperti
dikatakan oleh rasul Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Korintus: “Yang
daripadanya berasal segala sesuatu dan yang untuk Dia kita hidup” (1Kor.
8:6)
Membunuh anak adalah perbuatan yang melanggar
perintah Allah karena bayi adalah manusia lemah tak berdaya. Ia tidak mampu
membela diri. Allah selalu berpihak pada orang lemah dan tertindas. Maka, Ia
tidak menghendaki kematiannya “Bulu yang patah terkulai tidak akan
diputuskan-Nya, dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkan-Nya”
(Mat. 12:20). Keberpihakan Allah pada orang lemah juga menjadi sikap Yesus yang
bisa kita temukan dalam perikop Kitab Suci, “Barang siapa menyesatkan
salah satu dari anak kecil yang percaya ini, lebih baik baginya jika sebuah
batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia dibuang ke dalam laut”
(Mrk. 9:42).
Mengenai penyesatan terhadap anak kecil, Yesus
memberi hukuman yang sangat berat dan Dia tidak membicarakan hal yang sama bagi
yang menyesatkan orang dewasa. Mengapa demikian? Karena orang dewasa mempunyai
kemampuan untuk membela diri. Oleh karena itu, membunuhan orang yang paling
lemah adalah berlawanan dengan sikap dan kehendak Allah yang ingin melindungi
orang yang lemah tak berdaya.
Warta Injil diterima oleh
Gereja penuh kasih dan harus diwartakan dengan kesetiaan penuh keberanian
sebagai warta kebaikan kepada umat manusia pada tiap zaman dan pada tiap
kebudayaan. Warta itu adalah amanat dari Yesus bahwa
manusia mempunyai nilai pribadi yang tiada bandingnya. Hidup manusia itu
keramat karena sejak awal mulanya melibatkan ”tindakan kreativitas Allah” dan
untuk selamanya tetap ada dalam naungan Sang Pencipta, satu-satunya tujuannya.
Hanya Dialah awal dan akhir tujuan hidup.[14]
Sedangkan
kelompok yang memperbolehkan aborsi adalah kelompok Khatolik moderat seperti
Jarome, seorang penerjemah Vulgate Bible membedakan janin yang berusia
40 hari dalam kandungan dan janin yang belum mencapai 40 hari. Ia berpendapat
bahwa aborsi yang dilakukan sebelum usia kandungannya mencapai 40 hari tidak
bisa disamakan dengan pembunuhan bayi yang sudah lahir. Kelompok-kelompok yang
cenderung sama pendapatnya dengan ini melihat bahwa perempuan mempunyai hak-hak
reproduksi yang meliputi pelayanan aborsi sesuai dengan persyaratan kesehatan
dan medis, jaminan kebijakan pemerintah terhadap tuntunan aborsi.
Sementara
itu aborsi jika ditinjau dari etika Keristen menurut Eka dharma putra yang mengemukakan bahwa etika Kristen dalam
melihat aborsi harus dilandasi oleh sikap yang etis. Aborsi tidak sama dengan
membunuh dan dalam prakteknya telah menjadi kontroversi ideologi, yaitu antara
ideologi konservatif, fundamentalis dan liberalis. Perbedaan antara dua kutub
yang pro dan tidak setuju terhadap aborsi tidak menemukan titik temu. Namun
pada dasarnya kedua kelompok ini tidak setuju terhadap praktek-praktek aborsi,
tetapi ada kasus-kasus atau situasi yang dianggap pengecualian.
Perbedaan
pandangan mengenai relasi atau hubungan antara sang ibu dengan sang janin yang
dikandung, bilamana janin itu sepenuhnya bagian tubuh sang ibu, maka yang
“anti” aborsi menganggap aborsi menganggap aborsi melanggar hak-hak ibu. Atau
sebaliknya kalau sang ibu itu hanya alat/ instrumental saja selama 9 bulan 10
hari, maka ibu tidak mempunyai hak. Namun yang pasti secara teologis semuanya
adalah hak Allah. Perbedaan paham mengenai kapan kehidupan itu dimulai yaitu
pembuahan terjadi dirahim, disitulah kehidupan manusia. Mengenai kapan
terjadinya manusia, ada beberapa hipotesa, yaitu: menggu ke-12, karena setelah
bulan ketujuh telah terbentuk kortek yang akan menjadi manusia. Hari yang
ke-12, karena sebelum hari yang ke-12 belum terjadi individu alisasi, hari ke-6
atau ke-7 setelah haid terakhir sel tersebut berkembang menjadi janin. Sejauh
pembuahan sudah berkembang menjadi manusia.
Dapat
diambil hipotesa bahwa semakin tua usia janin maka semakin kompleks masalahnya
bila melakukan aborsi, dan dalam kehidupan ini hal tersebut dipengaruhi oleh
dosa. Tetapi aborsi dapat dilakukan jika dalam alasan-alasan yang positif dan
dapat dipertanggung jawabkan, misalnya aborsi yang dilakukan untuk mencegah
hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian. Contohnya menyelamatkan nyawa sang
ibu.[15]
c.
Pandangan Hindu
Dalam
ajaran agama Hindu kesehatan adalah utama dan pertama. Proses reproduksi
memiliki arti yang sangat penting didalam kehidupan manusia. Hal ini bisa kita
lihat dari pandangan agama Hindu tersebut mengenai pentingnya perkawinan,
karena dengan perkawinan maka akan menentukan hasil reproduksi.
Agama
hindu mengenal yang namanya reinkarnasi yaitu kelahiran baru adalah proses menuju
kehidupan yang lebih baik. Kaitannya dengan reproduksi adalah jika seorang anak
yang lahir dari perkawinan terpuji maka ia akan membebaskan 10 tingkat
keturunan tingkat nenek moyangnya dan 10 keturunan anak cucunya. Vibrasinya
akan mempengaruhi 21 tingkat kelahiran karena fungsi itulah agama hindu
mengajarkan bahwa fungsi kelahiran mengajarkan fungsi keselamatan.
Proses
reproduksi merupakan peta atau kodrat, bahwa laki-laki ditetapkan menjadi ayah
dan perempuan ditetapkan menjadi ibu. Oleh karena itu ditetapkan proses
keagamaan, yang harus dilakukan seorang suami bersama dengan istrinya.[16]
Adapun
pandangannya mengenai aborsi, sebagian pemeluk agama Hindu melarangnya, karena
mereka berpendapat bahwa jiwa diciptakan sejak masa konsepsi. Selain itu, jika
dilihat dari ajaran agama tersebut tentang perkawinan, menurut hemat penulis
memang tindakan aborsi sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan tujuan Hindu
dalam konsep perkawinannya tersebut.
Aborsi
diperbolehkan dengan tiga alasan: yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu, kasus
pemerkosaan, dan incest.
d.
Pandangan Budha
Agama Buddha
sangat memeperhatikan kesehatan reproduksi, menurut mereka untuk mendapatkan
reproduksi yang berkualitas perlu memperhatikan beberapa faktor antara lain:
kesuburan, benih dan lahan, makanan dan karma. Apabila ke-empat hal tersebut
telah diperhatikan dengan baik maka kelahiran seorang bayi akan berjalan baik
pula.
Sementara
aborsi dalam pandangan agama Buddha adalah suatu tindakan pengguguran kandungan
atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. Adapun syarat-syarat yang terjadinya makhluk hidup yaitu: Masa
subur seorang wanita (Mata utuni hoti), terjadinya pertemuan sel telur
dan sperma (Mata pitaro hoti), adanya gandarwa, kesadaran penerusan
dalam siklus kehidupan baru (pantisandhi-citta) kelanjutan dari
kesadaran ajal (cuti citta), yang memiliki energi karma (Gandhabo
paccuppatthito).
Dari
penjelasan diatas agama Buddha menentang dan menolak adanya tindakan aborsi
karena hal tersebut telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama
yaitu panatipata. Adapun suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat lima
faktor sebagai berikut:
1)
Ada makhluk hidup (pano)
2)
Mengetahui atau menyadari ada makhluk hidup (pannasanita)
3)
Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam)
4)
Melakukan pembunuhan ( upakkamo)
5) Makhluk itu
mati karena tindakan pembunuhan ( tena maranam)
Apabila
terdapat kelima faktor dalam suatu tindakan pembunuhan, maka telah terjadi
pelanggaran sila pertama. Oleh karena itu sila berhubungan erat dengan karma
maka pembunuhan ini akan berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung
pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu. Bukan hanya pelaku
saja yang melakukan tindak pembunuhan, ibu sang bayi juga melakukan hal yang
sama. Bagaimanapun mereka telah melakukan tindak kejahatan dan akan mendapatkan
ganjaran di kemudian hari, baik dalam kehidupan sekarang maupun yang akan
datang.
Dalam
Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh
makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan
kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan
dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan lahir, umurnya tidaklah
akan panjang".
Dapat
dikatakan bahwa ajaran agama Budha juga tidak jauh berbeda dengan ajaran agama
Hindu bahwa aborsi dipercaya sebagai pembunuhan jiwa, namun juga diperbolehkan
asalkan dengan alasan-alasan tertentu.[17]
e.
Pandangan Yahudi
Ketika
agama Yahudi datang aborsi sudah menjadi wacana dikalangan pemuka agama ini.
Sebagian besar diantara mereka memahami bahwa janin dalam rahim perempuan belum
dianggap sebagai manusia. Namun demikian pengguguran kandungan sudah dikenakan
sanksi, karena kehadiran janin menjadi konsekuensi secara etika. Walawpun sanksi
yang dikenakan tidak seberat sanksi jika membunuh bayi. Hal ini dapat dilihat
dalam exodus (keluaran) 21:22
“apabila
ada orang berkelahi dan melukai seorang perempuan yang sedang hamil yang
menyebabkan kandungannya gugur tetapi perempuan itu tidak cedera maka orang itu
akan didenda sesaui dengan tuntunan suaminya dan masalah itu diselesaikan di depan
hakim.”
Dalam
pasal tersebut tercantum sanksi yang dikenakan kepada pelaku yag menyebabkan
gugurnya kandungan. Tetapi kalangan Rabbi menganggap bahwa pelaku tidak
dikategorikan sebagai pembunuh, karena janin dianggap bukan manusia yang hidup.
Janin yang belum mencapai 40 hari dianggap sebagai cairan biasa (maya d’alma),
maka dari itu tindakan pengguguran sebelum usia kandungan 40 hari maka tidak
dikenakan sanksi moral atau sanksi hukum.
Pada
sebagian kalangan Yahudi (kelompok pembaharu) berpendapat bahwa aborsi dibolehkan
namun dengan alasan-alasan tertentu. Diantaranya kondisi janin cacat yag
disebabkan faktor genetika, faktor lain yang menyebabkan mental ibu terganggu
karena kehamilan, dan alasan terakhir karena janin yang dikandung belum berusia
41 hari (pada saat janin itu belum terbentuk).
Pada
tahun 1972 dan tahun 1989 diselenggarakan kongres Yahudi di negara Amerika yang
mengeluarkan maklumat dukungan diadakannya praktek aborsi secara legal dan
aman. Tujuan diadakannya hal tersebut adalah untuk memberikan kebebasan kepada
perempuan untuk memilih dan menentukan juga memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan
problem perkawinan, keluarga dan seksualitas. Termasuk didalamnya masalah
keputusan penentuan kehamilan. Sehingga aborsi dipandang tidak menyimpang dari
keimanan dan keyakinan mereka.[18]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa setiap agama berbeda
pendapat mengenai boleh tidaknya aborsi, bahkan dalam satu keimanan pun
perbedaan tidak dapat dielakkan. Namun pada dasarnya perbedaan itu hanya berpangkal
pada persoalan kapan sesungguhnya kehidupan dimulai, inilah yang kemudian
menjadi perdebatan diatara para pakar agama baik agama Islam, Kristen, Hidu,
Budha, dan Yahudi yang disebutkan diatas.
Akan
tetapi jika memandang aborsi dalam segi etika dalam agama manapun memang tidak
dibenarkan. Adapun diperbolehkan itu karena alasan-alasan tertentu yang apabila
aborsi tidak dilakukan maka akan menyebabkan kerugian yang besar.
[2] Maria Ulfah Anshar, Fiqih
Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm xxiii.
[3] Maria Ulfah Anshar, Fiqih
Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm xxvi
[4] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
158
[5]Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm,
hlm 5
[6] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
32-33
[7] Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang
, UIN MALANG PRESS, 2008), hal 245, Cet 1
[8] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
93-95
[9] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
102-103
[10] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
101
[11] Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm
234-236.
[12] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
152-154
[13] Maurice Eminyan, Teologi keluarga, (Yogyakarta: Kanisius,
2001), hlm 25
[15] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
152-154.
[16] Penjelasan Ketut Sumarta, seorang sekertaris umum Parisada Hindu
Dharma Indonesia. Dalam acara Workshop mengenai kesehatan reproduksi yang
dilaksanakan dibogor.
[17] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
150-151.
[18] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm
150-151