Jumat, 19 Desember 2014

MAKALAH PUTRIANA SALLAMAH



KESEHATAN REPRODUKSI
Makalah ini Ditujukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Relasi Gender Dalam Agama-agama

                Dosen:  St Nadroh, M.Ag
                                                    Oleh   :  Putriana Sallamah


JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
FAKULTAS  USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH 
JAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Puji serta syukur seraya dipanjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan begitu banyak nikmat sehingga aktivitas kita sehari-hari dapat dijalankan dengan baik. Sholawat serta salam semoga terlimpah dan tercurahkan kepada baginda alam Nabi besar  Muhammad SAW, keluarga ,sahabat dan kita selaku umatnya.
Berkat Rahmat dan limpahan karunia Allah SWT, Alhamdulillah saya telah menyelesaikan tugas presentasi yang di tujukan untuk mata kuliah Relasi Gender dalam Agama-agama ini tepat pada waktu yang telah ditentukan.Walawpun saya menyadari makalah ini banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna dalam penyusunan, penulisan maupun informasi yang diberikan. Maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dalam perbaikan selanjutnya.
Mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi saya khususnya, dan bagi yang membaca pada umumnya. Juga dapat memperkaya informasi untuk menambah wawasan lebih luas amin . . .

Wassalamu’alaikum Wr Wb,

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kesehatan perempuan sangat menarik perhatian bahkan sudah menjadi kepedulian dunia, karena kesehatan perempuan menentukan masa depan kita. Perempuan diposisikan sebagai perawat dan pendidik pertama dan utama dari generasi yang akan datang harus sehat fisik, mental, dan sosial. Kaitannya dengan ini maka pengetahuan dan informasi tentang hak dan kesehatan reproduksi perempuan dianggap penting keberadaannya. Karenanya perempuan sendiri masih perlu mengetahui secara baik fungsi dan proses reproduksi sebagai bagian dari hak asasinya untuk dapat menikmati seksualitasnya secara aman dan nyaman. Termasuk untuk mencegah dan mengurangi resiko kematian terhadap perempuan yang berkaitan dengan reproduksi.
Suatu contoh isu tentang aborsi yang tidak dilakukan sesuai prosedur yang aman bisa membahayakan nyawa perempuan. Hal itu tidak bisa dipisahkan dengan kenyataan dan keadaan bahwa kondisi dan status perempuan masih sangat terpuruk.
Status sosial ekonomi keluarga, terlebih nilai budaya, khususnya budaya patriarkhi yang masih banyak dianut oleh kebanyakan masyarakat sangat mempengaruhi status kesehatan perempuan. Pengaruh tersebut diantaranya: pertama, masyarakat masih menganut pendapat yang membedakan preferensi berdasarkan seks (kelamin), laki-laki lebih didahulukan dalam segala hal, anak laki-laki lebih diutamakan daripada anak perempuan. Budaya seperti ini sudah sangat kental dalam masyarakat, bahkan terbawa kedalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam hal politik, ekonomi, pendidikan, bahkan juga mempengaruhi pemahaman keagamaan, khususnya diindonesia sendiri. Jika ingin dipaparkan lebih lanjut  bagaimana keadaan kualitas hidup perempuan diIndonesia, maka akan diketahui bahwa kualitas hidup perempuan di Indonesia menempati posisi paling buruk di ASEAN. Salah satu indikasi yang paling nyata adalah tingginya angka kematian ibu melahirkan (AKI), yaitu sekitar 390/ 100.000 kelahiran hidup. Secara ilmiah tingginya angka kematian ibu diIndonesia pada ummumnya ialah pendarahan, terutama pasca persalinan, eklampsia, dan pre-eklampsia, yaitu tekanan darah tinggi yang terjadi pada kehamilan, serta susahnya proses persalinan.[1]
Dalam kaitannya dengan ini dapat dilihat bahwa masih maraknya terjadi tindakan diskriminasi terhadap perempuan diberbagai bidang kehidupan. Jika hal ini terus berlangsung dan semakin meluas, maka dalam perspektif manusia sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap manusia.
Namun pada dasarnya perlindungan, UU dan sebagainya mengenai kesehatan dan kemampuan reproduksi perempuan sudah sejak lama dikenal masyarakat luas, bahkan dalam berbagai ajaran agama. Contohnya dalam pandangan agama Islam ditekankan bahwa hak reproduksi adalah hak yang diberikan Tuhan karena fungsi reproduksinya yang khas dan karenanya perlu dijamin hak-haknya. Artinya dapat diperjelas kembali bahwa kesehatan perempuan harus mencapai titik sentral dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap masyarakat mempunyai caranya sendiri dalam menghormati fungsi sosial perempuan, seperti caranya menghormati “motherhood” (ibu, fungsi ibu menjadi ibu). Tetapi sejauh ini hormat terhadap ibu atau perempuan masih dibarengi dengan membiarkan kesehatan perempuan terancam. Seperti masih dilanggar hak hidupnya dengan membiarkan angka kematian ibu (AKI) tetap tinggi, dan haknya untuk bebas dari kekerasan.[2]                                                                                                                         
Sudah disinggung pada penjelasan diatas bahwa masyarakat mempuanyai cara masing-masing dalam menghargai dan menghormati perempuan atau ibu. Dan setiap agama memiliki pandangan tersendiri dalam hal ini. Dan persoalan mengenai kesehatan perempuan, erat kaitannya dengan kehamilan dan hak- hak reproduksi perempuan, seringkali mengorbankan perempuan dalam wilayah yang terpojokkan, yang saat ini faktanya aborsi menjadi masalah yang amat serius, aborsi menjadi isu emosional dan kontroversial, khususnya bagi kalangan yang mengaitkan dengan nilai-nilai moral. Demikian juga dengan sikap Undang-undang yang memandang aborsi sebagai suatu tindak pidana. Hal ini disebabkan karena aborsi sering diasumsikan pada kasus-kasus kehamilan diluar nikah. Ada lima persoalan mendasar yang menjadi perdebatan dikalangan ulama sekitar masalah aborsi. Pertama apa yang dimaksud aborsi, kedua kapankah seorang manusia dianggap mulai hidup, ketiga apakah semua jenis aborsi dilarang secara mutlak atau ada faktor-faktor pembenaran tertentu, keempat apa akibat hukum, baik hukum agama maupun hukum positif terhadap pelaku aborsi, kelima bagaimana upaya mencegah meluasnya aborsi didalam masyarakat?
Kelima persoalan diatas menimbulkan persoalan intensif dikalangan ahli-ahli agama. Agama-agama samawi (Yahudi, Kristen dan Islam) mempunyai perbedaan dan persamaan pandangan dalam masalah tersebut begitu juga pada agama-agama lain.[3] Dalam makalah ini akan dipaparkan kesehatan reproduksi yang terfokus pada reproduksi perempuan, dimana penulis akan mengengkat aborsi sebagai isu yang menjadi titik permasalahan terkait reproduksi perempuan. serta hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dalam pandangan Agama-agama.















BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Kesehatan Reproduksi
Berbicara tentang kesehatan reproduksi, berarti harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan reproduksi, bahwa reproduksi adalah keadaan fisik, mental, dan sosial yang baik secara menyeluruh dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsinya serta proses-prosesnya.
Pengertian kesehatan reproduksi tersebut senada dengan definisi WHO (1992) yang dirumuskan sebelumnya bahwa, “kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahtraan fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya”. Maksud proses adalah hak untuk mendapatkan informasi dan akses terhadap metode-metode keluarga berencana yang aman, efektif, terjangkau dan dapat diterima perempuan maupun laki-laki, dan menjadi pilihan bagi mereka, adanya peluang informasi mengenai metode-metode pengaturan kelahiran lain yang menjadi pilihan mereka, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memungkinkan perempuan menjalani kehamilan dan persalinan dengan selamat.
Berdasarkan pengertian diatas, maka cakupan kesehatan reproduksi meliputi fisik, psikis dan sosial yang berkaitan langsung maupun tidak dengan seluruh sistem, fungsi, dan proses reproduksi.[4]
Hak reproduksi tidak akan terpenuhi kalau situasi dan kondisi kesehatan reproduksinya tidak baik, peleyanan kesehatan reproduksi tidak tersedia, meteode maupun teknologi kesehatan reproduksi tidak dikembangkan dan sebagainya.begitu juga sebaliknya kondisi kesehatan reproduksi yang baik tidak akan berdampak optimal pada kemandirian perempuan kalau mereka tidak mengetahui hak-hak reproduksinya. Maka dari itu berbicara mengenai kesehatan reproduksi maka tidak dapat dipisahkan dengan hak reproduksi, karena dalam implementasinya kedua hal tersebut saling berkaitan dan saling mendukung satu sama lain.
Adapun persoalan hak reproduksi meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia secara holistik, tidak sekedar sehat secara fisik, termasuk sehat mental dan sosialnya. Hak yang berhubungan dengan reproduksi manusia diantaranya:
a.    Hak untuk hidup, artinya adanya jaminan bagi perempuan untuk mendapatkan keselamatan dari resiko kematian karena kehamilan.
b.    Hak atas kebebasan dan keamanan adalah pengakuan terhadap keputusan setiap individu untuk mengatur dan menikmati kehidupan reproduksinya, artinya tidak dipaksa untuk hamil atau melakukan aborsi.
c.    Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
d.   Hak atas kerahasiaan pribadi, yaitu adanya perlindungan terhadap pasien dalam mendapatkan informasi, perawatan kesehatan reproduksi dan hal-hal yangberhubungan dengan seksualitas.
e.    Hak untuk memilih menikah atau tidak
f.     Hak untuk ber-KB atau tidak dsb.
Secara sederhana hak-hak reproduksi yang menyangkut hak-hak kesehatan reproduksi khususnya bagi perempuan diantaranya bahwa perempuan harus memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah kehamilan yang sesuai dengan kesehatannya, perempuan dijaga dari penyakit menular seksual, perempuan harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan agar tidak terjadi pengguguran yang membahayakan keselamatan jiwa dan reproduksi perempuan, dsb.[5]
Sebagaimana yang telah disinggung diawal bahwa makalah ini akan terfokus pada problem aborsi, maka sebelum mengetahui lebih jelas bagaimana aborsi dipandang oleh agama-agama, pengertian aborsi itu sendiri yaitu bersal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti pengugurankandungan atau keguguran. Sementara dalam bahasa Indonesia sendiri makna aborsi menunjukkan suatu pengertian pengakhiran kehamilan sebelummasa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram. Dalam pengertian lain yang dapat dilihat dalam kamus besar bahasa Indonesia aborsi adalah terpencarnya  embrio yang tidak mungkin lagi hidup sebelum habis bulan keempat dari kehamilan. Aborsi juga bisa didefinisikan dengan pengguguran janin atau embrio setelah melebihi masa dua bulan kehamilan.
Adapun aborsi dalam literatur fiqih berasal dari bahasa arab al-Ijtihadh yang mempunyai arti perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Secara bahasa disbut juga lahirnya janin secara paksa. Dari beberapa pengertian aborsi terlihat keseragaman pendapat meskipun dengan tuturan bahasa yang berbeda.[6]

2.    Pandangan Agama-agama  Terhadap Reproduksi (Aborsi)
a.    Pandangan Islam
Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana melaksanakan ritualitas ibadah (mahdah) semata, tapi juga mengajarkan bagaimana mentransformasikan kehidupan umat yang timpang, tidak adil, jahiliyah, menuju umat yang lebih cerah, adil dan bermartabat. Lebih jauh Islam mengajarkan umatnya untuk sangat memuliakan kehidupan kaum perempuan. Seperti yang dapat dilihat bagaimana Nabi Muhammad SAW mengangkat harkat martabat perempuan, yang pada zaman jahiliyah posisi mereka selalu dijadikan sebagai kelompok nomor dua, sehingga kaum laki-laki seenaknya memperlakukan kaum perempuan.
Dengan nilai-nilai Islam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, yakni kemanusiaan, persamaan, keadilan, dan sebagainya manusia ditegaskan untuk menghormati dan menghargai perempuan sebagaimana memperlakukan kaum laki-laki lainnya. Sebab dalam Islam kemuliaan tidak dipandang dari perbedaan ras, suku, jenis kelamin maupun bahasa.
Diantara dalil yang menjadi acuan Islam berkaitan dengan hak reproduksi perempuan yaitu dalam QS al-baqarah: 228
£`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4  
Bagi perempuan (istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban, atas beban yang dipikulnya, yang harus dipenuhi dengan cara yang ma'ruf “.[7]
Ayat tersebut jika dikaitkan dengan dengan hak-hak reproduksi perempuan merupakan bagian dari keseluruhan hak-hak manusia perempuan yang berfungsi sebagai pengemban amanat reproduksi manusia yang harus mendapatkan perhatian dari aspek kesehatannya. 
Sedangkan dalam hal aborsi, Islam mempunyai berbagai pandangan dari para pakar Islam khususnya dalam empat madzhab fiqih. Dan ketika mereka berbicara tentang aborsi maka yang mereka tuju adalah kepada perempuan-perempuan yang telah menikah secara sah dan bermaksud melakukan aborsi kerena sebab-sebab tertentu.
Dalam pandangan madzhab Hanafi, sebagian besar ulamanya berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum berlalu masa empat bulan dalam usia kandungan, karena sebelum empat bulan ruh belum lagi ditiupkan ke rahim. Akan tetapi pengguguran ini bukan berarti tidak mengakibatkan dosa, hanya saja dosanya tidak seperti dosa membunuh manusia. Yang menggugurkan tetap berdosa bila pengguguran dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. Yang dimaksud alasan yang dibenarkan antara lain, tidak adanya air susu ibu ketika ia hamil, padahal ia mempunyai bayi yang masih memerlukan ASI dan suaminya tidak mampu menyediakan susu untuk anaknya, dan dikhawatirkan akan mengalami kesulitan jika tidak minum air susu. Alasan yang dibenarkan selanjutnya dalam pandangan madzhab ini adalah apabila sang ibu berat dalam mengandung, apalagi jika ia melahirkan melalui operasi caesar.
Namun salah seorang imam madzhab Hanafiyah, Ali Al-Qami memakruhkan aborsi. Pandanagan tersebut sebagaimana ditulis oleh Al-Asrusyani salah satu pengikut Hanafi dalam kitab Jami’ Ahkam Al-Shighar sebagai berikut:
para Syaikh dari madzhab Hanafi umumnya mangatakan tidak makruh, sebagaimana difatwakan oleh penulis kitab Al-Mukhith. Dan imam Ali Al-Qami memakruhkannya, demikian juga fatwa abu Bakar Muhammad bin Al-fadhl”[8]
Dalm tulisan yang dikutip oleh Al-Asrusyani dijelaskan bahwa menurut Al-Qami pengertian makruh dalam aborsi lebih condong pada pengertian dilarang (haram) dikerjakan, bila dilanggar pelaku dianggap berdosa dan diberi hukuman yang setimpal. Tetapi pendapat tersebut ditolak oleh Al-Haskafi, salah satu pengikut Madzhab Hanafi yang lain, ketika ditanya apakah pengguguran kandungan diperbolehkan? Beliau menjawab: “Ya, sepanjang belum terjadi penciptaan dan penciptaan itu hanya terjadi sesudah 120 hari kehamilan.
Ulama yang membolehkan aborsi umumnya sependapat bila belum terjadi penyawaan, karena dianggap belum ada kehidupan, sehingga bila digugurkan bukan termasuk perbuatan pidana (jinayat). Pendapat yang memperbolahkan aborsi sebelum masa kandungan 120 hari adalah Ibn Abidin, salah satu pengikut Imam Hanafi, menyatakan: fuqaha madzhab ini memeperbolehkan mengugurkan kandungan selamadaging masih berbentuk segumpal daging, atau segumpal darah artinya janin belum berbentuk anggota badannya. Mereka menetapkan bahwa janin berbentuk manusia sempurna adalah umur 120 hari. Namun pendapat tersebut dibantah ulama lain dengan berargumen bahwa penciptaan terjadi sesudah janin berusia 80 hari. Dengan menyatakan: “jika janin telah melalui dua kali empat puluh hari (80 hari) maka Allah telah mengutus malaikat kepadanya lalu memebentuknya, menciptakan pendengaran, penglihatan dan kulitnya. Namun menurut ulama madzhab Hanafi yang termasuk ulama kontemporer yaitu Al-Buti menyetakan bahwa aborsi diperbolehkan sebelum usia kandungan mencapai bulan keempat hanya dalam tiga kasus: Pertama apabila dokter khawatir jika nyawa ibu terancam akibat kehamilan, kedua jika kehamilan akan menimbulkan penyakit ditubuh ibunya, ketiga, apabila kehamilan yang baru menyebabkan terhentinya proses menyussui bayi yang sudah ada dan kehidupannya sangat bergantung pada ibunya.
Sebagian lainnya dari fuqaha hanafiah, diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Abdullah Mahmud al-Mushili berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan seebelum janin melewati usia 42 hari. Adapaun yang menjadi dasar diperbolehkannya pengguguran kandungan padas etiap tahap sebelum terjadinya pemberian nyawa bahwa setiap sesuatu sebelum diberikannya nyawa tdak akan dibangkitkan dihari kiamat. Sementara konsekuwensi hukumnya bagi pelaku ada beberapa pandangan : menurut At.Thahthawi apabila janin yang digugurkan itu dalam fase alaqoh atau mudghah, maka pelakunya tidak wajib dikenakan denda janin, tetapi hukumannya cukup dengan kadar hukuman berat ringannya ditentukan oleh hakim (ta’zir), karena dianggap telah merusak sesuatu yang sangat berharga. Menurut Al-Asrusyani, pelaku wajib membayar uang kompensasi (ghurrah) bila kehamilan yang digugurkan berusia empat bulan, tetapi jika kurang dari usia tersebut, maka uang kompensasi tidak wajib. Namun menurut abu Bakar yang dikutip Al-Asrusyani, meskipun janin yang digugurkan masih berupa segumpal daging (mudghah), dan pelakunya tidak didenda, tapi ia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Madzhab maliki melarang aborsi, bahkan melarang dikeluarkannya sperma yang sudah bertemu dengan ovum – walawpun masanya kurang dari empat puluh hari. Karena ulama maliki berpandangan bahwa kehidupan sudah dimulai sejak terjadi konsepsi. Oleh karena itu aborsi tidak boleh dilakukan bahkan sebelum janin berusia 40 hari. Dalam hasyiah al-Dasuki ditemukan bahwa tidak diperbolehkan melakukan aborsi bila air mani telah tersimpan dalam rahim, meskipun belum mencapai 40 hari. Sama halnya dengan pendapat Al-laisy, jika rahhim telah menangkap air mani maka tidak boleh suami istri ataupun salah satu dari mereka menggugurkannya baik sebelum penciptaan maupun sesudah penciptaan.
Sementara Al-Lakhim membolehkan pengguguran kandungan sebelum usia 40 hari dan tidak harus mengganti dengan denda apapun. Bahkan ulama malikiah lain memberi keringanan (rukhshah) pada kehamilan akibat perbuatan zina, yaitu boleh digugurkan sebelum fase peniupan roh jika takut dibunuh kalaw ketahuan kehamilannya. Tetapi mayoritas ulama malikiyah aborsi boleh dilakukan hanya untuk menyelamatkan nyawa ibu. Selain tiu mutlak dilarang, sebagaimana dikemukakan oleh Komite Fatwa Al-azhar yang ditulis Gamar serour yaitu mengkategorikan sborsi setelah penyawaan sebagai bentuk kejahatan yang terkutuk tidak peduli apakah kehamilan tersebut hasil dari pernikahan yang sah ataukah hasil hubungan gelap. Kecuali jika aborsi dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si ibu.
Adapun sanksi bagi yang melakukannya adalah jika dilanggar akan mendapatkan hukuman, sesuai dengan usia janin yang digugurkan. Semakintua usia janin yang digugurkan, maka semakin besar pula tebusan yang harus dibayar kepada ahli warisnya. Mayoritas ulama malikiayah sepakat untukmemberi hukuman bagi pelaku aborsi pada janin sebelum terjadi penyawaan, namun Al-qurtubi mewajibkan membayar kompensasi, sebagaimana penadapat imam malikyang dikuti dalam bidayah Al-Mujtahid yaitu “apa saja yang terlepas dari rahim ibu hamil, walawpun dalam bentuk mudghah atau alaqah,apabila ia diyakini sebagai anak dalam kandungan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib menebusnya dengan gurrah. Para ulama yang melarang dilakukannya tindakan aborsi biasanya argumen yang dikemukakan karena kehidupan dimulai sejak masa konsepsi.
Sedangkan madzhab Hanbali menilai aborsi adalah mubah atau boleh asalkan sebelum berlalu empat puluh hari, dan dilakukan dengan obat yang dapat dibenarkan. Sebagaimana ditegaskan Ibn Qudamah dalam kitab Al-mughni :
“pengguguran terhadap janin yang masih berbentuk mudghah dikenai denda (gurrah), bila menurut tim sesialis ahli kandungan janin sudah terlihat bentuknya. Namun apabila baru mencapai tahap pembentukkan, dalam hal ini ada dua pendapat; pertama yang paling shahih adalah pembebasan hukuman gurrah, karena janin belum berbentuk misalnya baru berupa alaqah, maka pelakunya tidak dikenai hukuman, dan pendapat kedua; gurrah tetap wajib karena janin yag digugurkan sudah memasuki tahap penciptaan anak manusia.
Pandangan tersebut disebutkan juga oleh ulama lain yang membolehkan aborsi secara mutlak sebelum peniupan roh. Diantaranya disebutkan oleh Yusuf Bin Abdul Hadi: “Boleh meminum obat untuk mengugurkan janin yang sudah berupa segumpal daging. Namun pakar kependudukan dari Al-Azhar, Gamal Serour membatasi sebelum kehamilan berusia 40 hari diperbolehkan namun selebihnya dilarang. Selaras dengan pendapat tersebut Al-Zarkasyi dalam Al-Inshaf  yang dikutip oleh imam Alauddin, mengatakan: “setiap pengguguran kandungan yang janinnya sudah berbentuk sempurna, maka ada gurrahnya, tetapi jika belum berbentuk janin yang sempurna maka gurrahnya dibebaskan.
Akan tetapi, menurut Qatadah yag dikutip oleh Ibnu Qudamah, beliau pernah berkata: jika janin berbentuk segumpal darah, maka yang harus dibayarkan adalah 1/3 uang kompensasi (gurrah), bila berbentuk segumpal daging, maka yang harus dibayar adalah 2/3 uang kompensasi, adapun jika janin sudah sempurna bentuknya maka denda yang harus dibayar adalah gurrah kamilah atau denda yang lengkap. Dalam kitab Al-Insyaf karya ‘Alauddin Ali bin sulaiman ‘Al-Mardayi terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa diperbolehkannya meminum obat-obatan peluntur untuk menggugurkan janin. Sebagaimana dijelaskan pula oleh Ibnu Najjar yang berpendapat bahwa laki-laki diperbolehkan meminum obat untuk mencegah terjadinya coitus, sedangkan perempuan diperbolehkan meminum obat peluntur untuk menggugurkan nutfah. Namun pendapat yang paling ketat dalam madzhab ini seperti dikemukakan oleh Ibnu Jauzi yang berpendapat bahwa pwngguguran kandungan hukumnya mutlak haram baik sebelum ataupun sesuadah usia kandungan mencapai 40 hari.[9]
Adapun dalam pandangan madzhab Syafi’i, ulama-ulama Syafi’iyah berbeda pandangan tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan setelah pertemuan sperma dan ovum dalam batas waktu empat puluh hari. Akan tetapi pengguguran kandungan setelah berlalunya empat bulan dari kehamilan, para ulama sepakat mengharamkannya, sehingga yang bersangkutan dinilai berdosa dalam melakukannya, dan wajib baginya denda seperdua puluh dari diyah pembunuhan atau senilainya. Sebagaimana yang dikatakan al-Qashbi sebagai berikut: para ulama sepakat mengharamkan pengguguran kandungan yang dilakukan setelah peniupan roh atau setelah 4 bulan, dan tidak dihalalkan bagi kaum muslimin karena hal itu merupakan pelanggaran pidana (jinayah) atas makhluk yang hidup.
Perbedaan mengenai aborsi sebelum 120 hari Al-Imad adalah salah satu ulama madzhab Syafi’iyang mengharamkan, sedangkan Muhammad Abi Sad membolehkan selama janin belum berusia 120 hari atau sebelum terjadinya peniupan roh. Menurut Imam Al-Ghazali salah seorang ulama madzhab Syafi'iyah sangant menolak tindakan peenyapan janin walawpun baru konsepsi, karena menurutnya hal tersebut merupakan tindakan pidana (jinayah) meski kadarnya kecil.
Al-Ghazali menggambarkan prihal konsepsi atau pencampuran antara sperma dan ovum sebagai sebuah transaksi ijab dan kabul (perjanjian serah terima yang sudah disepakati). Artinya perjanjian itu tidak boleh dirusak. Demikian pula pelenyapan hasil konsepsi, secara hukum fiqih dilarang dan pelakunya wajib dikenai hukuman. Sebagaimana dalam pernyataanya;
“apabila telah terbentuk segumpal darah (alaqah),maka membayar kompensasi sebesar 1/3 dari denda sempurna (gurrah kamilah) bila berbentuk segumpal daging (mudghah) maka membayar kompensasi sebesar 2/3 dan jika sudah melewati masa penyawaan maka pelakunya didenda penuh (gurrah khamila) jika gugur dalam keadaan meninggal. Tetapi apabiila sebaliknya, pelaku wajib membayar uang tebusan penuh (diyat kamilah).
Dalam kalimatnya Al-Ghazali mengakui bahwa menurut pendapat yang paling benar (qaul ashas) bahwa aborsi dalam bentuk segumpal darah atau segumpal daging atau elum sempurna penciptaannya maka tida apa-apa. Al-Ramli mengharamkan aborsi secara mutlak setelah peniupan roh dan membolehkan sebelumnya. Namun karena sulit mengetahui kapan peniupan roh tersebut, maka diharamkan pengguguran sebelum mendekati waktu peniupan roh untuk berjaga-jaga. Sebagaimana yang beliau katakan bahwa “sejak peniupan roh, sesudah dan hingga dilahirkan tidak diragukan lagi haram hukumnya. Adapun sebelum peniupan rh tidak diharamkan, sedangkan waktu yang mendekati waktu peniupan roh, diperselisihkan antara boleh dan haram, namun yang kuat (rajih) adalah diharamkan. Karena itu adalah waktu yang mendekati waktu keharaman.
Begitu juga Imam Nawawi mengharamkan aborsi dalam bentuk mudghah yang sudah berbentuk wajah anak adam (manusia) yakni sdah memiliki mata, telinga, tangan, serta yang lainnya maka haram dirusakmeskipun belum sempurna. Menurutya janin dalam bentuk tersebut jika dirusak ada dendanya (diyat). Sebab merusak anak dalam perut (al-walad fi al-bathni) merupakan tindakan pidana, ia tidak berhak dirampas hak hidupnya.
Perbedaan pendapat mengenai penguguran sebelum peniupan roh dikalangan ulama Syafi’iyah memang sangat kontras, akan tetapi mereka sepakat mengharamkan aborsi setelah peniupan roh. Akibat dari pelaku penguguran kandungan setelah penyawaan, mayoritas ulama Syafi’iyah sepakat bahwa pelakunya wajib membayar kompensasi (ghurrah), sebagaimana yang dikatakan oleh al-Juzairi; janin yang digugurkan akibat tindak pidana (jinayah) wajib diganti dengan uang kompensasi baik terpisah dari tubuh ibunya ketika ibuny masih hidup atau setelah ibunya menjadi mayat. Demikian pula jika janin keluar sebagian, tidak terpisah seluruhnya, seperti keluar kepalanya dalamkeadaan sudah meninggal.
Dari pendapat Imam Al-Zarkasyi, Imam Al-ramli, yang mengemukakan bahwa aborsi diperbolehkan ketika usia janin dalam proses nutfah atau alaqah pendapat ini disandarkan pada pernyataan Abu Bakar bin Abu Sa’id al-Furati ketika ditanya oleh al-Karabisi tentang seorang laki-laki yang memberi minuman peluntur kepada jariyah-nya. Al-Furati menjawab hal tersebut diperbolehkan selama masih berbentuk nutfah atau alaqah. Ibnu Hajar memberikan keputusan aborsi diperbolehkan sebelum usia kandungan 42 hari, sedangkan lebih dari itu dilarang.[10]
Penjelasan Islam terkait kesehatan reproduksi memang sangat luas karena kemudian menyangkut aspek-aspek kehidupan yang lainnya. Namun walawpun banyak perbedaan diantara para ulama mengenai hal diatas, pada dasarnya substansi dan ajarannya sama yaitu menegakan keadilan dalam seluruh tatanan kehidupan manusia, yang mencakup keadilan ekonomi, sosial, politik, kultural, termasuk keadilan gender. Karena itu diperlukan suatu pengkajian ulang terhadap keseluruhan tafsir agama dan implikasinya terhadap ajaran dan prilaku keagamaan.[11]

b.   Pandangan Kristen
Dikalangan agama kristen ada sebagian yang menolak tindakan aborsi dan ada pula yang memperbolehkan tindakan aborsi secara ketat maupun longgar sebagai hak perempuan. Kalangan kristen yang menolak aborsi biasanya bersal dari gereja khatolik roma dan Gereja ortodoks yunani, karena sikap khatolik terhadap aborsi dipengaruhi oleh pemikiran dan praktik gereja. Pada awal kelahiran yesus UU ditunjukkan untuk melindungi fetus. Dan ketentuan UU untuk melarang hal-hal yang menyebabkan kematian pada anak yang belum  dilahirkan. Penentangan aborsi disuarakan oleh para pendeta apostolik, karena menurut mereka tindakan aborsi bertentangan dengan ajaran cinta. Pada abad ke-2 setelah kelahiran Yesus UU anti aborsi dilakukan sebagai bagian dari reformasi general.
Pelarangan aborsi mendapatkan aturan hukum secara eksplisit, setelah paus IX memberikan aturan bagi yang melakukan aborsi dikenakan sanksi. Kemudian pada tahun 1917 aturan hukum mengadakan pembaptisan kepada setiap janin yang diaborsi. Sejak abad pertengahan sudah mulai dibicarakan dan mulai berkembang pemikiran tentang pemberian roh, yaitu bagaimana janin menerima roh dan kapan janin menerima roh. Ada dua pendapat mengenai bagaimana janin menerima roh, yaitu yang pertama mengatakan bahwa secara biologis jiwa ditransmisi dari orang tua, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa jiwa dibuat langsung oleh Tuhan. Adapun penjelasan mengenai kapan janin menerima Roh menurut pendapat Agustinus jiwa hadir pada saat quickeing, sementara menurut Thomas Aquinas jiwa tidak diciptaan pada saat konsepsi tetapi sejak fetus belum terbentuk, sehingga menurutnya aborsi merupakan hal yang terlarang.
Kelompok yang menyatakan kehidupan sudah dimulai sejak masa konsepsi, semakin gencar pula melarang dan menolak dilakukannya aborsi. Sementara Dasar pandangan dari kelompok-kelompok  yang melarang aborsi adalah mengenai hak-hak kemanusiaan untuk hidup dan karena nilai suci dari kehidupan seorang manusia. Pendapat ini diuraikan oleh Paus Paul VI yang mendapat dukungan dari para theolog kristen, seperti Pul Ramsey, Helmut Thielicke, dan Dietrich Bonhoeffer.[12]
Yang menjadi dasar para pemimpin tertinggi Gereja menolak aborsi adalah berdasarkan sumber Al-kitab bahwa manusia adalah hasil ciptaan Allah menurut Gambar dan rupa-Nya. Maka, manusia sejak awal adalah kudus.[13]
Kitab Suci perjanjian Lama dengan keras melarang orang melakukan pembunuhan Jangan membunuh (Kel. 20:13; Ul. 5:17). Ini berarti kehidupan sangat dihormati dan perlu dijaga agar tidak mengalami kematian, baik secara alami maupun campur tangan pihak lain. Dalam Kitab Suci Perjanjian Lama tidak disebutkan secara langsung kata “aborsi”. Kita hanya melihat teks-teks Kitab suci yang sering digunakan sebagai dasar argumen bila berbicara soal aborsi.
Semua orang setuju bahwa membunuh itu tidak baik dan tidak boleh. Tetapi persoalan yang muncul ialah bagaimana dengan aborsi? Gereja Katolik melihat bahwa aborsi adalah perbuatan terkutuk, sebab janin adalah manusia. Aborsi selalu digolongkan sebagai suatu aksi yang terkutuk sehingga pembunuhannya masuk klasifikasi pembunuhan manusia. Apalagi pembunuhan itu dilakukan secara sengaja dengan berbagai motif misalnya ekonomi, dll.
Jadi, pembunuhan janin adalah pembunuhan manusia yang adalah Gambar Allah sendiri. Dalam rahim ibu Allah berdiam. Ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Kitab Suci, Sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri (Kej. 9:6b). Maka, barang siapa melakukan tindakan yang merugikan orang lain terutama aborsi adalah melawan hukum Allah dan dari padanya akan dituntut nyawa juga. Hidup manusia itu keramat dan tidak dapat diganggu gugat. Hanya Dia yang boleh mengambil.
Dalam kitab Suci Perjanjian Baru sebagai dasar kehidupan umat Kristiani atau disebut Injil Kehidupan merupakan inti amanat Yesus. Kelahiran Yesus merupakan kabar gembira. Kabar gembira ini adalah dasar untuk pemenuhan kegembiraan pada tiap anak yang lahir di dunia.
Perjanjian baru pun tidak berbicara secara langsung mengenai aborsi. Larangan melakukan aborsi adalah konsekuensi langsung dari permenungan akan harkat dan martabat manusia yang selalu diperjuangkan Yesus dalam ajaran-Nya dan yang telah diwartakan oleh para murid-Nya. Dapat kita lihat dalam Kitab Suci bahwa kehamilan tidak pernah menjadi sebuah masalah atau beban. Ini terlihat pada Injil Lukas 1: 46 “Jiwaku memuliakan Tuhan”. Anak selalu dimengerti sebagai anugerah dari pencipta kehidupan yakni Allah sendiri. Ketika mulai ada kehidupan dalam rahim ibu, di sanalah terletak karya penciptaan Allah. Maka, keluarga selalu bahagia atas kehamilan dan kelahiran anak. Manusia mempunyai keistimewaan karena berpartisipasi dalam karya penciptaan Allah dalam prokreasi yakni, melangsungkan kehamilan dan kelahiran anak. Manusia adalah “pembantu” Allah dalam menciptakan manusia baru. Maka, penghentian paksa atas kehamilan (aborsi) bukan hanya berarti berbuat kekejaman terhadap sesama ciptaan tetapi juga merusak karya ciptaan Allah seperti dikatakan oleh rasul Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Korintus:Yang daripadanya berasal segala sesuatu dan yang untuk Dia kita hidup (1Kor. 8:6)
Membunuh anak adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah karena bayi adalah manusia lemah tak berdaya. Ia tidak mampu membela diri. Allah selalu berpihak pada orang lemah dan tertindas. Maka, Ia tidak menghendaki kematiannya Bulu yang patah terkulai tidak akan diputuskan-Nya, dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkan-Nya (Mat. 12:20). Keberpihakan Allah pada orang lemah juga menjadi sikap Yesus yang bisa kita temukan dalam perikop Kitab Suci, Barang siapa menyesatkan salah satu dari anak kecil yang percaya ini, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia dibuang ke dalam laut (Mrk. 9:42).
Mengenai penyesatan terhadap anak kecil, Yesus memberi hukuman yang sangat berat dan Dia tidak membicarakan hal yang sama bagi yang menyesatkan orang dewasa. Mengapa demikian? Karena orang dewasa mempunyai kemampuan untuk membela diri. Oleh karena itu, membunuhan orang yang paling lemah adalah berlawanan dengan sikap dan kehendak Allah yang ingin melindungi orang yang lemah tak berdaya.
Warta Injil diterima oleh Gereja penuh kasih dan harus diwartakan dengan kesetiaan penuh keberanian sebagai warta kebaikan kepada umat manusia pada tiap zaman dan pada tiap kebudayaan. Warta itu adalah amanat dari Yesus bahwa manusia mempunyai nilai pribadi yang tiada bandingnya. Hidup manusia itu keramat karena sejak awal mulanya melibatkan ”tindakan kreativitas Allah” dan untuk selamanya tetap ada dalam naungan Sang Pencipta, satu-satunya tujuannya. Hanya Dialah awal dan akhir tujuan hidup.[14]
Sedangkan kelompok yang memperbolehkan aborsi adalah kelompok Khatolik moderat seperti Jarome, seorang penerjemah Vulgate Bible membedakan janin yang berusia 40 hari dalam kandungan dan janin yang belum mencapai 40 hari. Ia berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan sebelum usia kandungannya mencapai 40 hari tidak bisa disamakan dengan pembunuhan bayi yang sudah lahir. Kelompok-kelompok yang cenderung sama pendapatnya dengan ini melihat bahwa perempuan mempunyai hak-hak reproduksi yang meliputi pelayanan aborsi sesuai dengan persyaratan kesehatan dan medis, jaminan kebijakan pemerintah terhadap tuntunan aborsi.
Sementara itu aborsi jika ditinjau dari etika Keristen menurut Eka dharma putra yang  mengemukakan bahwa etika Kristen dalam melihat aborsi harus dilandasi oleh sikap yang etis. Aborsi tidak sama dengan membunuh dan dalam prakteknya telah menjadi kontroversi ideologi, yaitu antara ideologi konservatif, fundamentalis dan liberalis. Perbedaan antara dua kutub yang pro dan tidak setuju terhadap aborsi tidak menemukan titik temu. Namun pada dasarnya kedua kelompok ini tidak setuju terhadap praktek-praktek aborsi, tetapi ada kasus-kasus atau situasi yang dianggap pengecualian.
Perbedaan pandangan mengenai relasi atau hubungan antara sang ibu dengan sang janin yang dikandung, bilamana janin itu sepenuhnya bagian tubuh sang ibu, maka yang “anti” aborsi menganggap aborsi menganggap aborsi melanggar hak-hak ibu. Atau sebaliknya kalau sang ibu itu hanya alat/ instrumental saja selama 9 bulan 10 hari, maka ibu tidak mempunyai hak. Namun yang pasti secara teologis semuanya adalah hak Allah. Perbedaan paham mengenai kapan kehidupan itu dimulai yaitu pembuahan terjadi dirahim, disitulah kehidupan manusia. Mengenai kapan terjadinya manusia, ada beberapa hipotesa, yaitu: menggu ke-12, karena setelah bulan ketujuh telah terbentuk kortek yang akan menjadi manusia. Hari yang ke-12, karena sebelum hari yang ke-12 belum terjadi individu alisasi, hari ke-6 atau ke-7 setelah haid terakhir sel tersebut berkembang menjadi janin. Sejauh pembuahan sudah berkembang menjadi manusia.
Dapat diambil hipotesa bahwa semakin tua usia janin maka semakin kompleks masalahnya bila melakukan aborsi, dan dalam kehidupan ini hal tersebut dipengaruhi oleh dosa. Tetapi aborsi dapat dilakukan jika dalam alasan-alasan yang positif dan dapat dipertanggung jawabkan, misalnya aborsi yang dilakukan untuk mencegah hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian. Contohnya menyelamatkan nyawa sang ibu.[15]

c.    Pandangan Hindu
Dalam ajaran agama Hindu kesehatan adalah utama dan pertama. Proses reproduksi memiliki arti yang sangat penting didalam kehidupan manusia. Hal ini bisa kita lihat dari pandangan agama Hindu tersebut mengenai pentingnya perkawinan, karena dengan perkawinan maka akan menentukan hasil reproduksi.  
Agama hindu mengenal yang namanya reinkarnasi yaitu kelahiran baru adalah proses menuju kehidupan yang lebih baik. Kaitannya dengan reproduksi adalah jika seorang anak yang lahir dari perkawinan terpuji maka ia akan membebaskan 10 tingkat keturunan tingkat nenek moyangnya dan 10 keturunan anak cucunya. Vibrasinya akan mempengaruhi 21 tingkat kelahiran karena fungsi itulah agama hindu mengajarkan bahwa fungsi kelahiran mengajarkan fungsi keselamatan.
Proses reproduksi merupakan peta atau kodrat, bahwa laki-laki ditetapkan menjadi ayah dan perempuan ditetapkan menjadi ibu. Oleh karena itu ditetapkan proses keagamaan, yang harus dilakukan seorang suami bersama dengan istrinya.[16]
Adapun pandangannya mengenai aborsi, sebagian pemeluk agama Hindu melarangnya, karena mereka berpendapat bahwa jiwa diciptakan sejak masa konsepsi. Selain itu, jika dilihat dari ajaran agama tersebut tentang perkawinan, menurut hemat penulis memang tindakan aborsi sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan tujuan Hindu dalam konsep perkawinannya tersebut.
Aborsi diperbolehkan dengan tiga alasan: yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu, kasus pemerkosaan, dan incest.

d.   Pandangan Budha
Agama Buddha sangat memeperhatikan kesehatan reproduksi, menurut mereka untuk mendapatkan reproduksi yang berkualitas perlu memperhatikan beberapa faktor antara lain: kesuburan, benih dan lahan, makanan dan karma. Apabila ke-empat hal tersebut telah diperhatikan dengan baik maka kelahiran seorang bayi akan berjalan baik pula.
Sementara aborsi dalam pandangan agama Buddha adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu.  Adapun syarat-syarat  yang terjadinya makhluk hidup yaitu: Masa subur seorang wanita (Mata utuni hoti), terjadinya pertemuan sel telur dan sperma (Mata pitaro hoti), adanya gandarwa, kesadaran penerusan dalam siklus kehidupan baru (pantisandhi-citta) kelanjutan dari kesadaran ajal (cuti citta), yang memiliki energi karma (Gandhabo paccuppatthito).
Dari penjelasan diatas agama Buddha menentang dan menolak adanya tindakan aborsi karena hal tersebut telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata. Adapun suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat lima faktor sebagai berikut:
1)   Ada makhluk hidup (pano)
2)   Mengetahui atau menyadari ada makhluk hidup (pannasanita)
3)   Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam)
4)   Melakukan pembunuhan ( upakkamo)
5)   Makhluk itu mati karena tindakan pembunuhan ( tena maranam)
Apabila terdapat kelima faktor dalam suatu tindakan pembunuhan, maka telah terjadi pelanggaran sila pertama. Oleh karena itu sila berhubungan erat dengan karma maka pembunuhan ini akan berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu. Bukan hanya pelaku saja yang melakukan tindak pembunuhan, ibu sang bayi juga melakukan hal yang sama. Bagaimanapun mereka telah melakukan tindak kejahatan dan akan mendapatkan ganjaran di kemudian hari, baik dalam kehidupan sekarang maupun yang akan datang.
Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan lahir, umurnya tidaklah akan panjang".
Dapat dikatakan bahwa ajaran agama Budha juga tidak jauh berbeda dengan ajaran agama Hindu bahwa aborsi dipercaya sebagai pembunuhan jiwa, namun juga diperbolehkan asalkan dengan alasan-alasan tertentu.[17]

e.    Pandangan Yahudi
Ketika agama Yahudi datang aborsi sudah menjadi wacana dikalangan pemuka agama ini. Sebagian besar diantara mereka memahami bahwa janin dalam rahim perempuan belum dianggap sebagai manusia. Namun demikian pengguguran kandungan sudah dikenakan sanksi, karena kehadiran janin menjadi konsekuensi secara etika. Walawpun sanksi yang dikenakan tidak seberat sanksi jika membunuh bayi. Hal ini dapat dilihat dalam exodus (keluaran) 21:22
apabila ada orang berkelahi dan melukai seorang perempuan yang sedang hamil yang menyebabkan kandungannya gugur tetapi perempuan itu tidak cedera maka orang itu akan didenda sesaui dengan tuntunan suaminya dan masalah itu diselesaikan di depan hakim.”
Dalam pasal tersebut tercantum sanksi yang dikenakan kepada pelaku yag menyebabkan gugurnya kandungan. Tetapi kalangan Rabbi menganggap bahwa pelaku tidak dikategorikan sebagai pembunuh, karena janin dianggap bukan manusia yang hidup. Janin yang belum mencapai 40 hari dianggap sebagai cairan biasa (maya d’alma), maka dari itu tindakan pengguguran sebelum usia kandungan 40 hari maka tidak dikenakan sanksi moral atau sanksi hukum.
Pada sebagian kalangan Yahudi (kelompok pembaharu) berpendapat bahwa aborsi dibolehkan namun dengan alasan-alasan tertentu. Diantaranya kondisi janin cacat yag disebabkan faktor genetika, faktor lain yang menyebabkan mental ibu terganggu karena kehamilan, dan alasan terakhir karena janin yang dikandung belum berusia 41 hari (pada saat janin itu belum terbentuk).
Pada tahun 1972 dan tahun 1989 diselenggarakan kongres Yahudi di negara Amerika yang mengeluarkan maklumat dukungan diadakannya praktek aborsi secara legal dan aman. Tujuan diadakannya hal tersebut adalah untuk memberikan kebebasan kepada perempuan untuk memilih dan menentukan juga memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan problem perkawinan, keluarga dan seksualitas. Termasuk didalamnya masalah keputusan penentuan kehamilan. Sehingga aborsi dipandang tidak menyimpang dari keimanan dan keyakinan mereka.[18]








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
   Dari pemaparan diatas penulis  dapat menyimpulkan bahwa setiap agama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya aborsi, bahkan dalam satu keimanan pun perbedaan tidak dapat dielakkan. Namun pada dasarnya perbedaan itu hanya berpangkal pada persoalan kapan sesungguhnya kehidupan dimulai, inilah yang kemudian menjadi perdebatan diatara para pakar agama baik agama Islam, Kristen, Hidu, Budha, dan Yahudi yang disebutkan diatas.
Akan tetapi jika memandang aborsi dalam segi etika dalam agama manapun memang tidak dibenarkan. Adapun diperbolehkan itu karena alasan-alasan tertentu yang apabila aborsi tidak dilakukan maka akan menyebabkan kerugian yang besar.





                                                                                                                                                           




[1]  Siti Musdah Mulia, Islam & Inspirasi Kesetaraan Gender, (Yogyakarta:  Kibar Press, 2006), hlm 89
[2]  Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm xxiii.
[3]  Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm xxvi
[4] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 158
[5]Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm, hlm 5
[6] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 32-33
[7] Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang , UIN MALANG PRESS, 2008), hal 245, Cet 1

[8] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 93-95
[9] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 102-103
[10] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 101
[11] Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm 234-236.
[12] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 152-154
[13] Maurice Eminyan, Teologi keluarga, (Yogyakarta: Kanisius, 2001), hlm 25
[14] https://andosipayung.wordpress.com/2013/12/28/mengapa-gereja-katolik-melarang-aborsi/

[15] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 152-154.
[16] Penjelasan Ketut Sumarta, seorang sekertaris umum Parisada Hindu Dharma Indonesia. Dalam acara Workshop mengenai kesehatan reproduksi yang dilaksanakan dibogor.
[17] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 150-151.
[18] Maria Ulfah Anshar, Fiqih Aborsi, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm 150-151