a.
Pandangan
Islam
Al-Quran
memberikan hak-hak kepada perempuan sebagaimana hak yang diberikan kepada kaum
laki-laki, faktor yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini hanyalah kemampuan dan terpenuhinya kriteria untuk
menjadi pemimpin.
Bahkan
bila perempuan mampu dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka ia boleh
menjadi hakim dan “top leader” (perdana menteri atau kepala negara).
Indikasi
Bolehnya menjadi pemimpin (perempuan dan laki-laki) dalam Islam di jelaskan
dalam Q. S. At- Taubah : 71, “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang
mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha
Perkasa lagi maha Bijaksana”.
Akan
tetapi, Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh perempuan menjadi pemimpin
berdasarkan firman allah swt. Qs. An- Nisa : 34. “Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena itu allah melebihkan sebagian mereka(
laki-laki) atas sebagian yang lain( perempuan), karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, maka perempuan yang
salehah, ia yang taat kepada allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada”.
b.
Isu-isu
kepemimpinan perempuan dalam Gereja
a)
Gereja
Inggris anglikan secara resmi menyetujui rancangan
undang-undang yang memperbolehkan perempuan untuk menjadi uskup.
b)
Rola
Sleiman, Pendeta Perempuan Pertama
di Libanon.
c.
Isu
kepemimpinan perspektif Hindu
Wanita
dalam pandangan agama Hindu memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan kaum pria dalam kehidupan masyarakat dari
jaman ke jaman. Sejak awal peradaban agama
Hindu yaitu dari jaman Veda hingga dewasa ini wanita senantiasa memegang
peranan penting dalam kehidupan.
B. Kekerasan Dalam Rumah tangga
a.
Pandangan
Islam
KDRT
dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”
Ayat
tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin
melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap
istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah
memukul para istri dan pembantunya.
Aisyah RA berkata, “Rasulullah
SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula
pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim).
Meskipun
surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan
tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan
ketentuan,antara lain: ia dilakukan
kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas
tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya.
“Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri
misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami.
b.
Pandangan
Kristen
KDRT dari sudut pandang Etika Kristen Jika
dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di
dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang
berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat
kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga
tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam
damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus.
Hal-hal
yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya
KDRT yaitu :Saling menasehati, saling menghibur, saling membela, Sabar
seorang terhadap yang lain, Saling mengampuni, saling berbuat baik,
ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.
c.
Pandangan
Hindu
Tidak
ada satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah
tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan
bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam
lingkungan rumah tangga, menanamkan sifat satya terhadap pasangan.
Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam
Atharvaveda.XIV.2.43
Wahai pasangan suami istri
bersenang hatilah dengan kegiatan usahamu
dan jalanilah hidup yang riang gembira
Kebanyakan
yang menjadi korban KDRT adalah kaum wanita, hal ini terjadi Karena adanya
anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah, inilah anggapan yang telah
salah ditanamkan dalam pribadi manusia, karena veda tidak membenarkan hal itu
seperti apa yang disabdakan veda dalam Manawadharma Sastra Sloka 57:
Dimana warga wanitanya hidup dalam
kesedihan ,
keluarga itu cepat akan hancur,
tetapi dimana wanita itu tidak menderita
keluarga itu akan selalu bahagia
C. Kesehatan Reproduksi
a.
Pengertian
Reproduksi
Kesehatan
reproduksi adalah keadaan fisik, mental, dan sosial yang baik secara menyeluruh
dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsinya
serta proses-prosesnya.
b.
Pandangan
Islam
Ulama-ulama
islam berbeda pendapat mengenai hal ini, misalnya:
a)
Madzhab
Hanafi: memperbolehkan aborsi sebelum masa 4 bulan dalam kandungan
b)
Madzhab maliki: melarang
aborsi walawpun pertemuan sperma dan ovum kurang dari 40 hari
c)
Madzhab Syafi’i: mengharamkan aborsi jika usia kandungannya lebih
dari 4 bulan.
d)
Madzhab Hanbali: aborsi mubah dilakukan jika sebelum berlalu masa
40 hari selama dilakukan dengan obat yang dibenarkan.
c.
Pandangan
Kristen
Ada
dua pandangan:
a)
Menolak
aborsi: berasal dari para penganut gereja katolik Roma dan Gereja ortodoks
Yunani
b)
Memperbolehkan
aborsi: berasal dari persatuan gereja kristen di Kanada dan Amerika, amerika
Utara.
d.
Pandangan
Hindu dan Budha
Sebagian
kalangan pemeluk agama Hindu memiliki perspektif jiwa diciptakan sejak masa
konsepsi, sehingga tindakan aborsi merupakan tindakan yang dilarang.
Tiga alasan
diperbolehkan aborsi dalam pandangan agama ini:
- Untuk menyelamatkan nyawa si ibu
- Untuk kasus pemerkosaan
- Incest.
Sama
halnya dengan hindu, bahwa agama Budha pun berpendapat bahwa aborsi dipercaya
sebagai bentuk pembunuhan terhadap jiwa. Adapun jika diperbolehkan itu karena alasan-alasan
terstentu.
e.
Pandangan
Yahudi
Kelompok
Pembaharu: memperbolehkan aborsi karena alasan-alasan tertentu. kelompok ini
mempunyai tujuan untuk memberi kebebasan terhadap perempuan untuk memilih dan
memutuskan persoalan yang berkaitan dengan perkawinan. sedangkan kelompok
ortodoks: melarang aborsi karena dianggap sebagai suatu pembunuhan. Argumen ini
didasarkan dari hukum yuridis agama Yahudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar