Feminisme
sebagai filsafat dan gerakan dapat dilacak dalam sejarah kelahirannya dengan
kelahiran era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley
Montagu dan Marquis de Condorcet. Perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan
pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda pada tahun
1785. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan
perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara
penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal
sisterhood.
Kata
feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles
Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan
berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women
(1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
Pada awalnya
gerakan ini memang diperlukan pada masa itu, dimana ada masa-masa pemasungan
terhadap kebebasan perempuan. Sejarah dunia menunjukkan bahwa secara umum kaum
perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh
kaum laki-laki (maskulin) khususnya dalam masyarakat yang patriarki sifatnya.
Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan lebih-lebih politik
hak-hak kaum ini biasanya memang lebih inferior ketimbang apa yang dapat
dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi
Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum
perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era
Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang
gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Suasana
demikian diperparah dengan adanya fundamentalisme agama yang cenderung
melakukan opresi terhadap kaum perempuan. Di lingkungan agama Kristen pun ada
praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang situasi demikian, ini terlihat
dalam fakta bahwa banyak gereja menolak adanya pendeta perempuan bahkan tua-tua
jemaat pun hanya dapat dijabat oleh pria. Banyak kotbah-kotbah mimbar
menempatkan perempuan sebagai mahluk yang harus ´tunduk kepada suami!´
Dari latar belakang demikianlah di
Eropa berkembang gerakan untuk ´menaikkan derajat kaum perempuan´ tetapi
gaungnya kurang keras, baru setelah di Amerika Serikat terjadi revolusi sosial
dan politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat. Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul Vindication
of the Right of Woman yang isinya dapat dikata meletakkan dasar prinsip-prinsip
feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap
pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan, jam
kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki dan mereka diberi kesempatan ikut
dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati
oleh kaum laki-laki.
Secara umum
pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum
perjuangannya: gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak
berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualitas. Gerakan feminisme
adalah gerakan pembebasan perempuan dari: rasisme, stereotyping, seksisme,
penindasan perempuan, dan phalogosentrisme.
Setelah
berakhirnya perang dunia kedua, ditandai dengan lahirnya negara-negara baru
yang terbebas dari penjajah Eropa, lahirlah Feminisme Gelombang Kedua pada
tahun 1960. Dengan puncak diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen.
Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan
selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Dalam
gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous
(seorang Yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia
Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan
kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous
mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.
Sebagai bukan white-Anglo-American-Feminist, dia menolak esensialisme yang
sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat
dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan
Derrida.
Secara lebih
spesifik, banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua,
mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga. Meliputi
Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah
terjadi pretensi universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi
sosial, agama, ras dan budaya. Spivak membongkar tiga teks karya sastra Barat
yang identik dengan tidak adanya kesadaran sejarah kolonialisme. Mohanty
membongkar beberapa peneliti feminis barat yang menjebak perempuan sebagai
obyek. Dan Bell Hooks mengkritik teori feminisme Amerika sebagai sekedar
kebangkitan anglo-white-american-feminism karena tidak mampu mengakomodir
kehadiran black-female dalam kelahirannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar