PETA
GERAKAN PEREMPUAN DI INDONESIA
Pergerakan
perempuan diIndonesia tidak begitu saja muncul, namun dibalik munculnya
pergerakan perempuan ini memang ada mutif atau tujuan tertentu. Banyak dorongan
yang memicu munculnya pergerakan perempuan ini, misalnya adanya ketidak adilan
yang dirasakan oleh para perempuan, dalam berbagai aspek, diantaranya dalam
aspek pendidikan, perkawinan, pekerjaan dan lain-lain. Oleh sebab itu untuk
mencapai keadilan tersebut, maka bermunculanlah para tokoh perempuan yang
memperjuangkannya. Berikut akan diuraikan pergerakan perempuan yang dimulai
dari masa kolonial, kemerdekaan hingga pasca kolonial.
a.
Masa
Kolonial Belanda
Cut Nyak
Dien muncul pada masa ini, beliau adalah tokoh perempuan yang berjuang melawan
penjajah belanda. Dengan kecerdasannya, bersama sang suami ia mampu mengalahkan
penjajah belanda. Selain itu, pada masa ini juga muncul tokoh perempuan yang
bejuang dalam bidang perempuan, walawpun ia berasal dari keluarga terpandang
tapi ia peduli terhadap lingkungan sekitar khususnya dalam bidang pendidikan
yaitu Raden Ajeng Kartini yang namanya diabadikan menjadi hari nasional.
Sekolah putri pertama didirikan oleh beliau, selain itu Raden Ajeng Kartini
juga berjuang memperbaiki nasib para janda, perlindungan perkawinan dibawah
umur, dan pengadaan UU perkawinan Islam.
Pada masa
ini organisasi perempuan pertama muncul yang kemudian diberinama Poetri Mardika
(1912). Organisasi ini memusatkan perhatiannya terhadap pendidikan bagi perempuan
dan reformasi perkawinan. Pada tanggal 22-25 Desember 1928 Gerakan perempuan
Indonesia bersatu dalam kongres perempuan I yang berlangsung di Yogyakarta yang
memunculkan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang kelak berubah
menjadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Agenda pembicaraan
kongres ke-1 PPII meliputi pendidikan untuk kaum perempuan, nasib yatim piatu
dan janda, perkawinan anak-anak, reformasi undang-undang perkawinan Isam,
pentingnya meningkatkan harga diri perempuan, dan kejahatan kawin paksa.
Sementara pada kongres ke-2 PPII tahun 1930, persoalan yang diangkat meliputi tingginya
angka kematian bayi, hak suara perempuan, perlunya Kantor Penerangan Tenaga
Kerja untuk perempuan, dan penelitian keadaan sanitasi di kampung, sampai pada
permasalahan perdagangan perempuan.
b.
Masa
Kolonial Jepang
Pada
masa Kolonial Jepang, organisasi-organisasi yang telah berdiri pada masa
Belanda, dibubarkan dan digantikan dengan organisasi yang dibentuk oleh jepang
untuk mendukung pergerakan-pergerakan dan kepentingan pemerintah Jepang.
organisasi-organisasi tersebut dinamakan Barisan Poetri Asia Raya, yang
mewadahi organisasi-organisasi yang tadi dibubarkan oleh Jepang. Barisan Pekerja
Perempuan Putera merupakan bagian dari organisasi Pusat Tenaga Rakyat.
Setelah
terbentuk organisasi tersebut, Jepang membentuk sebuah organisasi bernama
Fujinkai. Organisasi ini bekerja demi kepentingan Jepang, seperti terlibat dalam
pergerakan Palang Merah, menjahit kaos kaki untuk para tentara, mengadakan dapur
umum dan lain-lain. Kemudian Fujinkai yang membawahi pergerakan seluruh
perempuan di Indonesia menyebar keseluruh penjuru Tanah Air dan berganti nama
menjadi Fujinkai Jawa Hokokai.
c.
Masa Revolusi
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia meraih kemerdekaannya Saat Hirosima dan
Nagasaki dibom atom oleh sekutu dan Jepang menyerah kalah. Isu-isu mengenai pergerakan perempuan semakin
marak dan mulai berafiliasi dalam bidang perpolitikan. Undang-undang
berkeadilan gender, undang-undang perkawinan -karena poligami menjadi masalah
utama, dan undang-undang pembayaran upah kerja yang sama dengan kaum laki-laki
diperjuangkan lebih keras lagi pada masa ini.
Pemilu
umum pertama (1955) menjadi mainstreaming gerakan perempuan Indonesia.
Kesadaran akan hak suara ini mendapat perhatian
dan respon positif dari kalangan elite politik laki-laki, karena
disamping pergerakan-pergerakan diatas, topik politik yang mengarah pada
keadilan hak suara pada Partai politik muncul dari kalangan yang tidak terdiri
dari laki-laki.
d.
Masa
Orde Baru Hingga Sekarang
Ditetapkannya
undang-undang perkawinan tahun 1974, dan pergerakan perempuan semakin mendapat
tempat yang luas dalam ranah pemerintahan. Hal ini tentu saja merupakan proses
yang cukup panjang dari mulai perjuangan pada masa pra-kemerdekaan hingga saat
ini. Pemerintah juga mulai melancarkan adanya kementrian urusan perempuan. Segala
persoalan yang berkaitan langsung maupun tidak dengan perempuan, sudah ada bidang
yang mengurusinya. Dan ini diakui oleh negara. Hak-hak perempuan semakin dijunjung
tinggi dan mengalami perkembangan yang baik dalam sejarah.
Hingga sekarang—masa
reformasi, secara kualitatif, peran perempuan itu semakin diperhitungkan
— pos-posstrategis, seperti yang tampak pada komposisi kabinet kita sekarang. Hal
ini dapat digunakan untuk menjustifikasi, bahwa mungkin saja kualitas perempuan
Indonesia semakin terperbaiki.
Akan
tetapi, tidak bisa begitu saja kita menilai bahwa kemerdekaan perempuan itu merata
di seluruh Tanah Air. Nasib perempuan yang berada di daerah-daerah terpencil harus
mendapatkan perhatian yang besar. Sehingga, perempuan itu tidak terbatas pada ranah
politik yang sifatnya sudah me-Nasioanal saja. Setidaknya di bidang perundangan,
Indonesia mempunyai UU Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU
Perlindungan Anak, UU Trafficking, UU Partai Politik dan Pemilu, UU
Kewarganegaraan, UU Pornografi, rencanarevisi UU Perkawinan, dan lain-lain.
Mengingat
yang dikatakan Soekarno dalam buku sarinah bahwa “Kita
tidak dapat menyusun Negara dan tidak dapat menyusun Masyarakat”, jika (antara
lain-lain masalah) kita tidak mengerti masalah Wanita”.
Maka perempuan dengan identitas ke-Indonesia-annya, harus menjadi penggerak
bangsa yang membawa dampak positif bagi perkembangan dan keadilan—khususnya kaum
perempuan yang berada pada tingkat sosial rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar