Jumat, 19 Desember 2014

PETA GERAKAN PEREMPUAN DI INDONESIA

Pergerakan perempuan diIndonesia tidak begitu saja muncul, namun dibalik munculnya pergerakan perempuan ini memang ada mutif atau tujuan tertentu. Banyak dorongan yang memicu munculnya pergerakan perempuan ini, misalnya adanya ketidak adilan yang dirasakan oleh para perempuan, dalam berbagai aspek, diantaranya dalam aspek pendidikan, perkawinan, pekerjaan dan lain-lain. Oleh sebab itu untuk mencapai keadilan tersebut, maka bermunculanlah para tokoh perempuan yang memperjuangkannya. Berikut akan diuraikan pergerakan perempuan yang dimulai dari masa kolonial, kemerdekaan hingga pasca kolonial.
a.    Masa Kolonial Belanda
Cut Nyak Dien muncul pada masa ini, beliau adalah tokoh perempuan yang berjuang melawan penjajah belanda. Dengan kecerdasannya, bersama sang suami ia mampu mengalahkan penjajah belanda. Selain itu, pada masa ini juga muncul tokoh perempuan yang bejuang dalam bidang perempuan, walawpun ia berasal dari keluarga terpandang tapi ia peduli terhadap lingkungan sekitar khususnya dalam bidang pendidikan yaitu Raden Ajeng Kartini yang namanya diabadikan menjadi hari nasional. Sekolah putri pertama didirikan oleh beliau, selain itu Raden Ajeng Kartini juga berjuang memperbaiki nasib para janda, perlindungan perkawinan dibawah umur, dan pengadaan UU perkawinan Islam.
Pada masa ini organisasi perempuan pertama muncul yang kemudian diberinama Poetri Mardika (1912). Organisasi ini memusatkan perhatiannya terhadap pendidikan bagi perempuan dan reformasi perkawinan. Pada tanggal 22-25 Desember 1928 Gerakan perempuan Indonesia bersatu dalam kongres perempuan I yang berlangsung di Yogyakarta yang memunculkan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang kelak berubah menjadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Agenda pembicaraan kongres ke-1 PPII meliputi pendidikan untuk kaum perempuan, nasib yatim piatu dan janda, perkawinan anak-anak, reformasi undang-undang perkawinan Isam, pentingnya meningkatkan harga diri perempuan, dan kejahatan kawin paksa. Sementara pada kongres ke-2 PPII tahun 1930, persoalan yang diangkat meliputi tingginya angka kematian bayi, hak suara perempuan, perlunya Kantor Penerangan Tenaga Kerja untuk perempuan, dan penelitian keadaan sanitasi di kampung, sampai pada permasalahan perdagangan perempuan.
b.   Masa Kolonial Jepang
Pada masa Kolonial Jepang, organisasi-organisasi yang telah berdiri pada masa Belanda, dibubarkan dan digantikan dengan organisasi yang dibentuk oleh jepang untuk mendukung pergerakan-pergerakan dan kepentingan pemerintah Jepang. organisasi-organisasi tersebut dinamakan Barisan Poetri Asia Raya, yang mewadahi organisasi-organisasi yang tadi dibubarkan oleh Jepang. Barisan Pekerja Perempuan Putera merupakan bagian dari organisasi Pusat Tenaga Rakyat.
Setelah terbentuk organisasi tersebut, Jepang membentuk sebuah organisasi bernama Fujinkai. Organisasi ini bekerja demi kepentingan Jepang, seperti terlibat dalam pergerakan Palang Merah, menjahit kaos kaki untuk para tentara, mengadakan dapur umum dan lain-lain. Kemudian Fujinkai yang membawahi pergerakan seluruh perempuan di Indonesia menyebar keseluruh penjuru Tanah Air dan berganti nama menjadi Fujinkai Jawa Hokokai.
c.     Masa Revolusi
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia meraih kemerdekaannya Saat Hirosima dan Nagasaki dibom atom oleh sekutu dan Jepang menyerah kalah.  Isu-isu mengenai pergerakan perempuan semakin marak dan mulai berafiliasi dalam bidang perpolitikan. Undang-undang berkeadilan gender, undang-undang perkawinan -karena poligami menjadi masalah utama, dan undang-undang pembayaran upah kerja yang sama dengan kaum laki-laki diperjuangkan lebih keras lagi pada masa ini.
Pemilu umum pertama (1955) menjadi mainstreaming gerakan perempuan Indonesia. Kesadaran akan hak suara ini mendapat perhatian  dan respon positif dari kalangan elite politik laki-laki, karena disamping pergerakan-pergerakan diatas, topik politik yang mengarah pada keadilan hak suara pada Partai politik muncul dari kalangan yang tidak terdiri dari laki-laki.
d.   Masa Orde Baru Hingga Sekarang
Ditetapkannya undang-undang perkawinan tahun 1974, dan pergerakan perempuan semakin mendapat tempat yang luas dalam ranah pemerintahan. Hal ini tentu saja merupakan proses yang cukup panjang dari mulai perjuangan pada masa pra-kemerdekaan hingga saat ini. Pemerintah juga mulai melancarkan adanya kementrian urusan perempuan. Segala persoalan yang berkaitan langsung maupun tidak dengan perempuan, sudah ada bidang yang mengurusinya. Dan ini diakui oleh negara. Hak-hak perempuan semakin dijunjung tinggi dan mengalami perkembangan yang baik dalam sejarah.
Hingga sekarang—masa reformasi, secara kualitatif, peran perempuan itu semakin diperhitungkan — pos-posstrategis, seperti yang tampak pada komposisi kabinet kita sekarang. Hal ini dapat digunakan untuk menjustifikasi, bahwa mungkin saja kualitas perempuan Indonesia semakin terperbaiki.
Akan tetapi, tidak bisa begitu saja kita menilai bahwa kemerdekaan perempuan itu merata di seluruh Tanah Air. Nasib perempuan yang berada di daerah-daerah terpencil harus mendapatkan perhatian yang besar. Sehingga, perempuan itu tidak terbatas pada ranah politik yang sifatnya sudah me-Nasioanal saja. Setidaknya di bidang perundangan, Indonesia mempunyai UU Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Trafficking, UU Partai Politik dan Pemilu, UU Kewarganegaraan, UU Pornografi, rencanarevisi UU Perkawinan, dan lain-lain.
Mengingat yang dikatakan Soekarno dalam buku sarinah bahwa “Kita tidak dapat menyusun Negara dan tidak dapat menyusun Masyarakat”, jika (antara lain-lain masalah) kita tidak mengerti masalah Wanita”. Maka perempuan dengan identitas ke-Indonesia-annya, harus menjadi penggerak bangsa yang membawa dampak positif bagi perkembangan dan keadilan—khususnya kaum perempuan yang berada pada tingkat sosial rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar