Jumat, 19 Desember 2014

ISU-ISU PEREMPUAN DALAM AGAMA-AGAMA

A.  Perempuan dalam politik
a.    Pandangan Islam
Al-Quran memberikan hak-hak kepada perempuan sebagaimana hak yang diberikan kepada kaum laki-laki, faktor yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini hanyalah  kemampuan dan terpenuhinya kriteria untuk menjadi pemimpin.
Bahkan bila perempuan mampu dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka ia boleh menjadi hakim dan “top leader” (perdana menteri atau kepala negara).
Indikasi Bolehnya menjadi pemimpin (perempuan dan laki-laki) dalam Islam di jelaskan dalam Q. S. At- Taubah : 71, “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana”.
Akan tetapi, Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh perempuan menjadi pemimpin berdasarkan firman allah swt. Qs. An- Nisa : 34. “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena itu allah melebihkan sebagian mereka( laki-laki) atas sebagian yang lain( perempuan), karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, maka perempuan yang salehah, ia yang taat kepada allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”.
b.   Isu-isu kepemimpinan perempuan dalam Gereja
a)    Gereja Inggris  anglikan secara resmi menyetujui rancangan undang-undang yang memperbolehkan perempuan untuk menjadi uskup.
b)   Rola Sleiman, Pendeta Perempuan Pertama di Libanon.
c.    Isu kepemimpinan perspektif Hindu
Wanita dalam pandangan agama Hindu memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan  kaum pria dalam kehidupan masyarakat dari jaman ke jaman. Sejak awal peradaban agama  Hindu yaitu dari jaman Veda hingga dewasa ini wanita senantiasa memegang peranan penting   dalam kehidupan.
B.  Kekerasan Dalam Rumah tangga
a.    Pandangan Islam
KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”
Ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.
            Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim).
Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:        ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami.
b.   Pandangan Kristen
KDRT dari sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus.
Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu :Saling menasehati, saling menghibur, saling membela, Sabar seorang terhadap yang lain, Saling mengampuni, saling berbuat baik, ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.
c.    Pandangan Hindu
Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanamkan sifat satya terhadap pasangan.
 Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam Atharvaveda.XIV.2.43
     
      Wahai pasangan suami istri
      bersenang hatilah dengan kegiatan usahamu
      dan jalanilah hidup yang riang gembira
Kebanyakan yang menjadi korban KDRT adalah kaum wanita, hal ini terjadi Karena adanya anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah, inilah anggapan yang telah salah ditanamkan dalam pribadi manusia, karena veda tidak membenarkan hal itu seperti apa yang disabdakan veda dalam Manawadharma Sastra Sloka 57:
Dimana warga wanitanya hidup dalam kesedihan ,
keluarga itu cepat akan hancur,
tetapi dimana wanita itu tidak menderita
keluarga itu akan selalu bahagia
C.  Kesehatan Reproduksi
a.    Pengertian Reproduksi
Kesehatan reproduksi adalah keadaan fisik, mental, dan sosial yang baik secara menyeluruh dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsinya serta proses-prosesnya.
b.   Pandangan Islam
Ulama-ulama islam berbeda pendapat mengenai hal ini, misalnya:
a)    Madzhab Hanafi: memperbolehkan aborsi sebelum masa 4 bulan dalam kandungan
b)   Madzhab  maliki: melarang aborsi walawpun pertemuan sperma dan ovum kurang dari 40 hari
c)    Madzhab Syafi’i: mengharamkan aborsi jika usia kandungannya lebih dari 4 bulan.
d)   Madzhab Hanbali: aborsi mubah dilakukan jika sebelum berlalu masa 40 hari selama dilakukan dengan obat yang dibenarkan.
c.    Pandangan Kristen
Ada dua pandangan:
a)    Menolak aborsi: berasal dari para penganut gereja katolik Roma dan Gereja ortodoks Yunani
b)   Memperbolehkan aborsi: berasal dari persatuan gereja kristen di Kanada dan Amerika, amerika Utara.
d.   Pandangan Hindu dan Budha
Sebagian kalangan pemeluk agama Hindu memiliki perspektif jiwa diciptakan sejak masa konsepsi, sehingga tindakan aborsi merupakan tindakan yang dilarang.
Tiga alasan diperbolehkan aborsi dalam pandangan agama ini:
  1. Untuk menyelamatkan nyawa si ibu
  2. Untuk kasus pemerkosaan
  3. Incest.
Sama halnya dengan hindu, bahwa agama Budha pun berpendapat bahwa aborsi dipercaya sebagai bentuk pembunuhan terhadap jiwa. Adapun jika diperbolehkan itu karena alasan-alasan terstentu.
e.    Pandangan Yahudi
Kelompok Pembaharu: memperbolehkan aborsi karena alasan-alasan tertentu. kelompok ini mempunyai tujuan untuk memberi kebebasan terhadap perempuan untuk memilih dan memutuskan persoalan yang berkaitan dengan perkawinan. sedangkan kelompok ortodoks: melarang aborsi karena dianggap sebagai suatu pembunuhan. Argumen ini didasarkan dari hukum yuridis agama Yahudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar