Raja mempunyai kekuasaan penuh.
Seluruh yang ada di atas Jawa, bumi dan seluruh kehidupannya, termasuk air,
rumput, daun, dan segala sesuatunya adalah milik raja. Tugas raja pada saat itu
adalah menetapkan hukum dan menegakkan keadilan; dan semua orang diharuskan
mematuhinya tanpa terkecuali.Kekuasaan raja yang tak terbatas ini juga
tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya.Beberapa orang selir tersebut
adalah puteri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan.
Sebagian lagi merupakan persembahan dari kerajaan lain, ada juga selir yang
berasal dari lingkungan keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut
mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana.
Sebagian selir raja ini dapat
meningkat statusnya karena melahirkan anak-anak raja.Perempuan yang dijadikan
selir tersebut berasal dari daerah tertentu yang terkenal banyak mempunyai
perempuan cantik dan memikat.Reputasi daerah seperti ini masih merupakan
legenda sampai saat ini. Koentjoro (1989:3) mengidentifikasi 11 kabupaten di
Jawa yang dalam sejarah terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan; dan
sampai sekarang daerah tersebut masih terkenal sebagai sumber wanita pelacur
untuk daerah kota. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Karawang,
dan Kuningan di Jawa Barat; Pati, Jepara, Grobogan dan Wonogiri di Jawa Tengah;
serta Blitar, Malang, Banyuwangi dan Lamongan di Jawa Timur.Kecamatan Gabus
Wetan di Indramayu terkenal sebagai sumber pelacur; dan menurut sejarah daerah
ini merupakan salah satu sumber perempuan muda untuk dikirim ke istana Sultan
Cirebon sebagai selir.(Hull, at al. 1997:2).
Makin banyaknya selir yang
dipelihara, menurut Hull, at al. (1997:2) bertambah kuat posisi raja di mata
masyarakat. Dari sisi ketangguhan fisik, mengambil banyak selir berarti
mempercepat proses reproduksi kekuasaan para raja dan membuktikan adanya
kejayaan spiritual. Hanya raja dan kaum bangsawan dalam masyarakat yang
mempunyai selir.Mempersembahkan saudara atau anak perempuan kepada bupati atau
pejabat tinggi merupakan tindakan yang didorong oleh hasrat untuk memperbesar
dan memperluas kekuasaan, seperti tercermin dari tindakan untuk memperbanyak
selir.Tindakan ini mencerminkan dukungan politik dan keagungan serta kekuasaan
raja.Oleh karena itu, status perempuan pada zaman kerajaan Mataram adalah
sebagai upeti (barang antaran) dan sebagai selir.
Perlakuan terhadap perempuan sebagai
barang dagangan tidak terbatas hanya di Jawa, kenyataan juga terjadi di seluruh
Asia, di mana perbudakan, sistem perhambaan dan pengabdian seumur hidup
merupakan hal yang biasa dijumpai dalam sistem feodal.Di Bali misalnya, seorang
janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari keluarga, secara
otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan
memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk
menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya harus diserahkan kepada raja
secara teratur (ENI, dalam Hull; 1997:3).
Bentuk industri seks yang lebih
terorganisasi berkembang pesat pada periode penjajahan Belanda (Hull;
1997:3).Kondisi tersebut terlihat dengan adanya sistem perbudakan tradisional
dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat
Eropa.Umumnya, aktivitas ini berkembang di daerah-daerah sekitar pelabuhan di
Nusantara.Pemuasan seks untuk para serdadu, pedagang, dan para utusan menjadi
isu utama dalam pembentukan budaya asing yang masuk ke Nusantara.
Dari semula, isu tersebut telah
menimbulkan banyak dilema bagi penduduk pribumi dan non-pribumi.Dari satu sisi,
banyaknya lelaki bujangan yang dibawa pengusaha atau dikirim oleh pemerintah
kolonial untuk datang ke Indonesia, telah menyebabkan adanya permintaan
pelayanan seks ini.Kondisi tersebut ditunjang pula oleh masyarakat yang
menjadikan aktivitas memang tersedia, terutama karena banyak keluarga pribumi
yang menjual anak perempuannya untuk mendapatkan imbalan materi dari para
pelanggan baru (para lelaki bujangan) tersebut. Pada sisi lain, baik penduduk
pribumi maupun masyarakat kolonial menganggap berbahaya mempunyai hubungan
antar ras yang tidak menentu. Perkawinan antar ras umumnya ditentang atau
dilarang, dan perseliran antar ras juga tidak diperkenankan.Akibatnya hubungan
antar ras ini biasanya dilaksanakan secara diam-diam. Dalam hal ini, hubungan
gelap (sebagai suami-istri tapi tidak resmi) dan hubungan yang hanya dilandasi
dengan motivasi komersil merupakan pilihan yang tersedia bagi para lelaki
Eropa.Perilaku kehidupan seperti ini tampaknya tidak mengganggu nilai-nilai
sosial pada saat itu dan dibiarkan saja oleh para pemimpin mereka.(Hull;
1997:4).
Situasi pada masa kolonial tersebut
membuat sakit hati para perempuan Indonesia, karena telah menempatkan mereka
pada posisi yang tidak menguntungkan secara hukum, tidak diterima secara baik
dalam masyarakat, dan dirugikan dari segi kesejahteraan individu dan sosial.
Maka sekitar tahun 1600-an, pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang
keluarga pemeluk agama Kristen mempekerjakan wanita pribumi sebagai pembantu rumah
tangga dan melarang setiap orang mengundang perempuan baik-baik untuk berzinah.
Peraturan tersebut tidak menjelaskan apa dan mana yang dimaksud dengan
perempuan “baik-baik”. Pada tahun 1650, “panti perbaikan perempuan” (house of
correction for women) didirikan dengan maksud untuk merehabilitasi para
perempuan yang bekerja sebagai pemuas kebutuhan seks orang-orang Eropa dan
melindungi mereka dari kecaman masyarakat. Seratus enam belas tahun kemudian,
peraturan yang melarang perempuan penghibur memasuki pelabuhan “tanpa izin”
menunjukkan kegagalan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sifat toleransi
komersialisasi seks pada saat itu (ENOI, dalam Hull; 1997:5).
Tahun 1852, pemerintah mengeluarkan
peraturan baru yang menyetujui komersialisasi industri seks tetapi dengana
serangkaian aturan untuk menghindari tindakan kejahatan yang timbul akibat
aktivitas prostitusi ini.Kerangka hukum tersebut masih berlaku hingga
sekarang.Meskipun istilah-istilah yang digunakan berbeda, tetapi hal itu telah
memberikan kontribusi bagi penelaahan industri seks yang berkaitan dengan
karakteristik dan dialek yang digunakan saat ini.Apa yang dikenal dengan wanita
tuna susila (WTS) sekarang ini, pada waktu itu disebut sebagai “wanita publik”
menurut peraturan yang dikeluarkan tahun 1852. Dalam peraturan tersebut, wanita
publik diawasi secara langsung dan secara ketat oleh polisi (pasal 2).Semua
wanita publik yang terdaftar diwajibkan memiliki kartu kesehatan dan secara
rutin (setiap minggu) menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi adanya
penyakit syphilis atau penyakit kelamin lainnya (pasal 8, 9, 10, 11).
Jika seorang perempuan ternyata
berpenyakit kelamin, perempuan tersebut harus segera menghentikan praktiknya
dan harus diasingkan dalam suatu lembaga (inrigting voor zieke publieke
vrouwen) yang didirikan khusus untuk menangani perempuan berpenyakit
tersebut.Untuk memudahkan polisi dalam menangani industri seks, para wanita
publik tersebut dianjurkan sedapat mungkin melakukan aktivitasnya di rumah
bordil.Sayangnya peraturan perundangan yang dikeluarkan tersebut membingungkan
banyak kalangan pelaku di industri seks, termasuk juga membingungkan
pemerintah. Untuk itu pada tahun 1858 disusun penjelasan berkaitan dengan
peraturan tersebut dengan maksud untuk menegaskan bahwa peraturan tahun 1852
tidak diartikan sebagai pengakuan bordil sebagai lembaga komersil. Sebaliknya
rumah pelacuran diidentifikasikan sebagai tempat konsultasi medis untuk
membatasi dampak negatif adanya pelacuran.Meskipun perbedaan antara pengakuan
dan persetujuan sangat jelas bagi aparat pemerintah, tapi tidak cukup jelas
bagi masyarakat umum dan wanita publik itu sendiri.(Hull; 1997:5-6).
Dua dekade kemudian tanggung jawab pengawasan rumah bordil
dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Peraturan pemerintah tahun
1852 secara efektif dicabut digantikan dengan peraturan penguasa daerah
setempat.Berkaitan dengan aktivitas industri seks ini, penyakit kelamin
merupakan persoalan serius yang paling mengkhawatirkan pemerintah daerah.
Tetapi terbatasnya tenaga medis dan terbatasnya alternatif cara pencegahan
membuat upaya mengurangi penyebaran penyakit tersebut menjadi sia-sia (ENOI
dalam Hull; 1997:6).
Pengalihan tanggung jawab pengawasan
rumah bordil ini menghendaki upaya tertentu agar setiap lingkungan permukiman
membuat sendiri peraturan untuk mengendalikan aktivitas prostitusi setempat.Di
Surabaya misalnya, pemerintah daerah menetapkan tiga daerah lokalisasi di tiga
desa sebagai upaya untuk mengendalikan aktivitas pelacuran dan penyebaran
penyakit kelamin.Selain itu, para pelacur dilarang beroperasi di luar
lokalisasi tersebut.Semua pelacur di lokalisasi ini terdaftar dan diharuskan
mengikuti pemeriksaan kesehatan secara berkala (Ingleson dalam Hull; 1997:6).
Tahun 1875, pemerintah Batavia (kini
Jakarta), mengeluarkan peraturan berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan.
Peraturan tersebut menyebutkan, antara lain bahwa para petugas kesehatan
bertanggung jawab untuk memeriksa kesehatan para wanita publik. Para petugas
kesehatan ini pada peringkat kerja ketiga (tidak setara dengan eselon III zaman
sekarang yaitu kepala biro pada organisasi pemerintahan) mempunyai kewajiban
untuk mengunjungi dan memeriksa wanita publik pada setiap hari Sabtu
pagi.Sedangkan para petugas pada peringkat lebih tinggi (peringkat II) bertanggung
jawab untuk mengatur wadah yang diperuntukkan bagi wanita umumnya yang sakit
dan perawatan lebih lanjut. Berdasarkan laporan pada umumnya meskipun telah
dikeluarkan banyak peraturan, aktivitas pelacuran tetap saja meningkat secara
drastis pada abad ke-19, terutama setelah diadakannya pembenahan hukum agraria
tahun 1870, di mana pada saat itu perekonomian negara jajahan terbuka bagi para
penanam modal swasta (Ingleson dalam Hull; 1997:6).
Perluasan areal perkebunan terutama
di Jawa Barat, pertumbuhan industri gula di Jawa Timur dan Jawa Tengah,
pendirian perkebunan-perkebunan di Sumatera dan pembangunan jalan raya serta
jalur kereta api telah merangsang terjadinya migrasi tenaga kerja laki-laki
secara besar-besaran. Sebagian besar dari pekerja tersebut adalah bujangan yang
akan menciptakan permintaan terhada aktivitas prostitusi. Selama pembanguna
kereta api yang menghubungkan kota-kota di Jawa seperti Batavia, Bogor,
Cianjur, Bandung, Cilacap, Yogyakarta dan Surabaya tahun 1884, tak hanya
aktivitas pelacuran yang timbul untuk melayani para pekerja bangunan di setiap
kota yang dilalui kereta api, tapi juga pembangunan tempat-tempat penginapan
dan fasilitas lainnya meningkat bersamaan dengan meningkatnya aktivitas
pembangunan konstruksi jalan kereta api. Oleh sebab itu dapat dimengerti
mengapa banyak kompleks pelacuran tumbuh di sekitar stasiun kereta api hampir
di setiap kota. Contohnya di Bandung, kompleks pelacuran berkembang di beberapa
lokasi di sekitar stasiun kereta api termasuk Kebonjeruk, Kebontangkil,
Sukamanah, dan Saritem.
Hull juga menambahkan, (1997:7) di
Yogyakarta, kompleks pelacuran didirikan di daerah Pasarkembang, Balongan, dan
Sosrowijayan. Di Surabaya, kawasan pelacuran pertama adalah di dekat Stasiun
Semut dan di dekat pelabuhan di daerah Kremil, Tandes, dan Bangunsari. Sebagian
besar dari kompleks pelacuran ini masih beroperasi sampai sekarang, meskipun
peranan kereta api sebagai angkutan umum telah menurun dan keberadaan
tempat-tempat penginapan atau hotel-hotel di sekitar stasiun kereta api juga
telah berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar