Kamis, 11 Desember 2014

RESPONDING PAPER AKHMAD ALWY



Responding Paper
Nama : Akhmad Alwy
NIM  : 11120321000
Responding Paper Relasi Gender dalam Katolik


Permasalahan gender dalam Katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya, khususnya budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran. Begitu juga di Indonesia, ajaran kristen tidak dapat terlepas dari budaya warga Indonesia.
Dalam Kejadian 2 disebutkan bahwa Allahg menciptakan manusia dari bumi. Manusia yang pertama kali diciptakan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakanlah Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan ini dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi sub ordinat perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenai perempuan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.


1.             Aspek Tradisi
Salah satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah tradisi. Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarkhis. Suami merupakan penguasa dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam posisi sub ordinat. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender yang mendasar. Namun Perjanjian Baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas Perjanjian Baru menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama Kitab Perjanjian Lama.

2.             Aspek Teologi dan Filsafat
Dalam Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai Bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini mengontruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Sesungguhnya hubungan manusia dengan Allah adalah bersifat personal sehingga Allah dapat mempersonifikasikan diri sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
3.     Aspek Kitab Suci
Untuk memahami Kitab Suci perlu dipahami latar belakang penulis. Dalam Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua, perempuan sebagai penggoda. Teks normatif ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan dalam rumahtangga jika ditafsirkan secara salah. Padahal dalam Kejadian 1 ayat (26) disbutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sama secitra dengan Allah, keduanya adalah baik. Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk kedua, dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga.
Dalam Kitab Perjanjian Baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar dengan laki-laki. Yesus menempatkan  perempuan pada posisi yang harus dihormati. Bahkan karena dianggap terlalu memuliakan perempuan dan terlalu memperjuangkan perempuan inilah kemudian Yesus ditangkap dan kemudian dihukum salib oleh penguasa pada waktu itu yang memegang faham patriarkal.
4.             Aspek Ajaran Gereja
Dalam pandangan Gereja Katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Mereka mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Gereja mengemukakan sikap keterbukaan dalam keluarga, sehingga interaksi dalam keluarga muncul kesejajaran. Gereja Katolik dengan jelas bersikap tidak toleran terhadap ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender yang berpotensi memicu kekerasan dalam keluarga.
Dalam Katolik ada satu komisi yang melayani urusan keluarga yaitu pastoral keluarga yang bertugas melakukan pendampingan keluarga, untuk menanggulangi munculnya kekerasan dalam rumahtangga, termasuk perceraian. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Gereja Katolik menolak ketidakadilan gender. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu faktor tradisi patriarkhis.


RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU

Kesetaraan merupakan sendi utama proses demokrastisasi karena menjamin terbukanya akses dan peluang bagi seluruh elemen masyarakat. Tidak tercapainya cita-cita demokrasi seringkali dipicu oleh perlakuan yang diskriminatif dari mereka yang dominan baik secara struktural maupun secara kultural. Perlakuan diskriminatif ini merupakan konsekusensi logis dari suatu pandangan yang bias dan posisi asimetris dalam relasi sosial. Perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan hidup bagi pihak-pihak yang termarginalisasi dan tersubordinasi. Sampai saat ini diskriminasi berbasis pada gender masih terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di negara di mana demokrasi telah dianggap tercapai. Dalam konteks ini, kaum perempuan yang paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meski tidak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat mengalaminya. Pembakuan peran dalam suatu masyarakat merupakan kendala yang paling utama dalam proses perubahan sosial. Sejauh menyangkut persoalan gender di mana secara global kaum perempuan yang lebih berpotensi merasakan dampak negatifnya.
Berbagai cara tengah dilakukan diupayakan untuk mengurangi ketidaksetaraan gender yang menyebabkan ketidakadilan sosial. Upaya tersebut dilakukan baik secara individu, kelompok bahkan oleh negara dan dalam lingkup lokal, nasioanal dan internasional.Upaya upaya tersebut diarahkan untuk, Menjamin Kesetaraan Hak-Hak Azasi, Penyusun Kebijakan Yang Pro Aktif Mengatasi Kesenjangan Gender, dan Peningkatan Partisipasi Politik.
Dalam hal ini agama juga turut aktif dalam memandang peranan perempuan yang melalui kitab suci yang mereka pelajari. Dari banyak agama mempelajari tentang kesetaraan gender ini melalui kitab suci atau ajaran dari pemuka agama tidak terkecuali dengan agama hindu yang mempunyai ajaran tentang kasta dan mengenal tentang dewa dan dewi. Makalah ini akan dijelaskan tentang relasi kesetaan gendar dalan agama hindu.[1]

A.      Pengertian
           Definisi Gender
a. Gender adalah peran sosial dimana peran laki-laki dan peran perempuan ditentukan (Suprijadi dan Siskel, 2004).
b. Gender adalah perbedaan status dan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku dalam periode waktu tertentu (WHO, 2001).
c. Gender adalah perbedaan peran dan tanggung jawab sosial bagi perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh budaya (Azwar, 2001).
d. Gender adalah jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk
menentukan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (Suryadi dan Idris, 2004).[1]
Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya.Gender itu sendiri adalah kajian perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula. Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat.
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Kesetaraan merupakan keadaan yang menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan yang sama itu bersumber dari pandangan bahwa semua manusia tanpa dibedakan adalah diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain.
Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.[1] 
         Pengertian Kesetaraan dan Keadilan gender
Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan
Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
         Pengertian gender dan seks
Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan.Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah.Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Dengan demikian perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah Gender dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.[1]

A.      Relasi Gender Dalam Agama Hindu
      Ketidaksetaraan dalam tradisi dan teks-teks Hindu
Pengertian gender dalam agama Hindu merupakan hubungan sosial yang membedakan perilaku antara perempuan secara proposional menyangkut moral, etika, dan budaya, bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan diharapkan untuk berperan dan bertindak sesuai ketentuan sosial, moral, etika, dan budaya di mana mereka berada. Ada yang pantas dikerjakan oleh laki-laki ditinjau dari sudut sosial, moral, dan budaya, tetapi tidak pantas dikerjakan oleh perempuan,demikian pula sebaliknya.Sesuai ajaran agama hindu, gender bukan merupakan perbedaan sosial antara laki-laki dan perempuan. agama hindu mengajarkan bahwa seluruh umat manusia di perlakukan sama di hadapan tuhan sesuai dengan dharma baktinya.
Dalam Hindu, gerakan keadilan dan kesetaraan semestinya diaplikasikan, di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari yang dibarengi dengan budaya dan tradisi yang bermoral yang berdasarkan Dharma. Tradisi-tradisi yang tidak bersesuaian dengan kaidah agama hendaknya mulai dikikis perlahan-lahan menuju kearah kaidah agama yang hakiki, sebab tidak ada sedikit pun ruang gerak manusia yang terlepas dari hukum agama yang diyakini.
Demikian pula dalam konteks gerakan keadilan dan kesetaraan, bagaimana seharusnya agama Hindu menjadi cermin bagi gerakan ini? Karena diyakini bahwa Manawa dharma sastra adalah satu-satunya kitab hukum yang mengatur kehidupan universal yang digunakan sebagai hukum Hindu hingga saat ini, maka akan bercermin pada hukum ini;
“Yatra naryastu pujyante
Ramante tatra dewatah
Yatraitastu na pujyante
Sarwastalah kriyah”
Artinya:
Dimana wanita di hormati, disana ada kebahagiaan dan kesejahteraan, dan dimana wanita tidak di hormati tidak ada pekerjaan yang menghasilkan. [Manawa dharma sastra.III. 55.][1]
Bila ayat ini menjadi rujukan dalam sebuah tatanan hidup dimasyarakat maka apa yang disebut bias gender tidak perlu di khawatirkan, dimana perempuan mempunyai tempat yang mau tidak mau wajib di hormati oleh siapa pun. Semestinya ayat ini menjadi rujukan tata hukum suatu negara dalam setiap menentukan kebijakan. Sesungguhnya tatanan hidup yang bermoral di suatu tempat/ negara adalah menempatkan perempuan pada posisi yang lebih dibanding laki-laki. Ini sangat jelas diuraikan bahwa :
“Cocanti jamayo yatra
Winacyatyacu tatkulam,
Na cocanti tu yatraita
Wardhate tadddhi sarwada”.
 Artinya:
Dimana warga wanitanya hidup dalam kesedihan, keluarga itu akan cepat hancur, tetapi dimana wanita tidak menderita keluarga itu akan selalu bahagia.
Kekerasan terhadap perempuan, apalagi sampai merampas hak-hak perempuan adalah tindakan yang menempatkan pada posisi yang sangat tidak dihormati, artinya kebahagiaan yang sesungguhnya hanya dapat diperoleh apabila perempuan menempati posisinya dihormati dan bahagia. Tanpa itu, kebahagiaan hidup pun tidak dapat di peroleh.Tidak ada alasan wanita untuk tidak dihormati dan memperoleh haknya secara penuh sebab tidak ada seorangpun yang dapat memperlakukan seorang wanita dengan kekerasan sebagaimana Manawa Dharma sastra menjelaskan sebagai berikut :
“Na kaccitdyositah bhaktah
Parahya parisaksitum
Etairupayayogaistu cakyastah
Pariraksitam”
Artinya:
Tak seorang laki-laki pun dapat menjaga wanita dengan kekerasan, tetapi ia dapat dijaga dengan cara–cara sebagai berikut.;[Manawa dharma sastra.IX.10]
“Araksita grhe ruddhah
Purusairaptakaribhih
Atmanam atmanayastu
Rakseyustah syraksitah”
Artinya:
Wanita yang tetap tinggal dirumah, dipercayakan dibawah kepercayaan dan pembantupembantu yang setia tidaklah terjaga baik; tetapi mereka yang atas kemauan mereka menjaga diri mereka sendiri adalah terjaga baik. [Manawa dharma sastra.IX.12][1]
Pada dasarnya tidaklah dibenarkan mengekang atau menjaga perempuan dengan batasan – batasan norma apa pun tanpa persetujuan dan kesadaran dari perempuan itu sendiri. Pada dasarnya sejak dahulu dalam Manawa Dharma Sastra, sebuah sumber hukum peradaban umat manusia menjelaskan bahwa antara laki-laki dengan perempuan adalah sederajat dengan hak dan kewajiban yang sama, bahkan perempuan diberi keistimewaan tersendiri dalam hukum Hindu. Perempuan, sekalipun telah jatuh moralnya, kewajiban laki-laki adalah menjaganya dan mengembalikan kehormatannya dengan cara-cara yang bijaksana untuk menjadikannya menjadi istri yang utama.Tetapi perempuan itu sendiri yang jatuh moralnya menurut hukum agama pun berakibat sama. Sehingga pada dasarnya untuk menempati posisi dihormati, perempuan punya tanggung jawab menjaga etika dan moralnya sendiri karena apabila perempuan itu jatuh moralnya, berakibat pada penderitaan dan kehancuran.[2]
“Panam durjana samsargah
Patya ca wirako’tanam,
Swapno,nya geha wasacca
Narisamdursanani sat”.
Artinya:
Meminum minuman keras, bergaul dengan orang-orang jahat, berpisah dari suami tidur pada jam-jam tidak layak, mengembara keluar daerah, berdiam di rumah laki-laki lain adalah enam sebab jatuhnya seorang wanita yang menyebabkan kehancuran. [ Manawa Dharma sastra IX.13.]
Sebagai etika moral dijelaskan dalam ayat ini yang membatasi prilaku seorang perempuan dalam menjaga kehormatannya dalam ruang sosial masyarakat bukan aturan yang bersifat memaksa yang mau tidak mau harus ditaati oleh seorang perempuan. Tetapi ayat diatas memberikan ruang untuk memilih dalam tatanan kehidupan masyarakat dan lingkungannya untuk menjadi terhormat dan mulia atau perempuan yang jatuh, terhina dan hancur.Artinya bahwa peran laki-laki dalam menjaga moral perempuan menurut ayat ini bersifat pasif yang mana kewenangan dalam menempatkan jati diri seorang perempuan ada pada dirinya sendiri. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa paham kesetaraan dan keadilan sesungguhnya telah menjadi budaya Hindu sejak lahirnya.
Apa yang terjadi hingga saat ini dimana perempuan menempati posisi yang termarginalkan dalam ruang adat, tradisi dan kebijakan sosial seharusnya tidak terjadi apabila penanaman nilai-nilai dan norma hukum agama sebagaimana ayat berikut :[1]
“Naita Rupam pariksante
Nasam wayasi samsthitih
Surupam wa wirupam
Wa pumanityewa bhuhjate”.
Artinya:
Wanita tidaklah tergantung pada rupa, demikian pula terhadap pada unsur tertentu; tetapi berfikir seadanya bahwa ia adalah laki-laki,ia tidak menyerahkan dirinya kepada laki-laki yang cakap maupun yang buruk.[Manawa dharma sastra.IX.14.]
Penempatan perempuan disini sangat terhormat dimana perempuan semestinya merasakan dirinya sebagai laki-laki, artinya bahwa ayat ini menuntut perempuan untuk menempatkan diri sebagai laki-laki pada kesetaraan antara wanita dengan laki-laki.
Terlepas dari tingginya posisi perempuan menurut pandangan Hindu, keberadaan masyarakat Hindu di Indonesia tidak sepenuhnya berada pada posisi seperti apa yang menempati dimaksud ayat ini. Selama ini, perlakuan terhadap perempuan Hindu dalam tatanan hidup masyarakat lebih diikat oleh belenggu dogma adat, warisan budaya feodal yang sangat mengukung ruang gerak perempuan mendapatkan hak-haknya. Tradisi-tradisi adat yang menempatkan perempuan pada keterpaksaan menempatkan diri sebagai pihak yang harus menerima dan melaksanakan tanpa ruang kompromi ditambah lagi situasi sosial masyarakat Indonesia yang menempatkan sebagai pihak yang lemah dan salah semakin mempersempit kesempatan akan mengembangkan kemampuan diri dalam menentukan hak-haknya. Label wanita baik-baik berdampak pada pembentukan mental wanita yang destruktif dan cenderung munafik, yang lebih fatal menjadikan dirinya apatis.
Dalam prakteknya, aturan adat lebih kuat dibandingkan hukun agama itu sendiri, apalagi dengan dibentuknya lembaga adat di setiap wilayah administrasi sebagai wujud integritas keadatan. Seharusnya kehadiran lembaga adat memberikan ruang yang lebih luas kepada perempuan sekaligus memberikan jaminan akan terpenuhinya hak-hak perempuan dan kaum minoritas, bukan malah sebaliknya. Beberapa argumentasi telah dikemukakan
dalam usaha memperkecil tekanan aturan adat kepada perempuan namun masih tetap menemukan jalan buntu. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena tafsiran dari ayat yang menjamin aturan adat yang mengungkung perempuan apabila diterjemahkan kedalam kepentingan memperkuat argument bahwa perempuan lebih lemah.[2]

“Suksmebhyopi prasanggebhyah
Striyo raksya wicesatah,
Dwayorhi kulayoh cokam
Awaheyure raksitah”.

Artinya:
Wanita, teristimewa harus dilindungi dari kecenderungan untuk berbuat jahat, bagaimanapun sedih tampaknya, jika mereka tidak dijaga, akan membawa penderitaan dan kehancuran kepada kedua belah pihak.[Manawa dharma sastra. IX. 5]
Jika dikaji lebih dalam, ayat ini mendukung penjelasan ayat yang di jelaskan diatas [Manawa dharma sastra IX.10 dan 12] dimana untuk menjadi perempuan yang istimewa, terhormat dan mulia semestinya dijaga oleh laki-laki yang tentunya dengan cara- cara yang dikehendaki oleh perempuan itu sendiri. Akan tetapi ayat ini dimanfaatkan oleh pihak yang lebih mengutamakan egoistik aturan adat dengan menterjemahkan ayat diatas bahwa perempuan harus dijaga dengan aturan adat yang ketat untuk menjaga kehormatan baik kehormatan keluarga maupun kehormatan dirinya sebagai pribadi. Hasilnya, aturan adat yang semestinya memberikan kenyamanan dan kesejahteraan umatnya, malah cenderung membelenggu kaumnya secara khusus kaum perempuan.
Yang perlu dipahami bersama bahwa semestinya aturan adat menunjang pelaksanaan kaidah-kaidah dan hukum agama, agar kehidupan beragama jadi lebih toleran dan menjamin kebahagiaan lahir maupun bhatin pemeluknya, bukan sebaliknya. Jika tidak, aturan adat yang membelenggu kehidupan masyarakatnya secara perlahan-lahan akan menjadi bumerang dan ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri.[3]
         Relasi Kuasa Dewa-Dewa dan Dewi-Dewi
Dewa (Maskulin) dan Dewi (feminim) kekuatan supranatural yang menguasai unsur-unsur alam atau aspek-aspek tertentu dalam kehidupan umat hindu. Mereka disembah, dianggap suci dan keramat, dan dihormati oleh umat hindu.[1]
Seperti halnya umat manusia dewa-dewa pun mempunyai istri yang kita kenal dengan dewi-dewi atau sering disebut juga dengan sakti. Dewa Wisnu mempunyai istri Dewi Laksmi dan Dewa Siwa yang mempunyai istri Dewi Durgana dan Dewi Uma. Dewa-dewa dan Dewi-dewi dalam agama Hindu juga mempunyai tugas dan kekuasaan masing-masing seperti Dewa Wisnu yang bergelar sebagai “shtiti” (pemelihara) yang bertugas memelihara dan melindungi semua ciptaan Tuhan (Brahman). Dewi Laksmi dalam agama Hindu, Laksmi adalah dewi kekayaan, kesuburan, kemakmuran, keberuntungan, kecantikan, keadilan dan kebijaksanaan.
Dalam kitab-kitab Purana, Dewi Laksmi adalah Ibu dari alam semesta, sakti dari Dewa Wisnu. Dewi Laksmi memiliki ikatan yang sangat erat dengan Dewa Wisnu. Dalam beberapa inkarnasi Wisnu (Awatara) Dewi Laksmi ikut serta menjelma sebagai Sita (ketika Wisnu menjelma sebagai Rama), Rukmini (ketika Wisnu menjelma sebagai Kresna), dan Alamelu (ketika Wisnu menjelma sebagai Wenkateswara).
Dewi Laksmi disebut juga Dewi Uang. Beliau juga disebut Widya, yang berarti pengetahuan, karena Beliau juga Dewi pengetahuan keagamaan. Beliau juga dihubungkan dengan setiap kebahagiaan yang terjadi di antara keluarga dan sahabat, perkawinan, anak-anak, kekayaan, dan kesehatan yang menjadikannya Dewi yang sangat terkenal di kalangan umat Hindu.
Durga adalah sakti Siwa. Dalam agama Hindu, Dewi Durga (Betari Durga) adalah ibu dari Dewa Ganesa dan Dewa Kumara (Kartikeya). Beliau kadangkala disebut Uma atau Parwati. Dewi Durga biasanya digambarkan sebagai seorang wanita cantik berkulit kuning yang mengendarai seekor harimau. Beliau memiliki banyak tangan dan memegang banyak tangan dengan posisi mudra, gerak tangan yang sakral yang biasanya dilakukan oleh para pendeta Hindu.
Di Nusantara, Dewi ini cukup dikenal pula. Candi Prambanan di Jawa Tengah, misalkan juga dipersembahkan kepada Dewi ini. Arti nama Dalam bahasa Sansekerta, durga berarti "yang tidak bisa dimasuki" atau "terpencil".
Pertiwi ( adalah Dewi dalam agama Hindu dan juga "Ibu Bumi" (atau dalam bahasa Indonesia "Ibu Pertiwi"). Sebagai pr›thivi mata "Ibu Pertiwi" merupakan lawan daripada ' 'dyaus pita "Bapak Angkasa". Dalam Rgveda, Bumi dan Langit seringkali disapa sebagai pasangan, mungkin hal ini menekankan gagasan akan dua paruh yang saling melengkapi satu sama lain.
Pertiwi juga disebut Dhra, Dharti, Dhrthri, yang artinya kurang lebih "yang memegang semuanya". Sebagai Prthvi Devi, ia adalah salah satu dari dua sakti Batara Wisnu. Sakti lainnya adalah Laksmi.[2]
Artinya dalam agama Hindu Dewa-dewa dan Dewi-dewi mempunyai tugas dan peranannya masing-masing seperti menjaga alam semesta, kebahagiaan, kesehatan dan rejeki manusia.

         Gender, sistem kasta dan masyarakat yang seksis
          Dalam agama Hindu terdapat konsep “sati” sebagai keutamaan istri yang mengorbankan dirinya untuk terjun ke dalam panasnya api yang membakar suaminya. Konsep sati ini menggambarkan bahwa dalam ajaran Hindu, status “janda” itu tak memberikan keberuntungan terhadap seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya karena alasan apapun, dan merupakan sebuah perwujudan dari kesetiaan seorang istri terhadap suami, tapi lambat laun tradisi ini dilarang oleh negara-negara.[1]
             Wanita sebagai istri bukanlah pendamping suami semata, tetapi hidup bersama untuk menyukseskan swadharma grhasta asrama, membina putra menjadi suputra dan bersama-sama untuk mengabdi pada jagat. Sesungguhnya wanita menurut pandangan Hindu sangat mulia, sejajar dengan laki-laki.Cuma dalam beberapa ketentuan adat-istiadat sering dijumpai wanita menjadi penggoda laki-laki, atau hanya sebagai pelaksana kebijakan kaum laki-laki.Perbedaan laki-laki dan perempuan hanyalah swadharma-nya.
             Dengan adanya swadharma, kehidupan makhluk di alam semesta ini dapat mencerminkan aktivitas yang dinamis, seimbang, selaras, dan serasi. Kalau swadharma ini diubah oleh manusia sendiri, hanya atas dasar kemajuan zaman dan teknologi, itu sama dengan mengubah kesadaran, keseimbangan dan keserasian alam terhadap isinya. Perubahan kesadaran bisa timbul disharmoni dan akan berimplikasi negatif terhadap akhlak, moral, budi dan perilaku manusia sehingga kehancuran tak terhindarkan hal ini yang disebut kali yuga.
                Ada 4 kasta di agama hindu
1.      Kasta bhramana merupakan kasta tertinggi ,bertugas menjalankan upacara-upacara keagamaan .Adapun yg termasuk kasta ini adalah para brahmana .
2.      Kasta ksatria bertugas menjalankan pemerintaha yg termasuk kasta ini adalah para raja ,bang sawan ,&prajurit
3.      Kasta waisya kasta dari golongan Pekerja ,seperti para petani & pedagang
4.      Kasta sudra , merupakan kasta kasta yg paling rendah seperti Rakyat biasa (pekerja kasar).[2]
    Selanjutnya,sebuah sistem kasta yang dianut oleh pemeluk agama Hindu, tapi masih saja mengatur hubungan perkawinan dengan interpretasi yang timpang.
Gender dalam Keluarga menurut agama Hindu
Dalam masyarakat Hindu yang sangat seksis bila keluarga belum melahirkan anak laki-laki, terasa ada yang kurang. Karena dalam pandangan Hindu, putra (anak laki-laki) yang akanmenyeberangkan jiwa orangtua ke surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Wreda Smerti disebutkan bahwa hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan berusaha dengan tidak jemu-jemu supaya mereka tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Perkawinan hanya sekali dan jangan melanggar kesetiaan.
Dalam Wreda Smerti juga disebutkan; "Hendaknya hubungan suami istri setia sampai mati".Tetapi dalam kenyataan masyarakat, kawin tidak hanya sekali, laki-laki bisa nikah dengan wanita lain, maksimal empat orang.
Dalam Reg Wreda disebutkan bahwa manusia laki-laki dan perempuan sebagai suami istri disebut dengan istilah Dankapi yang berarti tidak bisa dipisahkan.Dalam perkawinan, laki-laki dan perempuan adalah satu tubuh sehingga laki-laki dan perempuan dalam keluarga seharusnya hidup dalam kesetaraan.
Sebagai pedoman berumahtangga, umat Hindu ini diajarkan untuk harmoni, rukun, yang tertuang dalam tritakarana (tiga penyebab kebahagiaan), yaitu; manusia harmoni dengan Tuhan, manusia harmoni dengan sesama, manusia harmoni dengan lingkungan. Dan Sesungguhnya, ajaran agama Hindu telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi terciptanya kesetaraan gender antara perempuan dan pria.
 Feminis Hindu: Perjuangan melawan ketidaksetaraan.
Dalam Hindu, wanita selalu diberikan kedudukan yang terhormat sejajar dengan laki-laki. Dimana saja wanita dihormati di sana. Keharmonisan akan tercipta dan sebaliknya, dimana wanitanya tidak dihormati cepat atau lambat akan terjadi prahara di dalam rumah tangga.
Wanita dikatakan sebagai lambang keutamaan cita-cita yang luhur dan utama dan sebagai barometer maju mundurnya rumah tangga. Jadilah wanita yang bersifat mayurastri atau bersifat seperti burung merak, yang mempunyai wibawa dan kharismatik sebagai seorang wanita dan mampu memberikan pengayoman dan  kesejukan dalam rumah tangga. Seorang ibu telah berkorban lahir dan batin untuk kepentingan anak dan keluarga. Seorang ibu  sebagai peredam berbagai  gejolak dalam rumah tangga, sebagai motivasi menerima kelebihan dan kekurangan dalam keluarga.
Hari IbuDi sinilah peran seorang ibu sebagai ratu rumah tangga sangat dibutuhkan oleh anak-anaknya, dan anggota keluarga yang lainnya.Dalam keluarga yang harmonis, tiap hari anggota keluarga diajarkan saling mengeluarkan pemikiran yang positif, anggota diajak sembahyang bersama dan diisi juga dengan berbagai nasihat.
Seorang ibu tidak saja dihormati pada peringatan hari ibu, namun kita hedaknya mampu menghormati dan menempatkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.Seorang ibu mempunyai swadharma yang begitu komplek dalam kehidupan ini. Dari mengandung anak, melahirkan, mendidik dan memberikan kehidupan sehingga anaknya berhasil  menjadi anak yang suputra, mendampingi suami dalam keadaan apapun, mengatur rumah tangga dan sebagainya. Di samping peranan pokoknya sebagai ibu rumah tangga (Dharmapatni) yang berkewajiban mendampingi suami, mengasuh anak-anak dan menjalankan peran dan fungsinya sebagai  ibu rumah tangga.
Sesungguhnya kita  sebagai anak mempunyai utang yang sangat besar, kepada orangtua  yaitu Sarira krt (yang menyebabkan badan ini ada ), annadatta ( yang memberi makan dan minum selama kehidupan) dan pranadatta (yang memberi hidup serta mengasuhnya). Tidak ada kasih sayang yang melebihi kasih ibu.Dari ibulah mengalir kasih pertama yang meresapi tubuh kita. Kasih sayang ibu kepada anaknya sama rata ,baik anaknya yang mampu maupun kepada anaknya  yang tidak mampu.
Kaum wanita telah mampu berkarma yang agung baik sebagai ibu rumah tangga, filosof, pujangga, kesatria , sebagai soko guru kehidupan masyarakat dan negara, menentukan tegaknya hukum kebenaran (dharma) dan adat istiadat (Dresta).Wanita sangat menentukan maju mundurnya kehidupan keluarga, masyarakat dan negara bahkan  sering dijadikan cermin perkembangan keluarga, masyarakat dan negara.  Dengan demikian seorang ibu hendaknya memperlihatkan wajah yang berseri-seri sehingga keharmonisan dan kebahagian dalam keluarga menjadi  terwujud.
            Konsep Pemujaann Tuhan Dalam Bentuk Feminisme
Bagi seorang Hindu pemujaan Tuhan dalam aspek keibuan atau feminisme merupakan sebuah pendekatan antar pemuja dengan yang dipuja. Hal  ini terjadi karena Hindu menganggap bahwa aspek keibuan atau feminisme bahwa Tuhan adalah penuh dengan kecantikan, kelembutan, pengampun dan sifat yang lain. Pemujaan Tuhan dalam bentuk sakti (unsur keibuan) telah mengakar dengan kuat diantara orang hindu, seperti adanya pemujaan Saraswati, Laksmi, Durga, Gayatri dan yang lainnya, ini merupakan lambang bahwa Tuhan dipuja sebagai aspek ibu mulia yang selalu mengasihi dan menyayangi para bhakta yang suci. Hal ini seperti dijelaskan dalam Bhagavad-Gita IX : 17 yang menyatakan bahwa : “Aku adalah ayah dan ibu dari jagad raya, dan Aku adalah pencipta dari semua. Aku adalah yang tertinggi yang diketahui, yang mensucikan, Om yang suci dan ketiga Veda”. (Nyoman S Pendit, 2000).
Berdasarkan sloka diatas bahwa pemujaan Tuhan dalam bentuk ibu atau sakti merupakan sebuah kontribusi yang menarik dalam Hindu. Sehingga seorang pemuja merasa nyaman dengan adanya ibu mulia, karena dalam pemujaan ibu mulia ini akan muncul tentang adanya kekuatan kedewataan yang ada dimana-mana  yang selalu memancarkan kasih sayang, kecerdasan dan kebijaksanaan. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Svami Vivekananda “ Tidak mungkin bagi seekor burung untuk terbang hanya dengan satu sayap”(Bansi Pandit, 2006 : 56). Hal ini maksudnya adalah kedudukan atau posisi dari seorang perempuan sangatlah dihormati karena setiap perempuan adalah penjelmaam dari Ibu Mulia, sehingga Hindu menganggap bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua sayap dalam satu burung yang sama (Ardhanareswarya).[1]
    Daftar Pustaka
  Ali,Mukti. “Agama-agama Dunia”,Yogyakarta:PT.Hanindita,1988
  I Wayan Widana, Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu, Pdf
  http://usuhardi.wordpress.com/2013/02/08/konsep-dewi-dalam-hindu





Responding Paper Topik: 12 ( Relasi Gender Dalam Agama Konghucu)

A. Status Perempuan Dalam Agama Konghucu
Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa Kong Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.
Kong Hu Cu mengatakan bahwa Pemerintah hanya meletakkan dasar-dasar yang benar. Jika anda memimpin dengan contoh yang benar, siapa yang berani menggugat anda (Lun Yu 12:17), jika penguasa berbuat benar, ia akan berpengaruh terhadap rakyat tanpa perintah-perintah, jika penguasa sendiri berbuat tidak benar, maka semua perintahnya menjadi tidak berguna (Lun Yu 13:6). Kong Hu Cu mengatakan “Jika penguasa meralat tindakan sendiri, bagi pemerintah itu soal yang mudah, jika ia tidak meralat tindakannya sendiri, bagaimana ia dapat meralat orang lain” (Lun Yu 13.13). maka untuk memajukan rakyat sesuai dengan aturan-aturan Tuhan, bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan sanksi hukuman, maka rakyat akan berusaha bermukim di luar penjara, tanpa rasa hormat dan rasa malu. Bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan aturan-aturan kesopanan, maka rakyat akan mempunyai rasa hormat menghormati (Lun Yu .2.3.).
Pandangan Kong Hu Cu tentang dunia, bahwa dunia itu dibangun atas dasar moral, jika masyarakat dan negara rusak moralnya, maka begitu pula tatanan alam menjadi terganggu, terjadilah bahaya peperangan, banjir, gempa, kemarau panjang, penyakit merajalela dan lainnya. Oleh karenanya manusia mempunyai tempat terhormat yang tinggi yang harus diberkati dengan cahaya ketuhanan. Kong Hu Cu mengatakan bahwa “Biukan system yang membuat manusia itu hebat, melainkan orang-orang yang membuat system itu yang hebat” (Lun Yu 15:29). Ia percaya bahwa asal manusia itu baik, dan akan kembali ke sifat yang baik, oleh karenanya tidak diperlukan adanya juru selamat. Yang perlu bagi manusia adalah adanya guru yang berbudi. Guru yang berbudi akan berusaha sungguh-sungguh mengajarkan ajarannya serta menjadi contoh teladan yang baik bagi orang lain.
Kong Hu Cu sendiri menyatakan bahwa dirinya adalah seorang guru yang mendapat petunjuk dari Tuhan. Hal mana sebagaimana dikemukakan dalam kitab Lun Yu tentang budi luhur antara lain sebagai berikut:
1. Laksanakan apa yang diajarkan, baru kemudian ajarkan apa yang dilaksanakan (Lun Yu 2:13)
2. Orang yang unggul (cerdas) mengerti apa yang benar.
3. Orang yang unggul (berada) mencintai jiwanya, orang yang kekurangan mencintai miliknya.
4. Orang atasan selalu ingat bagaimana ia dihukum karena salahnya, orang rendahan selalu teringat pada hadiah yang diterimanya.
5. Orang atasan akan menyalahkan diri sendiri, orang rendahan akan menyalahkan orang lain.
6. Orang atasan jika dihargai akan merasa senang tetapi tidak bangga, orang bawahan itu bangga tetapi tidak dihargai.
Meng Tsu adalah murid Kong Hu Cu yang baik, pandai, dan bermoral kuat. Menurutnya, orang memiliki sikap perilaku sejak lahir, yaitu Jen (kebesaran hati), Yi (sifat berbudi), Li (kesopanan), dan Chich (kebijaksanaan). Jadi jika seseorang jahat, maka sifat itu tidak bawaan sejak lahir. Dan perasaan malu, haru, sopan, dan hormat merupakan sifat dasar manusia. Dia jug berkata bahwa rusaknya sifat dasar manusia itu karena hubungan hidup yang kasar. Dalam hal pemerintahan, Meng Tsu mendukung penuh ajaran gurunya, Kong Hu Cu, bahwa pemerintahan yang baik itu bukan tanpa perikemanusiaan, tetapi pada teladan yang baik dari penguasa. Untuk mencapai pemerintahan yang baik, rakyat perlu diikutsertakan karena rakyat bukan sekedar dasar dari pemerintahan tapi jug peradilan terakhir bagi pemerintahan.   Sedangkan HsunTse adalah pengajar yang realistic.
Ia tidak percaya terhadap Tien(surga) sebagai pribadi Tuhan. Menurutnya Tien adalah hukum alam yang tidak berubah. Manusia bukanlah Tien yang bertanggung jawab atas kehidupannya, ataupun kebahagiaan dan bencana alam yang dihadapinya. Jadi apabila sandang, pangan, tenaga digunakan semertinya maka surge tidak akan mendatangkan kemalangan. Jadi dia tidak percaya pada hal takhayul, ia juga menganggap bahwa sifat dasar manusia itu adalah jahat, sedangkan kebaikan seseorang itu didapat dari lingkungannya. “Menurut  (mengikuti)  sifat-sifat  yang  benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”.  (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar perintah suaminya.  Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat  yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami  bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman)  yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.


Status Perempuan dalam Ajaran Agama Buddha
Dalam tradisi Buddhisme, sejak awal memberikan tempat kepada perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini misalnya dapat dilihat betapa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam menempuh jalan spiritual untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam teks: “Siapapun yang memiliki kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai Nirwana”. Buddhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai Nirwana. Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Buddha Mahayana, perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.
Peran Perempuan dalam Sejarah Perkembangan Agama Buddha
Dalam kehidupan bermasyarakat, sang Budha tidak membedakan peran laki-laki maupun perempuan. Mereka memliki peran yang setara dan adil. Seperti laki-laki, perempuan juga bisa menjadi majikan, atasan, guru(brahmana) sesuai kotbah sang Budha.Mengacu pada perkembangan budha Dharma bahwa pemberdayaan dan kemitrasejajaran perempuan telah diperjuangkan dan ditumbuhkembangkan oleh sang Budha. Hal ini dapat dikaji dari kisah-kisah siswa Budha yang sebagian adalah perempuan dan diterangkan pula bahwa perempuan membawa peran penting dalam perkembangan agama Budha Kesetaraan gender dalam agama Budha didasari kewajiban dan tanggungjawab bersama dalam rumah tangga dan adanya kehendak bersama dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Menurut agama Budha, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan yang muncul bersama di muka bumi ini. Dan dia dapat terlahir sesuai dengan karmanya masing-masing, sehingga kedudukan antara laki-laki maupun perempuan dalam agama budha tidak dipermasalahkan. Agama Buddha membimbing umatnya untuk menghargai gender.Dalam Paninivana Sutta, sang Budha mengatakan seluruh umat manusia tanpa tertinggal memiliki jiwa Budha. Laki-laki dan perempuan memiliki tugas yang agung, karenanya agar terjadi keseimbangan dalam menjalanjan fungsi kehidupannya, maka keduanya memiliki karakter yang berlawanan, padahal justru dari sinilah muncul keseimbangan.
Penolakan terhadap argumen “setara” dalam Buddhisme.
Dalam agama Budha, kehidupan dicapai dalam dua komunitas, yaitu komunitas religius dan sekuler. Dalam komunitas religius, jelas bahwa diskriminasi muncul, yaitu hilangnya hak perempuan untuk ditahbiskan menjadi bikhuni, seperti pada waktu Sang Budha hidup. Karena tangga bikhuni dianggap sudah hancur dan tidak pernah bisa didirikan kembali ketika India dan Srilanka diserang oleh Bangsa Turki dan Holland. Karena syarat pentahbisan bikhuni dianggap sudah mati, maka kaum perempuan sudah tidak bisa dioptimasi. Hal ini sudah melawan doktrin dasar Sang Budha tentang kesetaraan. Dalam lapangan sekuler (kehidupan rumahtangga), cacat ini tidak begitu terlihat. Sehingga ada ilmuwan yang menyatakan kesempurnaan teori Sang Budha karena tidak menemukan teks-teks yang bersifat metogenis dalam ajaran dasarnya. Maka seakan-akan, dalam ajaran Sang Budha, kesetaraan gender ini sudah terwujud, padahal sebenarnya tidak juga.
Dalam sejarah Budhisme, lima tahun sejak terbentuknya komunitas bikhu sangga, para kaum laki-laki menjalani hidup suci. Mereka ditahbiskan oleh sang Budha membentuk suatu komunitas besar yang hidup selibat berpetualang di hutan-hutan, tidak menetap di vihara. Karena dalam pandangan Budhisme awal bahwa hidup selibat merupakan cara yang paling efektif untuk mencapai kebebasan tertinggi yaitu valhala. Dengan adanya kenyataan seperti itu, para perempuan juga menginginkan hal yang sama.
Dalam teori hukum karma, kelahiran sebagai perempuan merupakan karma buruk. Sang Budha merevolusi hukum tersebut dengan penemuan baru teori hukum karma bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, tidak dibedakan berdasarkan fisik, kelas kastanya, tetapi dari perbuatan masing-masing. Mendengar ajaran itu, para perempuan dari suku Satya yang semuanya bangsawan (dimulai dari bibi Sang Budha sendiri yang menjadi ibu tiri yang membesarkannya, yaitu Mahapati Gotami) dan istri Sang Budha sendiri, Tias Negara, menghadap kepada Sang Budha dan memohon; "Sang Budha, alangkah baiknya perempuan juga diperbolehkan untuk menjalani hidup suci karena kami ingin mencapai kesucian". Sang Budha menjawab; "Berhati-hatilah dengan keinginanmu itu". Permohonan ini tiga kali ditolak, hingga para perempuan ini meminta bantuan asisten Sang Budha yaitu Bikhu Amanda dan ternyata permohonan masih ditolak. Tetapi pada akhirnya permohonan ini dikabulkan.
Hal yang ditekankan dalam Budhisme tentang kehidupan berkeluraga adalah kewajiban yang harus diberikan kepada anggota keluarga lainnya. Mereka berfikir bagaimana membahagiakan anggota keluarga yang lain daripada berpikir kepentingannya sendiri.
Namun dalam konteks prilaku, hubungan laki-laki dan perempuan masih dipengaruhi oleh budaya India yang patrialistik. Jadi kalau secara teori kelihatannya agama Budha selangkah lebih maju tetapi ternyata beban kultur patrialistik masih tetap ada. Misalnya; ada teks yang menyatakan bahwa perempuan yang dianggap sebagai istri sempurna adalah perempuan yang bangun lebih dulu dari suaminya, selalu pergi tidur setelah suaminya tertidur, selalu patuh pada suaminya, selalu bersikap ramah dan sopan, dari mulutnya hanya keluar kata-kata ramah dan sopan. Teks-teks minor seperti itu setelah dianalisis oleh feminmis Budhis, terlihat ketidaksesuaian teks-teks tersebut dengan teks-teks yang lain, ketidaksingkronan antara teks-teks dengan spirit ajaran Budha yang egaliter.
Dalam aliran Therrawada, dengan hidup selibat, waktu akan terfokus habis untuk meditasi dan sebagainya. Kalau berkeluarga taanggungjawab akan banyak terbagi untuk mengurusi pasangannya, untuk mengurus anak, untuk mencari penghasilan keluarga dan sebagainya. Sementara para bikhu ini dapat hidup dari sokongan umat, jadi waktu mereka betul-betul terkonsentrasikan untuk meditasi dan membimbing umat. Tetapi meskipun demikian, Sang Budha mengatakan bahwa peluang untuk mencapai kesucian antara orang yang hidup berumahtangga dean orang yang hidup selibat adalah sama.
Menurut beberapa sarjana melihat bahwa sang Buddha merupakan makhluk hidup dalam budaya tertentu dengan dipengaruhi oleh kebudayaan dimana ia dibesarkan. Pencapaian Buddha sangat luar biasa dan melebihi para dewa dan manusia, namun yang masih dipertanyakan disini mengapa sang Budha masih mengkhawatirkan atas kritikan-kritikan dari masyarakat di masanya? Dari semua hal yang telah dibahas diatas bahwa ajaran Buddha mendukung adanya gerakan kesetaraan gender. Tetapi dalam kenyataannya kesetaraan gender belum terjadi didalam kehidupan sehari-hari para biksuni yang masih dibawah otoritas para biksu
Reinterpretasi dan Adaptasi Peran-Peran Gender Tradisional
Dari tradisi Mahayana. Dia melihat bahwa ajaran-ajaran Budha, meskipun itu terdapat dalam teks-teks Tripitaka yang bersifat seksis, merupakan pengaruh dari Konfusianisme, sikap anti feminis dari Hindu (Brahmanisme)dan pengaruh dari agama-agama lokal. Ajaran Budha yang paling dasar, yaitu egalitarianisme, ternyata justru menjebak. Karena agam Budha yang dipercaya tidak seksis, ternyata ada teks-teks ajarannya yang bersifat seksis. Sehingga perlu adanya reinterpretasi dan kalau perlu, reformasi.


Ø  Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Mesir

      Gerakan Perempuan Kesetaraan gender di Negara-negara muslim antara lain salah satu yang berada di daerah mesir atau yang biasa kita kenall dengan Kairo adalah  Salah satu potret ikonik revolusi. Mesir adalah potret para lelaki dan perempuan yang berdiri bersama, bersatu untuk perubahan positif. Namun setelah itu, perempuan bergulat dengan masalah pelecehan seksual dan dipinggirkan dalam transisi politik. Akan tetapi, para perempuan Mesir tidak pernah berhenti berjuang – dan kini mereka tengah menemukan banyak sekutu.
      Sebagian orang berpandangan bahwa demokrasi perlu dicapai lebih dulu sebelum memperhatikan hak-hak perempuan. Namun, mengatasi marginalisasi perempuan lebih dulu sebenarnya sangat penting untuk menciptakan Mesir yang benar-benar demokratis. Masalah intinya bukan saja tentang kesetaraan perempuan dengan laki-laki, namun juga tentang ketidakadilan. Terlampau sering, perempuan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dan mendapatkan ketidak adilan – mereka menghadapi pelecehan di jalanan, menjadi korban tes keperawanan oleh militer, dan tidak diberi banyak kesempatan untuk terlibat dalam politik. Misalnya, para aktivis hak perempuan tidak diajak musyawarah dalam proses perancangan konstitusi. Meskipun perempuan bisa secara hukum memegang posisi seperti hakim atau jabatan tinggi politik, tekanan sosial sering kali membuat perempuan tak bisa memperolehnya
      Namun, para aktivis hak perempuan tidak berdiam diri di tengah berbagai rintangan seperti ini. Ambil contoh Bothaina Kamel, yang mencoba menggunakan haknya untuk maju menjadi calon presiden, dan merupakan kandidat presiden perempuan pertama di Mesir. Sekalipun ia akhirnya gagal mengumpulkan cukup tanda tangan untuk bisa masuk daftar calon yang dipilih, ia memperlihatkan kepada perempuan Mesir lainnya bahwa mereka juga semestinya bisa berpartisipasi dalam politik.
      Selain berbagai contoh aktivis perempuan ini, ada juga berbagai cerita tentang para lelaki yang mendukung perempuan. Banyak anggota parlemen liberal, seperti Amr Hamzawy, telah bicara tentang pentingnya membuat isu perempuan sebagai sebuah prioritas. Dukungan laki-laki telah meluas hingga tingkat akar rumput juga. Selama setahun terakhir, laki-laki telah berpartisipasi dalam aksi-aksi pawai yang digelar oleh para perempuan, dan melindungi perempuan dari pelecehan selama aksi. Selain itu, berbagai proyek seperti Harassmap, yang mencatat dan mengadvokasi pelecehan di jalanan, dan organisasi-organisasi lainnya seperti itu, memiliki banyak relawan pria.
      Selain itu, para aktivis hak-hak perempuan harus terlibat dalam negara – dan berpartisipasi baik di oposisi maupun pemerintahan baru Mohamed Morsi. Satu langkah yang bisa negara ambil untuk mendorong hak-hak perempuan adalah mensponsori program-program yang dilakukan oleh berbagai organisasi perempuan, dan melibatkan perempuan dari organisasi-organisasi ini dalam kabinet baru yang sedang dibentuk. Dalam pemerintahan Prancis, Najat Vallaud-Belkacem menjadi Menteri Hak-hak Perempuan – sebuah posisi yang mungkin patut ditiru di Mesir.
Penting juga mengingat bahwa al-Ikhwan al-Muslimun menyertakan banyak anggota perempuan. Bahkan, banyak perempuan dalam al-Ikhwan al-Muslimun menduduki peran-peran penting dalam partai dan organisasi mereka, seperti Hoda Abdel Moneim, seorang pengacara dan Ketua Komite Urusan Perempuan Partai Kebebasan dan Keadilan. Banyak perempuan di al-Ikhwan al-Muslimun juga mengelola berbagai program sosial. Dari percakapan saya sendiri dengan para perempuan di al-Ikhwan al-Muslimun, tampak jelas bahwa mereka memiliki hasrat tulus untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan dan secara aktif berusaha ,memperbaiki kondisi para perempuan Mesir.
 Para aktivis hak perempuan dari semua latar belakang perlu terus merapatkan barisan dan secara aktif berpartisipasi dalam transisi politik Mesir. Dalam suatu wawancara pribadi, Abdel Moneim menekankan perlunya para perempuan al-Ikhwan al-Muslimun berusaha mereformasi ruang politik dan sosial Mesir, bersama para perempuan di luar gerakan ini. Kemitraan seperti inilah yang sangat diperlukan – para aktivis dari semua perspektif, religius dan sekuler, bergabung menghadapi tantangan-tantangan di depan.                 
 Jadi perempuan di Mesir tidak di rendahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Di dalam risalahnya as-Sayyed menulis dalam judul Kewajiban perempuan terhadap suaminya bahwa perempuan Mesir adalah istri yang patuh, Ibu rumah tangganya yang sempurna dan Ibu yang ideal. Jadi meskipun kedudukannya tinggi dalam Masyarakat, dia tetap berkhidmat terhadap suaminya. Walupun status perempuan itu tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaumn laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta, walaupun kaum perempuan mempunyai peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
Walupun derajatnya tinggi, namun hukum juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Hukum menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh perempuan selama periode nifas. Ia di kurung di tempat khusus yang di sebut Hariri. Selain itu, hubungan seksual di luar nikah di anggap sebagai dosa besar dan perempuan yang melakukan hubungan seksual haram itu akan di hukum mati. Pada kenyataanya hukum pidana tidak berlaku adil karena perempuan di hukum mati begitu kesetiaan terhadap suaminya di ragukan. Satus perempuan yang tinggi dalam perdaban Mesir berlangsung selama berabad-abad, tetapi mulai memburuk setelah di bawah pengaruh peradaban Yunani, setelah runtuhnya kekaisaran romawi. Selain itu, kezaliman bangsa Romawi menyebabkan banyak bangsa Mesir meninggalkan kesia-siaan dunia ini dan memulai kehidupan biara. Maka hukum dan perundang-undangan bangsa Mesir tamat riwayatnya sebelum masa Islam. Umar Kahaleh menjelaskan bahwa demikianlah status perempuan sebelum berkuasanya kaum batavian di Mesir yang menyerahkan kaum perempuan kepada otoritas kaum laki-laki dan mencabut hak-haknya.


Ø  Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan  Kesetaraan Gender di Iran
Perempuan Iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya (bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus dipertahankan). 30 Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran.
Nahid Mutee mengkritisi feminis Barat mempertimbangkan persamaan (similarity) antara perempuan dan laki-laki, tetapi sejak kultur maskulin adalah dominan di dalam suatu sistem patriarkhi,kondisi perempuan menjadikan sama dengan laki-laki. Tumbuhnya persamaan tersebut berimplikasi pada revolusi nilai, seperti homo sexual, bisexual, dan keluarga yang destruktif. Oleh karena yang diperjuangkan bagi feminis Islam, maka pergerakan perempuan yang berbasis pada lokalitas dalamkonteks masyarakat perempuan Iran (indigenous Iranian women’s movement), sebagaimana pendapat Mutee.
Yogyakarta-Tiga perempuan dari Iran membagi cerita mereka tentang perempuan, hak asasi, dan dunia Islam dengan masyarakat Yogyakarta, Kamis (15/12). Mereka adalah Fereshteh Ruh Afza, Tahereh Nazari, dan Shayesteh Khuy.
Mereka bukan perempuan Iran biasa. Fereshteh Ruh Afza adalah perempuan terpilih tahun 2010 dari Presiden Republik Islam Iran serta pengelola program TV untuk perbandingan hak-hak perempuan antara Islam dan Barat. Tahereh Nazari adalah ketua Komite Internasional Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Republik Islam Iran sekaligus sebagai direktur urusan internasional hak asasi perempuan. Sedangkan Shayesteh Khuy merupakan seorang guru dan pengurus divisi perempuan Pusat Konsultasi Astan-e Qods-e Razavi, Mashad, Republik Islam Iran.
Ketiga perempuan Iran tersebut sengaja didatangkan ke Indonesia untuk membagi cerita tentang perempuan dalam perjuangan untuk hak asasi dalam dunia Islam. Menurut penyelenggara, ketua Raushan Fikr Institute, AM Safwan, Indonesia patut belajar dari Iran soal hak asasi perempuan. Iran, yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat terbuka. Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan tergantung suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih terbuka untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan di dunia terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan menambahkan, yang paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran karena mampu bertahan dari tekanan Barat.

Ø  Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki

Selama beberapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan  antara kekuatan Islam dan sekuleris  berlangsung sangat keras. Sampai perlahan-lahan Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang diwakili oleh militer. Bangunan  sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun oleh Kemal Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan keruntuhan Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh Jenderal Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi kehidupan bernegara.
Perjuangan pertarungan antara kalangan Islamis melawan sekuleris, yang berlangsung selama beberapa dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika Erdogan dengan Partai AKP, membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan seperti membangun kembali puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai menampakkan wujudnya. Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini berubah total. Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak temaram. Seperti yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di Turki yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur, dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris.
Sekolah, perguruan tinggi, rumah makan bagi rakyat, transportasi, dan perumahan, semuanya disubsidi oleh pemerintah. Pelancong dari Indonesia itu merasa senang berkunjung ke Turki. Semua kebutuhan pokok rakyat tercukupi, tak ada yang kesulitan. Rakyat benar-benar makmur, dan aman di Turki, sekalipun sekarang masih sering terjadi pemboman oleh kelompok separatis Kurdi. Tetapi, Erdogan perlahan mencari solusi. Di bawah Erdogan dan Partai AKP (Paratai Keadilan dan Pembangunan), segalanya telah berubah. Kebebasan keagamaan diberikan seluas-luasnya oleh pemerintah. Turki yang sangat modern dan maju  ekonomi, dan kehidupan rakyatnya sudah menyamai negara-negara di zona Eropa, kini menjadi salah satu  negara yang mengenakan pajak tertinggi di dunia terhadap alkohol dan rokok.Jadi tidak sembarangan orang bisa minum dan merokok di Turki. Orang yang minum dan merokok, harus benar-benar orang kantongnya tebal. Inilah cara melarang pemerintah Turki terhadap alkohol dan rokok. Akan tetapi kontra terus bergulir, Kekuatan sekulerisme masih ada, sudah kehilangan kekuasaannya, tetapi masih memiliki pijakan dalam konstitusi. Sekulerisme masih memiliki akar sejarah, yang diletakkan oleh Kemal Attaturk, dan menampakkan kegagalannya di  Turki, serta mulai redup, bersamaan dengan tumbuhnya kekuatan Islam di Turki, yang perlahan-lahan maju menggantikan sistem yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dikabarkan bahwa wacana publik atas isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal demokratis atas kebebasan individu. Seperti diketahui, mengenai masalah ini, Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis. Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
Mustafa Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya. Tak hanya itu, para sekularis di Turki juga khawatir terhadap Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa untuk kemudian menjadi gerakan keagamaan Islam yang berakar dan dapat meningkatkan profil publik Islam akan jilbab. Tindakan AKP misalnya yang didorong melalui RUU mencabut larangan selama puluhan tahun pada perempuan yang mengenakan jilbab di universitas-universitas. Dan hal itu merupakan kekecewaan dari pihak sekuler dan sebaliknya merupakan keberhasilan dan keuntungan bagi kelas menengah yang tumbuh konservatif membentuk basis politik AKP.
Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam  tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan? Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki. Hal lain yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat Islam dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik sejarah. Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
Tokoh-Tokoh Perempuan Dalam Membangun Peradaban Islam
Dalam membangun Peradaban Islam banyak sekali tokoh yang berkontribusi dalam membangun Peradaban Islam ini bisa kita lihat dari masa ke masa, misalnya dari Masa Periode Nabi SAW, Pasca Nabi, Khulafaurasyidin, hingga Saat ini.
Masa Awal Peradaban Islam ( Periode Nabi dan Khulafaurrasyidin)
1.      Khadijah Al-Kubra r.a.
Nama asli nya Khadijah binti Khuwailid b. Asad.
Beliau merupakan wanita pertama dan manusia pertama yang beriman dan membenarkan Nabi sebagai Rasulullah atau Utusan Allah, sehingga tidak ada seorang ulama pun yang berselisih pendapat tentang beliau ini[1]. Beliau juga adalah orang yang menyambut kedatangan Nabi ketika pulang pagi-pagi sekali dari gua Hira’di jabal- Nur, pada hari Senin, tanggal 17 Ramadhan, yang mana pada waktu itu dalam keadaan cemas seperti orang ketakutan. Maka beliaulah yang menentramkan jiwa Nabi s.a.w.
Beliau juga adalah orang yang membuktikan, bahwa yang datang kepada Nabi adalah Jibril a.s , dan diyakinkan lagi dengan anak pamannya bernama Warakah bin Naufal yang ahli dalam kitab-kitab Taurat dan Injil dan dengan itu pula beliau selalu menentramkan, menguatkan semangatnya dan membenarkan Nabi s.a.w.
2.      ‘Aisyah binti Abu Bakr
Nama asli nya ‘Aisyah binti Abu Bakr Asshiddiq bin Abuquhafah.
Pada masa Khulafaurrasyidin yang tiga baik Abu Bakr, Umar dan Usman ,’Aisyah adalah tumpuan para penuntut ilmu[2]. Beliau merupakan istri Nabi Rasulullah s.a.w, yang selalu membantu beliau dalam menyampaikan hadits-hadits bilamana ada sahabat yang ingin bertanya tentang kesulitan akan suatu hukum pada kejadian-kejadian baru, mereka datang kepada beliau.


3.      Hafshah binti Umar
Beliau adalah seorang istri Rasulullah s.a.w. yang gugur sebagai syahidah dalam perang Badr pada bulan Ramadhan tahun kedua hijriyah[3].
4.      Fathimah binti Rasulillah s.a.w.
Nama aslinya adalah Fathimah binti Muhammad Rasulullah s.a.w. yaitu istri dari Ali bin Abi Thalib r.a.
Beliau adalah wanita yang terafdhal di dunia. Sebab melihat susunan nama-nama dalam hadits Anas yang diriwayatkan Ahmad, Ibnu Hibban, dan Hakim, beliau terletak pada nomor tiga[4].
5.      Shafiyah binti Abdul Muthalib
Nama aslinya adalah Shafiyah binti Abdul Muthalib Al- Quraisyiyah Al- Hasyimiyah. Ibunya adalah Halah binti Wahb saudara ibu Rasulullah s.a.w.
Beliau adalah wanita yang turut membantu Rasulullah s.a.w dalam Perang Uhud, beliau rela demi Allah dan Rasul-Nya dan aqidah suci yang diyakininya , mengharungi laut padang pasir, mendaki dan menuruni bukit-bukit berbatu tajam, asal selamat agamanya, tentram fikirannya dan tenang beribadah kepada Tuhannya. Dan dalam Perang Uhud beliau sangat gentar berada di tengah-tengah medan tempur Uhud sambil mempermainkan lembingnya kepada musuh bagaikan singa betina kelaparan keluar dari sarangya, serta kesekian kalinya juga jiwa kepahlawanannya mendidih dan bergelora ketika kaum muslimin terlibat dahsyat dalam perang khandaq ( parit perlindungan ) dalam bulan Syawal tahun kelima hijriyah[5].

6.      Ummu Salamah. R.A.
Nama aslinya adalah Hindun binti Abu Umayyah bin Mughirah. Beliau berasal dari keluarga yang mulia dan terpandang dari Bani Makhzum. Ayahnya adalah seorang tokoh Quraisy yang dikenal sangat dermawan dan pemurah[6]. Beliau adalah wanita yang pertama kali hijrah.

Perjanjian Hudaibiyah dan Kecerdasan Ummu Salamah yang Menguatkan Kedudukan Suami

Ummu Salamah ra merupakan wanita yang sangat cerdas fikirannya dalam beberapa peristiwa. Adapun peristiwa yang terjadi di masa Ummu Salamah adalah kasus Hudaibiyah. Al- Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab Al-Ishaabah, “ beliau dikenal memiliki paras yang cantik jelita, fikiran yang kuat, dan pandangan yang cerdas.  Pandangan yang disampaikan pada Rasulullah SAW terkait peristiwa Hudaibiyah merupakan bukti nyata atas kekuatan dan ketajaman fikirannya.
Oleh sebab itu, dengan kecerdasan yang dimilikinya, Ummu Salamah tidak bermaksud ingin membuat lebih hebat dari suaminya sehingga mampu mengambil alih kepemimpinan dalam rumah tangga. Kepandaiannya bukan untuk melemahkan , melainkan menguatkan kedudukan suaminya.

a.      Masa Kekhalifahan Islam
1.      Rabi’ah Al-Adawiyah
Rabi’ah lahir pada tahun 99 H/717M [7] dengan nama lengkap Rabi’ah binti Ismail al- Adawiyah al-Bashriyah al-Qaisiyah di perkampungan dekat kota Basrah ( Irak) dan wafat pada tahun 185H/801M[8]. Adapun mengenai kelahirannya banyak juga yang menyebut tahun 714 M. Hal ini dikarenakan sangat gelapnya kehidupan orangtuanya saat ia dilahirkan[9].
Beliau adalah tokoh sufi wanita yang tidak mengikuti tokoh-tokoh sufi terkemuka lainnya, dan menerima semua pemahaman mereka dalam masalah religius, sehingga ia juga tidak pernah belajar di bawah bimbingan Syaikh atau pembimbing spritiual manapun, akan tetapi ia mencari sendiri berdasarkan pengalaman nya kepada Tuhan[10]. Ia juga tidak meninggalkan ajarannya dalam bentuk tulisan , melainkan ajarannya dikenal oleh muridnya dan baru ditulis setelah beberapa lama tahun dari tahun wafatnya[11].

2.      Zubaidah binti Ja’far

Menurut Sejarahwan Ibnu Al-Jawzi mencatat , pada masa Sultan Harun Dinasti Abasiyah, beliau menyerahkan penuh kekuasaan kepada Zubaidah dalam membuat kebijakan[12].
Setelah urusan kebijakan tuntas , Zubaidah tak segan-segan mendampingi Sultan Harun di medan tempur.
Menurut sejarahwan Al-Khatib pun tegas menuturkan dalam bukunya “ Sejarah Baghdah ‘ dan Ibnu Jeed salut pada kontribusi pemikiran Zubaidah. Sang permaisuri yang mempunyai visi luas merancang masa depan tahta kerajaan.



b.      Masa Kejatuhan Kekhalifahan Islam
Sukainah binti al-Husain
Sukainah merupakan nama gelar yang diberikan oleh ibunya , sebab beliau ketika masih kecil, dilihat mempunyai paras yang manis dan pandangan yang cerdas. Sedangkan nama asli dari Sukainah adalah Aminah binti Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib dibesarkan dalam lingkungan keluarga Nabi Muhammad S. A. W.
Beliau dikenal sebagai wanita yang mempunyai jiwa yang sangat indah dan hati yang sangat lembut. Beliau menyukai anekdot dan perkara-perkara yang lucu. Bahkan ketika berbicara, beliah lebih suka bercanda sehingga selalu menghadirkan suasana akrab dan ceria.

Sekali, ada orang yang berkata kepadanya, “Wahai Sukainah, saudara perempuanmu senang beribadah, tetapi kamu sebaliknya, senang bercanda.” Beliau hanya menjawab ringan, “kamu menyamakannya dengan neneknya yang muslimah dan menyamakanku dengan nenekku yang tidak sempat bertemu dengan islam.”

Ada juga kisah menarik bahawa suatu hari beliau disengat lebah. Ibunya bertanya, “kenapa kamu?” beliau menjawab dengan bahasa yang sangat indah, “ada seeekor lebah kecilmelewatiku. Dia menyengatku dengan tusukan jarumnya. Aku pun merasai sekali sakitnya.”
Selain dikenal sebagai seorang periang dan ceria, beliau juga dikenal sangat pemurah dan mengganggap harta tidak ada nilainya[13].

c.       Masa Modern
1.      Maryam Jameelah
Beliau lahir ketika gelombang depresi besar sedang mencapai puncaknya pada tahun 1934 di New York. Ia juga merupakan generasi keempat Yahudi Amerika asal Jerman. Sebab, ketika ia sekolah menerima pendidikan sekular khas Amerika dan termasuk murid terpandai di kelasnya. Ia seorang intelektual yang sangat kuat membaca banyak buku yang jauh dari ketentuan kurikulum sekolahnya. Ia sangat minat dalam bidang agama, filsafat, sejarah, antropologi, sosiologi, dan biologi[14].

2.      Fatima Mernissi
Beliau mungkin merupakan sarjana feminis di Timur Tengah yang paling populer. Dia lahir di Fez, Maroko, pada tahun 1940[15]. Maryam Jamilah, Para Mujahid Agung ( diterjemahkan dari berbagai buku berbahasa Inggris tentang para mujahid agung karangan Maryam Jamilah, yang diterbitkan oleh Muhammad Yusuf Khan, Lahore, Pakistan. Penerjemah : Hamid Luthfi A.B., ( Bandung : Mizan, Rajab 1409 / Maret 1989),Cet II.
Fatima Mernissi, Pemberontakan Wanita: Peran Intelektual Kaum Wanita Dalam Sejarah Muslim ( Diterjemahkan dari Women’s Rebellion & Islamic Memory), ( Bandung : Mizan, Muharram 1420/ Mei 1999), Cet. I







a.      Kesetaraan Gender dalam al-Kitab
Di dalam alkitab pada Kejadian 1:27 "Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka" disini berarti bahwa Allah menciptakan manusia baik perempuan dan laki-laki dengan derajat yang sama dan menurut gambar Allah, disamping itu juga menekankan bahwa manusia itu sama hakekat dengan Sang Pencipta. Hal ini berarti bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makluk yang mulia, kudus dan berakal budi, sehingga manusia bisa berkomunikasi dengan Allah, dan layak untuk menerima mandat dari Allah untuk menjadi pemimpin dari segala ciptaan Allah. Dari ungkapan "Segambar" dengan Allah ini yang berarti dimiliki tidak hanya laki-laki saja akan tetapi juga perempuan, dan keduanya mempunyai status yang sama. Oleh karena itu tidak dibenarkan adanya diskriminasi atau dominasi dalam bentuk apapun hanya dikarenakan perbedaan jenis kelamin.
Jika demikian mengapa muncul diskriminasi atau dominasi antara perempuan dan laki-laki? Alkitab mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempun itu terjadi setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa. Dalam perkembangan selanjutnya peran serta perempuan selalu dibatasi, sehingga hal ini yang menciptakan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dalam berbagai peran, perempuan selalu dibatasi.
Kita lihat di Alkitab yaitu pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat tugas-Nya, Ia bersikap menentang disriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).

b.      Perempuan dalam Perspektif Teologi Kristen
Laki-laki dan perempuan meskipun berbeda dalam brbagai hal, tetap merupakan pribadi-pribadi yang mempunyai nilai yang sama. Karena keduanya diciptakan berdasarkan “gambar” Tuhan. ajaran semacam ini, tampak pada naskh pasca-paulus dalam Perjanjian Baru, yang mensistematisir agama Kristen Patriarkhal. Dengan demikian, ajaran ini berlawanan dengan sistem ajaran Kristen kerakyatan awal.
Pada gerakan kristen akhir-akhir ini, terdapat banyak aktivis dan pemikir yang memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Grimke misalnya, menyatakan bahwa kelemahan wanita dalam hal intelektualitas dan kepemimpinan bukanlah hal yang alami, namun karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Sekali perempuan dibebeaskan dari ketidakadilan sosial, maka ia akan mendapatkan hk dan kesempatan yang sama.
c.        Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Alkitab dan tradisi gereja sering dijadikan dasar atau alasan penyebab terjadinya permasalahan ketidakseimbangan peran dan tempat antara laki-laki dan perempuan. Tradisi gereja selama berabad-abad telah menggunakan konsep-konsep yang diperoleh pada beberapa bagian Alkitab dan sebagai dasar untuk membeberkan pemahaman tentang tempat perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Perempuan selalu dianggap lebih rendah, lemah, dan kurang mampu sehingga gampang dikuasai, sedangkan laki-laki kedudukannya lebih tinggi, sebagai pihak yang menguasai, karenanya laki-laki lebih banyak mempunyai kesempatan untuk memegang kekusaan dan kepemimpinan.
Konsep yang demikian masih sering mempengaruhi cara berpikir gereja di zaman ini. Karena itu, pengaruh yang begitu kuat dari konsep Alkitabiah terhadap konsep berpikir jemaat tentang perempuan perlu di kritisi sehingga mempunyai makna yang baru. apabila kita membaca surat-surat Paulus, tampaknya memberi kesan adanya konsep pemahaman yang melarang perempuan untuk terlibat aktif dalam kegiatan pelayanan dan ibadah jemaat misalnya 1 Korintus 11:2-16 berbicara tentang larangan bagi perempuan untuk mengambil bagian aktif dalam kegiatan doa dan bernubuat. Demikian juga dalam 1 Korintus 14:33-35 dan 1 Timotius 2:11-12. Perikop ini sering dijadikan alasan untuk membatasi kesempatan pada perempuan untuk terlibat secara aktif dalam kepemimpinan gereja. Dalam nas-nas tersebut kita membaca ajaran paulus kepada jemaat di korintus agar kaum perempuan tidak berbicara dan tidak terlibat pada ibadah jemaat. Kedua teks ini telah ditafsirkan sedemikian rupa oleh banyak orang sehingga ada gereja-gereja tertentu yang membatasi peranan keterlibatan perempuan hanya pada bidang-bidang pelayanan tertentu. Anjuran agar perempuan tidak berbicara dan mengajar sering mempengaruhi pemahaman gereja dalam menentukan tempat bagi perempuan. Pemahaman teks yang salah ini akan sangat menghambat partisipasi total perempuan dalam gereja, bahkan merupakan penolakan terhadap diterimanya perempuan dalam tingkat pengambilan keputusan di gereja. Akibatnya, kepemimpinan gereja lebih banyak dipegang oleh kaum laki-laki dan pengambilan keputusan dalam gereja lebih banyak dilakukan oleh laki-laki. Sementara perempuan hanya berperan sebagai pelaksana-pelaksana keputusan yang dibuat oleh laki-laki.
Pada ibadah atau kegiatan jemaat, perempuan harus berdiam diri, tidak boleh berbicara dan harus tetap pada perintah. Kalau ada yang ingin ditanyakan atau belum jelas, tidak boleh langsung ditanyakan di tempat ibadah, tetapi harus minta penjelasan suaminya di rumah, sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan jemaat. Pada peraturan ini agaknya terkandung kesan bahwa perempuan tidak boleh berbicara dalam jemaat dan ada kesan laki-laki lebih tahu, lebih pandai dan lebih memahami segala sesuatu ketimbang perempuan.
Hal yang membedakan pengertian kekerasan terhadap perempuan dalam gereja katolik dengan kekerasan terhadap perempuan pada umumnya adalah karena kekatolikan turut menjadi “faktor” dalam persoalan ini. Yang dimaksud dengan kekatolikan di sini bisa berarti iman, ajaran moral dan etika, institusi, ataupun tradisi.
Pada umumnya, kekerasan yang dialami perempuan tidak hanya terjadi di satu lingkup saja atauberdiri sendiri, sekaligus menyangkut beberapa wilayah serta elemen (sosial, ekonomi, pendidikan, dsb.). misalnya, seorang perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga katolik juga dipengaruhi atau terkait erat dengan budaya setempat dalam gereja lokal yang sangat patriarkis yang menggunakan ajaran agama untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan. Permasalahan ini dapat ditemui di beberapa daerah, di mana budaya patriarkis setempat sangat kuat bertauatan dengan ajaran agama (Gereja) yang patriakis, seperti dalam hampir semua budaya di Indonesia. Kekerasan yang dialami seorang perempuan Katolikmencakup pula wilayah rumah tangga, komunitas (agama dan budaya), maupun negara. Hal ini biasanya terjadi di wilayah-wilayah konflik, seperti perbatasan timor, Maluku, Papua, dsb.
Generasi gereja yang akan datang harus tumbuh dengan citra yang benar mengenai perempuan, karena itu peran laki-laki dan perempuan dalam gereja perlu diseimbangkan sejak dini. Kehidupan gereja merupakan warisan semangat dan cita-cita menundukkan kerajaan Allah yang dirintis oleh Yesus Kristus. Gereja sebagai pelopor dan teladan bagi masyarakat dalam sikap, pemahaman terhadap perempuan, dipanggil untuk terus memainkan perannya.


Pengertian dan Sejarah Feminisme
A.    Pengertian Feminisme
Sejarah perkembangan budaya masyarakat dan pemikiran manusia ternyata telah menyadarkan manusia untuk menggugat setiap nilai lama yang mereka anggap tidak relevan lagi. Inilah salah satu aspek yang menyebabkan manusia berbeda dengan makhluk lainnya, karena ia menyadari entitas dirinya.[16]Feminisme adalah sebuah fenomena sosial. Berbicara tentang feminis, tentu akan berbicara tentang perempuan. Feminisme memang lebih identik dengan perempuan, terutama menyakut perjuangan mereka untuk memperoleh kesetaraan (peran) dengan lelaki. Feminis mempunyai banyak makna, diantaranya menurut Dr. Ratna Megawangi seorang feminis Indonesia, feminisme dalam pengertian yang lebih luas adalah gerakan kaum wanita untuk menolak segala sesuatu yang dimarginalisasikan, disubordinasikan, dan direndahkan oleh kebudayaan dominan, baik dalam bidang politik dan ekonomi maupun kehidupan sosial pada umumnya.
 Gerakan feminisme adalah suatu gerakan yang meminta persamaan hak wanita dan lelaki atau juga yang disebut dengan gerakan kesetaraan gender berasal dari pandangan hidup masyarakat Barat.
B.     Historis Feminisme
Sejarah munculnya gerakan feminis ini tidak dapat terlepas dari filsafat, yang merupakan cikal bakal pengetahuan, realitas, keadilan, dan kebijaksanaan. Setidaknya fungsi filsafat ini ada dua :
1.      Filsafat menawarkan alat untuk dapat berfikir secara jernih, kritis dan konseptual.
2.      Membuat segala sesuatu menjadi masuk akal dengan perhitungan rasional dan kebijaksanaa.
Menurut Waithe, sejak tahun 600-500 SM, karya-karya filsafat perempuan Yunani telah muncul, penulisnya seperti Themistoclea, Theano I dan II, Arignote, Aesara, Phintys, Perictione I dan II, Aspasia, Makrina, Hipatia, Arete, Cleobullina, Axiothea, Julia Domma, Mary Wallstoneccraft. Pada abad 17, Anna Maria Schurman buku tentang pendidikan. Mengapa nama-nama filusuf perempuan tersebut sangat jarang muncul ke permukaan? Di sinilah, nampaknya ada peminggiran terhadap filusuf-filusuf perempuan.[17]
Munculnya gerakan feminisme pada masyarakat Barat tidak terlepas dari sejarah masyarakat Barat yang memandang rendah terhadap kedudukan perempuan, dan kekecewaan masyarakat Barat terhadap pernyataan kitab suci mereka terhadap perempuan.
C. Teori-Teori Feminisme
1.      Gelombang Awal Feminisme
A.    Feminis Liberal
Teori feminis liberal meyakini bahwa masyarakat telah melanggar nilai tentang hak-hak kesetaraan terhadap wanita terutama dengan cara mendefinisikan wanita sebagai sebuah kelompok ketimbang sebagai individu-individu. Mazhab ini mengusulkan agar wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Para pendukung feminisme liberal sangat banyak, antara lain John Stuart Mill, Harriet Taylor, Josephine St. Pierre Ruffin, Anna Julia Copper, Ida B. Wells, Frances E. W. Harper, Mary Church Terrel dan Fannie Barrier Williams.
Gerakan utama feminisme liberal tidak mengusulkan perubahan struktur secara fundamental, melainkan memasukan wanita ke dalam struktur yang ada berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki. Lebih kepada perjuangan yang harus menyentuh kesetaraan politik antara wanita dan laki-laki melalui penguatan perwakilan wanita di ruang-ruang publik.
B.     Feminis Radikal
Feminis radikal lahir dari aktivitas dan analis politik mengenai hak-hak sipil dan gerakan-gerakan perubahan sosial pada tahun 1950-an; serta gerakan-gerakan wanita yang semarak pada tahun 1960-an dan 1970-an. Namun demikian, mazhab ini dapat dilacak pada para pendukungnya yang lebih awal. Lewat karyanya, Vindication of the Rights of Women, Mary Wollstonecraff pada tahun 1797 menganjurkan kemandirian wanita dalam bidang ekonomi. Maria Stewart, salah satu feminis kulit hitam pertama, pada tahun 1830-an mengusulkan penguatan relasi diantara wanita kulit hitam. Elizabeth Cuddy Stanton pada tahun 1880-an menentang hak-hak seksual laki-laki terhadap wanita dan menyerang justifikasi keagamaan yang menindas wanita.
Inti ajaran feminis radikal diantaranya, the persona is politcal sebagai slogan yang kerap digunakan oleh feminis radikal. Maknannya : bahwa pengalaman-pengalaman individual wanita mengenai ketidakadilan dan kesengsaraan yang oleh para wanita dianggap sebagai masalah-masalah personal, pada hakikatnya adalah isu-isu politik yang berakar pada ketidakseimbanga kekuasaan antara wanita dan laki-laki. Memprotes eksploitasi wanita dan pelaksanaan peran sebagai istri, ibu dan pasangan sex laki-laki, serta menganggap perkawinan sebagai bentuk formalisasi pendiskriminasian terhadap wanita. Menolak sistem hierarkis yang berstrata berdasarkan garis gender dan kelas, sebagaimana diterima oleh feminis liberal.
C.    Feminis Marxis atau Sosialis
Feminis sosialis mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Menurut Jagga, mazhab ini merupakan sintesa dari pendekatan historis-materialis Marxisme dan Engels dengan wawasan the personal is political dari kaum feminis radikal, [18]meskipun banyak pendukung mazhab ini kurang puas dengan analisis Marx dan Engels yang tidak menyapa penindasan dan perbudakan terhadap wanita.
Marx menyatakan kondisi material atau ekonomi merupakan akar kebudayaan dan organisasi sosial. Cara-cara hidup manusia merupakan hasil dari apa yang mereka produksi dan bagaimana mereka memproduksinya. Maka, semua sejarah politik dan intelektual dapat difahami dengan mengetahui mode of econmic production yang dilakukan oleh bangsa manusia. Kesadaran dan diri berubah mengikuti perubahan lingkungan material. Marx berargumen, “it is not consciousness that determines life but life that determines consciousness”. Menurut Engels, wanita dan laki-laki memiliki peranan-peranan penting dalam memelihara keluarga inti. Namun karena tugas-tugas tradisional wanita mencakup pemeliharaan rumah dan penyiapan makanan, sedangkan tugas laki-laki mencari makanan, memiliki dan memerintah budak, serta memiliki alat-alat yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut, laki-laki memiliki akumulasi kekayaan yang lebih besar ketimbang wanita. Akumulasi kekayaan ini menyebabkan posisi laki-laki di dalam keluarga menjadi lebih penting daripada wanita dan pada gilirannya mendorong laki-laki untuk mengeksploitasi posisinya dengan menguasai wanita dan menjamin warisan bagi anak-anaknya.
2.      Gelombang Kedua Feminisme
A.    Feminisme Eksistensialis
Feminisme eksistensialis melihat ketertindasan perempuan dari beban reproduksi yang di tanggung perempuan, sehingga tidak mempunyai posisi tawar dengan laki-laki.
B.     Feminisme Gynosentris
Feminisme Gynosentris melihat ketertindasan perempuan dari perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan, yang menyebabkan perempuan lebih inferior dibandingkan laki-laki.
3.      Gelombang Ketiga Feminisme
A.    Feminisme Postmoderen
Postmodern menggali persoalan alienasi perempuan seksual, psikologis, dan sastra dengan bertumpu  pada bahasa sebagai sistem.
B.     Feminisme Multikultural
Feminisme multikultural melihat ketertindasan perempuan sebagai “satu definisi” dan tidak melihat ketertindasan terjadi dari kelas dan ras, preferensi sosial, umur, agama, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
C.    Feminisme Global
Feminisme global ini lebih menekankan ketertindasannya dalam konteks perdebatan antara feminisme di dunia yang sudah maju dan feminisme di dunia yang sedang berkembang.
D.    Ecofeminisme
Ecofeminisme ini berbicara tentang ketidakadilan perempuan dalam lingkungan, berangkat  dari adanya ketidakadilan yang dilakukan manusia terhadap non-manusia atau alam.
Impelentasi teori feminisme ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan. Aplikasi teori feminisme dalam pembangunan adalah dengan dikembangkannya alat analisis berpersfektif feminisme yang dikenal dengan “Teknik Analisis Gender TAG”.

A. Kondisi Perempuan Pra-Islam
Pada dasarnya status perempuan pada masa sebelum datangnya Islam seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh kaum laki-laki. Di akui atau tidak perempuan pada saat itu menjadi makhluk yang paling di nomer dua kan di bandingkan laki-laki. Misalnya saja status perempuan dalam peradaban kuno dimana perempuan pada masa itu kerap kali haknya terkekang dalam kehidupan sosial dan kebebasan mengemukakan pendapat. Mereka tidak lebih dari sekadar seorang budak, mudah dan murah untuk diperjual belikan. Keadaan seperti itu selama ini dialami oleh semua perempuan dari mulai perempuan muda, para istri dan ibu-ibu. Mereka digiring dari satu penjara ke penjara lainnya, tunduk kepada kekuasaan seorang ayah, suami atau laki-laki sebagai pelindung yang mengawasi semua aspek kehidupan mereka. Para perempuan tidak boleh membuat keputusan, merekapun tidak berhak atas keuangan dan hak-hak sipil.
Begitulah nasib seorang perempuan pada masa pra Islam yang secara terus menerus mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari seorang laki-laki. Sampai-sampai harga diri mereka itu sudah tidak ada sama sekali, berbagai kejelekan selalu ditimpakan kepadanya sedangkan yang enak-enak adalah milik kaum laki-laki. Nah, disinilah letak ketidakadilan gender yang sampai saat ini terus berkembang sampai zaman modern saat ini. Karena mungkin saja letak ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan itu memang tidak seimbang. Sebenarnya kalau diulas pada zaman pra Islam status perempuan itu sangat mengerikan sekali tapi saya hanya memberikan gambaran umumnya saja. Tujuannya hanyalah untuk menyetarakan kaum laki-laki dan perempuan dalam status sosial. Sesungguhnya             Tuhan tidak pernah membeda-bedakan diantara hamba-hambanya baik laki-laki maupun perempuan bagi Tuhan mereka sama saja, Cuma yang membedakan diantara keduanya adalah mengenai seksual dan itu tidak bisa dipungkiri lagi, tapi kalau mengenai status sosial antara laki-laki dan perempuan sama saja karena keduanya sama-sama memiliki kemampuan dan potensi yang tidak ada bedanya. Sayangnya kemampuan mereka selalu diremehkan kaum laki-laki dan tidak diberi kesempatan untuk membuktikan. Padahal kalau dipikir-pikir kalau seandainya tidak ada perempuan maka apa yang terjadi? Yang terjadi adalah pasti tidak ada laki-laki dan manusia tidak akan pernah berkembang sampai saat ini.
B. Status dan Peran Perempuan dalam  Al-Qur’an, Hadits dan Fiqh
1. Al-Qur’an
           Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (an-Nisa’: 34)
2. Hadits
Di dalam Hadist di jelaskan bahwasannya “ Sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: dunia itu hanyalah sebuah harta, dan tidak ada harta dunia yang lebih utama dibandingkan seorang wanita yang solehah.”
3. Fiqh
Fiqh (syariat) adalah hasil ijtihad manusia yang tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan yang sangat bergantung kepada konsep perubahan ruang dan waktu.
            Fiqh disini menjelaskan pada posisi tertentu seperti mengenai Imam, dalam Fiqh menjelaskan laki-laki sebagai imam tapi seorang perempuan juga bisa mengimami perempuan lainnya. Kemudian mengenai mencari nafkah dalam fiqh dijelaskan mencari nafkah itu kewajiban seorang laki-laki (suami) akan tetapi perempuan (istri) juga bisa mencari nafkah untuk keluarganya.
C. Peran Teologi Feminis Muslim dalam Merekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat  Muslim
Teologi berasal dari kata teo dan logos. Teo berarti Tuhan sedangkan logos berarti pemikiran. Jadi, teologi berarti pemikiran tentang Tuhan; agama. Feminisme berarti gerakan perempuan. Jadi Teologi femenisme merupakan dasar pemikiran para intelektual maupun aktivis feminis untuk memperjuangkan ideologi mereka.
Riffat Hasan adalah tokoh feminis Lahir di Lahore, Pakistan tahun 1943. Mengenai konsep penciptaan dan konsep kepemimpinan dan jilbab.dimana didalamnya menjelaskan bahwasannya perempuan itu sama dengan laki-laki tidak ada perbedaan diantaranya baik mengenai penciptaan maupun dalam pemimpinan, seorang perempuan juga bisa memimpin seperti contoh di Indonesia Presiden Megawati dan lain-lain.
D. Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam pasca Rasulullah
Patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam Women in Islam.
Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah.









[1] K.H.M. Ali Usman, Partisipasi Keluarga Rasulullah S. A. W. Dalam Merubah Sosial Budaya Dunia, ( Jakarta :  Bulan Bintang, 1976), h. 33.
[2] K.H.M. Ali Usman, Partisipasi Keluarga Rasulullah S.A.W. Dalam Merubah Sosial Budaya Dunia, ( Jakarta : Bulan Bintang, 1976), h.71.
[3] K. H. M. Ali Usman, Partisipasi Keluarga Rasulullah S.A.W. Dalam Merubah Sosial Budaya Dunia, ( Jakarta : Bulan Bintang, 1976),h. 80.
[4] K. H. M. Ali Usman, Partisipasi Keluarga Rasulullah S.A.W. Dalam Merubah Sosial Budaya Dunia, ( Jakarta : Bulan Bintang, 1976),h. 171.
[5] K. H. M. Ali Usman, Partisipasi Keluarga Rasulullah S.A.W. Dalam Merubah Sosial Budaya Dunia, (  Jakarta : Bulan Bintang, 1976),h.349.
[7] Margareth Smith,Rabi’ah al-‘Adawiyya al-Kasiyya” dalam The Encyclopedia Of Islam New Edition, ed. CE Bosworth vol.viii,( Leiden: E.J. Brill, 1995),h.354-356.
[8] Rosihon Anwar dan Mukhtar Solohin, Ilmu Tasawuf, ( Bandung: CV. Pustaka Setia,2007),h.119.
[9] Suryadilaga, Miftahus Sufi, ( Yogyakarta: Teras,2008),h.112-113.
[10] Margareth Smith,Mistisisme Islam dan Kristen Sejarah Awal dan Pertumbuhannya. Penerjemah Amroeni Dradjat, ( Jakarta : Gaya Media Pratama,2007),h.277.
[11] Suryadilaga,Miftahus Sufi, ( Yogyakarta : Teras,2008),h.115.
[13] http://ikatanmurabbi.blogspot.com/2010/04/sukainah-binti-al-husain.html. Diakses terakhir pada tanggal 9/10/2014. Jam 10.19.
[14] Maryam Jamilah, Para Mujahid Agung ( diterjemahkan dari berbagai buku berbahasa Inggris tentang para mujahid agung karangan Maryam Jamilah, yang diterbitkan oleh Muhammad Yusuf Khan, Lahore, Pakistan. Penerjemah : Hamid Luthfi A.B., ( Bandung : Mizan, Rajab 1409 / Maret 1989),Cet II, h.5.
[15] Fatima Mernissi, Pemberontakan Wanita: Peran Intelektual Kaum Wanita Dalam Sejarah Muslim ( Diterjemahkan dari Women’s Rebellion & Islamic Memory), ( Bandung : Mizan, Muharram 1420/ Mei 1999), Cet. I, h.5.
[16] Asmoro Achmadi dalam Pendahuluan Buku Filsafat Umum (edisi revisi), (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2010) Cet-II. h.vii-viii
[17] Gadis Ariva, Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat berperspektif Feminism, Disertasi Fakult iIlmu Pengetahuan Budaya, Universiti Indonesia, 2002, h.94
[18] Mansour Fakih, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1995), h. 85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar