BIAS GENDER DALAM
HUKUM PERKAWINAN
Terbukanya kran demokrasi dan kebebasan berbicara
telah membuka suara-suara dan ide-ide yang selama ini cenderung bungkam karena
ditekan oleh tindakan represif penguasa. Salah satu bidang yang mendapat porsi
yang cukup besar dan mendapatkan ruang gerak yang leluasa adalah menyangkut
masalah perempuan. Isu-isu dan gerakan tentang emansipasi, kesetaraan gender,
dan perjuangan hak-hak perempuan telah menjadi perbincangan dan wacana yang
menarik.
Atmosfir perbincangan tentang perempuan ini
semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan
semakin menjadi-jadi. Hampir setiap hari media baik elektronik maupun cetak
menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami terhadap istri dan anak
perempuan, serta tingkat aborsi yang sangat tinggi ( mencapai 4 juta kasus
setiap tahunnya di Negara ini ).
Perlakuan yang diskriminatif dan semena-mena
terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus, namun
telah menginjak dataran kebijakan pemerintah. Hingga kini Indonesia belum mampu
memberikan perhatian
serius terhadap pemberdayaan perempuan. Kebijakan-kebijakan yang ada selama ini
belum memperlakukan perempuan secara adil. Hal itu dapat dilihat dari
Undang-Undang (UU) yang masih bias gender. Antara lain, UU yang mengatur
pencatatan perkawinan, poligami, batas usia nikah, kedudukan suami-istri, hak dan
kewajiban suami-istri. Padahal, negara memiliki peran penting dalam mendukung
upaya pemberdayaan perempuan melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah
sehingga perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi dalam segala aspek
kehidupan. Hal ini juga dipengaruhi budaya kita yang patriarki yang
berimplikasi terhadap kehidupan perempuan selanjutnya.
Bidang hukum yang seharusnya
memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi perempuan
ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan, sebaliknya banyak produk hukum yang
menyudutkan perempuan. Berbagai fenomena menunjukkan betapa perempuan masih
termarginalkan dan belum terakomodir penuh hak-haknya termasuk dalam suatu
perundang-undangan. Misalnya berdasarkan suatu pengakuan dari si A, audience
yang berasal dari kota Probolinggo pada suatu seminar yang bertemakan
“Perempuan, Poligami dan Politik” yang diadakan di Hotel Garden Palace Surabaya
tanggal 10 Juni 2007. Dia adalah korban poligami. Bapaknya menikah lagi,
sedangkan isteri pertamanya (yaitu Ibu si A) sudah berusaha memberikan dan
menjadi isteri yang terbaik, tapi ternyata si suami tetap menikah lagi. Sejak
saat itu, Isteri pertama sudah tidak lagi mendapat nafkah untuk menghidupi diri
dan anak-anaknya, sehingga ia terpaksa harus banting tulang. Karena
keterbatasan ekonomi, si anak yang kebetulan juga perempuan tidak mendapatkan
pendidikan yang layak
Kasus tersebut menunjukkan bahwa UUP
tidak efektif. Masih banyak laki-laki yang berpoligami tanpa memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dikarenakan tidak ada
sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut. Tidak hanya
itu, menurut Pasal 4 ayat 3 UUP pengadilan hanya akan memberi izin untuk
berpoligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, isteri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau isteri tidak dapat
melahirkan keturunan. Sedangkan
dalam kasus tersebut si isteri tidak memenuhi seluruh kriterianya. Pun
demikian, pada dasarnya pasal tersebut masih bias gender. Pertanyaan yang
muncul adalah bagaimana jika suami yang memiliki kekurangan sebagimana diatur
dalam pasal tersebut?
Setelah bergulirnya reformasi, perempuan seperti
terbangun dari tidur panjang. Suara-suara perempuan yang tadinya termarjinalkan
karena kuatnya peran negara dalam menentukan peran perempuan, kini mencuat ke
permukaan. Salah satunya adalah mencoba untuk melakukan upaya revisi terhadap
UU No 1/1974 tentang Perkawinan, yang mengangkat harkat dan martabat perempuan,
sehingga tidak bias gender dan tidak mengakomodasi hak-hak perempuan. Dengan demikian maka penulis akan
membahas “BIAS GENDER DALAM HUKUM PERKAWINAN (PERSPEKTIF YURIDIS-EMPIRIS)”.
Akar Awal Timbulnya Bias Gender
Kata ‘gender’ berasal dari bahasa Inggris
yang berarti jenis kelamin. Dalam Webster’s
New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak
antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Sedangkan H. T. Wilson dalam Sex and Gender
mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor
budaya dan kehidupan kolektif dalam membedakan laki-laki dan perempuan. Sedangkan menurut Oakley dalam
Sex, Gender dan Society yang dimaksud Gender adalah perbedaan atau jenis
kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan.
Perbedaan biologis jenis kelamin (sex) merupakan kodrat Tuhan dan oleh
karenanya secara permanent dan universal berbeda. Sementara gender
adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socially
constructed, yakti perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan Tuhan
melainkan diciptakan oleh baik laki-laki dan perempuan melalui proses sosial
dan budaya yang panjang.
Dalam tulisan ini penulis
mengartikan ‘gender’ sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta
perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis
kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan
dan laki-laki, namun kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi
seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada
gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap
masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir
semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada
perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki. Meski demikian
perlu dicatat bahwa gender tidak semata-mata mempersoalkan perbedaan dan
pembedaan an sich antara laki-laki dan perempuan; terlebih penting lagi
ia menyangkut dominasi baik dari konteks relasi maupun distribusi kekuasaan.
Jadi bias gender adalah kebijakan/program/kegiatan
atau kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat
munculnya permasalahan gender. Atau lebih sederhananya bias gender adalah perlakuan
yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan yang kecenderungan untuk
menomorduakan status perempuan di masyarakat.
Faktor-faktor Penyebab Bias Gender
Dari penelusuran penulis, sedikitnya
ditemukan empat faktor yang mengkontruksi Bias Gender ini.
Faktor pertama adalah budaya masyarakat yang
patriarki. Pada awalnya konstruksi budaya patriarki tersebut sangat erat
hubungannya dengan budaya feodal. Jika ditinjau dari konteks budaya feodal, -yang
merupakan warisan bangsa penjajah-, jelas menunjukkan bahwa kedudukan perempuan
adalah subordinat terhadap laki-laki. Hal ini berimplikasi pula terhadap
kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Perempuan dalam hal ini dianggap ‘the
second person’. Berpijak dari fakta empiris, fenomena di masyarakat
menunjukkan bahwa superioritas laki-laki atas perempuan sering berdampak
terjadinya kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan psikis
Kedua adalah konstruksi teologis.
Dalam budaya masyarakat jika ditelusuri keberlangsungan keterpurukkan perempuan
salah satunya dilatarbelakangi oleh kekurangarifan dalam menafsirkan
dalil-dalil agama Islam yang kemudian seringkali dijadikan dasar utuk menolak
kesetaraan jender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi untuk melegitimasi
paradigma patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki dan
cenderung memojokkan perempuan dengan pendefinisian yang negatif. Pendefinisian
sosok perempuan yang negatif ini kemudian diwariskan secara turun temurun yang
pada akhirnya mengendap dalam alam bawah sadar perempuan yang menimbulkan
ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungannya sebagai
hamba Tuhan. Dengan kata lain pemahaman akan posisi perempuan yang bias gender
sudah dengan sendirinya tertradisikan di masyarakat yang dibakukan oleh
konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta ditopang oleh nilai-nilai
kultural dan ideologis.
Ditambahn lagi sejumlah ulama telah
menafsirkan ayat-ayat dan hadis-hadis dengan penafsiran yang bias gender dan
bias nilai-nilai patriarkhat. Hal itu karena mereka berpijak pada teks
harfiyahnya yang sepintas memang tampak mendukung penafsiran demikian. apalagi
pengaruh latar belakang sosio-historis dan sosio-politis para penafsir yang
umumnya didominasi budaya patriarki. Pada masyarakat dimana unsur budaya
patriarki sangat dominan, penafsiran seperti itu bukan hal yang janggal dan
karenanya tidak dipersoalkan. Akan tetapi, pada masyarakat yang menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi atau sedang mengalami proses demokratisasi dengan
upaya-upaya penegakan hak-hak asasi manusia, penafsiran tersebut dirasakan
sangat tidak kondusif lagi. Karena
itu, diperlukan reinterpretasi ajaran agama agar sesuai dengan tuntutan
dinamika masyarakat.
Padahal posisi antara laki dan perempuan adalah sederajat. Berdasarkan
beberapa ayat-ayat di al-Qur’am, akan diketahui bahwa Islam mengakui persamaan
kedudukan, -hak dan kewajiban- antara laki-laki dan perempuan. Kesamaan antara
perempuan dan laki-laki itu, terutama dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama,
dari segi hakikat kemanusiaannya. Dilihat dari hakikatnya sebagai manusia,
Islam memberikan kepada perempuan sejumlah hak untuk meningkatkan kualitas
kemanusiaannya, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak berpolitik, dan hak-hak
lain yang berkenaan dengan urusan publik. Kedua, dari segi pelaksanaan
ajaran agama, Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama
mendapat pahala atas amal saleh yang diperbuatnya. Sebaliknya, keduanya pun
akan mendapatkan siksaan atas dosa yang diperbuat. Tidak satupun amalan dalam Islam yang
memberikan keistimewaan kepada salah satunya. Bahkan juga disebutkan bahwa
perempuan adalah mitra sejajar laki-laki.
Ketiga, Jika ditilik lebih mendalam, pada prinsipnya
semua penafsiran, mazhab-mazhab, dan aliran-aliran itu adalah hasil ijtihad
atau pemikiran manusia. Dan karena semua ijtihad dan pemikiran itu bukanlah
wahyu yang bersifat absolut, melainkan bersifat relatif, maka semua bentuk
ijtihad atau pemikiran itu bisa berubah dan boleh berubah sesuai dengan
perkembangan kebutuhan manusia dan tuntutan kemajuan zaman. Sejak zaman klasik
Islam, para ulama besar sudah terbiasa menerima keragaman penafsiran dan hasil
ijtihad dengan sikap demokratis, penuh pengertian, dan lapang dada, bahkan para
imam mujtahid, yakni para pendiri mazhab yang terkemuka, seperti Imam Hanafi,
Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hanbal tak segan-segan menghimbau
para murid dan pengikutnya untuk tidak bersikap fanatik dan taklid buta,
apalagi mengklaim bahwa pendapat merekalah yang mutlak benar. Sebaliknya, para
imam mazhab itu secara tertulis meminta kepada para penganut mazhabnya untuk
tetap bersikap terbuka menerima kritik, dan jika perlu mengubah pendapat mereka
dengan pendapat yang lebih kuat argumentasinya. Itulah sikap tasamuh
(toleransi) yang banyak diajarkan para ulama pendiri mazhab.
Faktor penyebab kesenjangan gender
yang ketiga adalah tata nilai sosial budaya masyarakat, Jika dilihat dari
konstruksi budaya patriarki, ajaran Islam yang demikian ideal dan luhur itu
dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah kekuasaan Islam meluas ke
berbagai wilayah yang penduduknya masih kental menganut budaya patriarki,
mengalami perubahan sangat drastis. Ajaran Islam yang sangat mempromosikan
nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip egalitarian, inklusif, dan nilai-nilai
demokrasi serta ramah terhadap perempuan ternyata tidak lagi dipraktekkan
sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kaum perempuan di
berbagai wilayah Islam kembali diperlakukan seperti pada masa Jahiliyyah.
Perempuan kembali terkekang di dalam rumah dan dituntut mengerjakan tugas-tugas
tradisional mereka selaku perempuan –salah satunya tugas rumah tangga-. Mereka
hanya boleh keluar jika ada izin suami atau kerabat lelakinya, itu pun untuk
keperluan darurat. Perempuan tidak lagi memiliki kebebasan bersuara, berkarya
dan berharta. Bahkan, mereka tidak bebas lagi memilih model busana (walaupun
tetap sopan, tidak merangsang), melainkan harus mengenakan hijab, semacam
pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Tentu saja
kondisi demikian tidak kondusif bagi perempuan untuk berkiprah dan beraktivitas
di masyarakat secara leluasa sebagaimana pernah terjadi di masa Rasul. Kondisi
seperti inilah yang masih berlangsung sampai sekarang, termasuk di kalangan
umat Islam Indonesia.umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
(ideologi patriarki); Peraturan perundang-undangan masih banyak yang berpihak
pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan
gender. Penafsiran ajaran agama yang kurang komprehensif atau cenderung tekstual
kurang kontekstual, cenderung dipahami parsial kurang holistic. Rendahnya
pemahaman para pengambil keputusan di eksekutif, yudikatif, legislatif terhadap
arti, tujuan, dan arah pembangunan yang responsif gender, serta konstruksi
feodalisme yang masih melekat di Indonesia.
Dilihat dari konstruksi institusi
negara dalam pembentukan hukum. Analisis terhadap kasus-kasus hukum
mengungkapkan bahwa ketimpangan gender dalam bidang hukum dijumpai pada tiga
aspek hukum sekaligus sebagaimana diungkapkan Friedman, yaitu pada materi hukum
(content of law), budaya hukum (culture of law) dan struktur
hukumnya (structure of law. Pada aspek struktur, ketimpangan gender
ditandai oleh masih rendahnya sensitivitas gender di lingkungan penegak hukum,
terutama di kalangan polisi, jaksa dan hakim. Lalu, pada aspek budaya hukumnya
juga masih sangat dipengaruhi nilai-nilai patriarki yang kemudian mendapat
legitimasi kuat dari interpretasi agama. Tidak heran jika selanjutnya agama
dituduh sebagai salah satu unsur yang melanggengkan budaya patriarki dan
mengekalkan ketimpangan relasi gender dalam bidang hukum.
Hal itu kemudian diperparah oleh keterbatasan
materi hukum yang ada sebagaimana terlihat dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Materi hukum
dalam sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut sarat dengan muatan
nilai-nilai patriarki yang bias gender, bahkan peraturan perundangan-undangan
tersebut masih menjadikan perempuan sebagai obyek, bukan sebagai subyek.
Akibatnya, perempuan kehilangan haknya menikmati tujuan perundang-undangan dan
menjadi kelompok yang dirugikan dan dipinggirkan atas nama Peraturan
perundangan-undangan.
Bias Gender dalam Hukum Perkawinan
Melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1984
Indonesia telah meratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan, yang otomatis mengharuskan peraturan perundang-undangan
kita untuk mengakomodasi hak-hak dan kepentingan perempuan. Dalam Konvensi
tersebut tercantum beberapa alasan mengenai pentingnya pemajuan hak asasi
perempuan dan komitmen-komitmen dari negara-negara penandatanganan Konvensi dan
hanya bila komitmen itu diimplementasikan, maka barulah akan terwujud kesetaraan
gender. Namun, berbagai kenyataan di lapangan menunjukkan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran hak-hak perempuan dan belum terwujudnya kesetaraan
gender. Hal ini menunjukkan bahwa masih adanya bias gender dalam
perundang-undangan.
Meskipun UUD 1945 menjamin persaman hak
laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi,
struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang.
Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi
perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen dalam melindungi
perempuan.
Keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi
komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan
tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa.
Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.
Dengan demikian penulis lebih menspesifikkan
pembahasan bias gender dalam peraturan perundang-undangan khususnya tentang
poligami dalam undang-undang perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) yang berbunyi “Pengadilan dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan
beristeri lebih dari seorang apabila: (a) isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri; (b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan; (c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”[1][18]
Kemudian Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan juga
ternyata telah menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak perempuan.
Batas usia minimal 16 tahun untuk perempuan yang boleh melangsungkan perkawinan
adalah bertentangan dengan batas usia dalam Konvensi Internasional Tentang Hak
Anak (Convention on the Right of the Child). Dalam konvensi tersebut
diatur batas usia anak sampai dengan usia 18 tahun sehingga perkawinan di bawah
usia 18 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak anak[2][19].
Kemudian Pasal 31 ayat 3 UUP yang mengatur
tentang peran istri dan suami yaitu suami adalah kepala keluarga sementara
istri adalah ibu rumah tangga,. Pembagian peran tersebut jelas menghendaki posisi istri sebagai subordinat
suami. Pasal tersebut memberi kekuasaan penuh terhadap laki-laki sebagai kepala
rumah tangga, yang artinya sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam hal
pengambilan keputusan dalam rumah tangga.
Disamping itu bias gender juga terdapat pada Pasal 34 Undang-undang
Perkawinan yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga sedangkan istri,
ibu yang bertanggung jawab mengenai pengurusan rumah tangga, juga merupakan
sebuah bentuk domestifikasi perempuan, segala bentuk urusan rumah tangga
dibebankan pada isteri. Dalam ayat 1 pasal 34 tersebut suami hanya dibebani
kewajiban melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup
berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi tidak disebutkan
batasan-batasan kemampuan suami, sehingga hal ini dapat dengan mudah
diselewengkan dengan mengatakan “memang kemampuannya hanya segitu”[3][20]. Kemudian juga tentang hak suami untuk
hal-hal tertentu dalam hal diizinkan berpoligami, serta terbatasnya hak istri
untuk mengajukan gugatan terhadap suami bila ingin bercerai di pengadilan
tempat tinggal suami, serta sejumlah peraturan lainnya.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak
peraturan perundang-undangan kita yang diskriminatif dan bias gender.
Kesimpulan dan Rekomensi
Pertama, perlu sekali melakukan upaya-upaya rekonstruksi budaya melalui pendidikan,
baik di level formal mau pun non-formal, terutama pendidikan dalam keluarga.
Pendidikan yang dapat mengubah budaya patriarki menjadi budaya yang menghargai
kesetaraan, perbedaan, dan kemajemukan; mengubah budaya kekerasan menjadi
budaya damai penuh toleransi. Upaya ini diharapkan dapat membantu lahirnya
iklim demokrasi yang memungkinkan partisipasi perempuan secara luas dalam
berbagai perumusan kebijakan publi.
Kedua, melakukan upaya-upaya sistematik merevisi semua perundang-undangan,
khususnya perda yang diskriminatif dan tidak ramah terhadap perempuan melalui
judicial review kepada Mahkamah Agung dan executive review kepada Departemen
Dalam Negeri, dan selanjutnya mengusulkan perda-perda yang memihak perempuan,
seperti Perda Propinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2005 tentang Perlindungan Anak
dan Perempuan Korban Kekerasan. Sejatinya, perda semacam inilah yang sangat
pantas disebut Perda Syariat Islam mengingat Islam adalah agama yang paling
gigih menyuarakan pemihakan dan perlindungan kepada semua kelompok tertindas
yang dalam Al-Qur'an disebut kelompok mustadh'afin. Perda seperti inilah yang
dapat mwujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ketiga, menggalakkan upaya-upaya reinterpretasi ajaran agama dalam rangka
mengeliminasi secara gradual semua pemahaman keagamaan yang tidak kondusif bagi
kehidupan demokrasi dan bangunan masyarakat madani, seperti kewajiban
berjilbab, larangan keluar malam, larangan bepergian tanpa muhrim dan
sebagainya yang tidak memiliki dasar argumen teologis yang kuat dalam Al-Qur'an
dan sunnah Rasul. Reinterpretasi ajaran agama ini pada akhirnya diharapkan
mewujudkan ajaran Islam yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan,
ajaran yang ramah terhadap perempuan, ajaran yang rahmatan lil alamin atau
sungguh-sungguh mendatangkan kesejukan, kedamaian, kemaslahatan bagi alam
semesta. Wallahu a`lam
bi as-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
An-Naim, Dekonstruksi Syari`ah (terjemahan),
Yogyakarta: LKiS, 1995.
C.T. Onionss (ed.), The Word
Dictionary of English Etymology, Oxford: Oxford at the Clarendon Press,
1979.
Greata, Kedudukan
Perempuan Menurut Prof. Hamka, http://grelovejogja.wordpress.com/2007/02/13/feminisme-menurut-hamka/,
diakses tanggal 12 Juni 2011
H.T. Wilson, Sex and Gender, Making Cultural
Sense of Civilization, Leiden, New York, Kobenhavn, Koln: EJ. Brill, 1989.
Harun Nasution, Islam Rasional, Bandung:
Mizan, 1995.
John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983.
Lawrence Meir Freidman, The Legal System; A Social Science Perspective, New
York: Russel Sage Fundation, 1975.
Lies S. Kasno, Banyak Produk Hukum yang Menyudutkan,
Perlindungan Hak Perempuan Rendah, PIKIRAN RAKYAT, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0703/10/0311.htm, diakses tanggal 28 Juni 2007)
Perlindungan Hak Perempuan Rendah, PIKIRAN RAKYAT, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0703/10/0311.htm, diakses tanggal 28 Juni 2007)
Meutia Hatta dalam Yul, Puluhan
Undang-undang Masih Bias Gender,
http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40353, diakses tanggal 29 Juni 2007.
Meutia Hatta dalam Yul, Puluhan
Undang-undang Masih Bias Gender,
http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40353, diakses tanggal 29 Juni 2007
Muhammad Rasyid Rida, Tafsir al-Manar,
Jilid 5, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
Musdah Mulia, dalam NMP, Mempertanyakan RUU
yang Bias Gender, http://situs.kesrepro.info/gendervaw/okt/2003/gendervaw01.htm,
diakses tanggal 29 Juni 2007)
Najlah Naqiyah, Hukum Melindungi atau Membelenggu, dalam Otonomi
Perempuan, Malang:Bayumedia, 2005)
Oakley, Gender and Sex in Society,
New York: Praeger Publishers, 1975.
Pemerintah Propinsi Banten, Pemantapan Dimensi Tentang Gender, 2006,
http://www.bantenprov.go.id/komunitas/?link=dtl&id=52, diakses tanggal 12
Juni 2000.
Raga’ El-Nimr, Perempuan Dalam Hukum Islam, dalam Mai Yamani (ed), Perspektif
Hukum Dan Sastra: Feminisme dan Islam, Bandung: Nuansa, 2003
Siti Musdah Mudlia, Islam Menggugat
Poligami, Jakarta:Gramedia, 2004)
________________, Perda Syariat dan Peminggiran Perempuan,
http://www.icrp-online.org/wmprint.php?ArtID=178, diakses tanggal 27 Juni 2007,
bandingkan Siti Musdah Mudlia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta:Gramedia,
2004.
Toha Hamim, Kata Pengantar, dalam
Ali Munhanif (ed), Mutiara Terpendam, Perempuan dalam Literatur Islam
Klasik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Victoria Neufeldt (ed.), Webster's New World Dictionary, New York:
Webster's New World Cleveland,1984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar