berbagai
wilayah di Indonesia terutama di dalam masyarakat yang masih tradisional,
khususnya masyarakat Patrilineal, perempuan dianggap sebagai Konco Wingking
yang berarti kaum perempuan tidak sederajat dengan kaum pria. Perempuan
dianggap hanya bertugas melayani kebutuhan dan keinginan suami saja. Selain itu
perempuan dianggap sebagai manusia kelas dua setelah laki-laki yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum secara mandiri dan harus atas izin dari suami.
Pada masyarakat patrilineal seperti
Batak, Kedudukan perempuan dalam hukum adat Batak berbeda dengan ketentuan
dalam hukum nasional, terutama soal warisan. Anak perempuan bukan sebagai ahli
waris tetapi dapat menerima bagian harta warisan sebagai pemberian. Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Saur Sitindaon, SH,MH mengatakan bahwa “Hukum
adat Batak yang tidak menunjang, mendorong kesetaraan dan keadilan gender perlu
ditinggalkan karena bertentangan dengan hak azasi manusia. Kedudukan perempuan
sangat lemah dibanding laki-laki. Ini suatu indikasi adat Batak diskriminatif
terhadap perempuan. Sementara dalam hukum nasional kedudukan seimbang baik
dalam hak maupun kewajiban.”
Selain pada masyarakat patrilineal, Di
Minangkabau perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala
waris. Hanya laki-laki yang dapat berperan sebagai kepala waris. Begitu pula di
daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak anak laki-laki.
Persamaan hak dan kedudukan
merupakan semangat yang terkandung dalam berbagai instrumen hak asasi manusia
internasional dan nasional. Persamaan hak dan kedudukan tersebut juga mencakup
persamaan hak di hadapan hukum antara laki-laki dan perempuan. Berikut ini
adalah jabaran dari instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional mengenai
hak wanita atas persamaan di hadapan hukum.
A.
Hak Wanita
atas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Instrumen HAM Internasional
1.
Universal
Declaration of Human Rights
Terdapat dalam Pasal 7 yang
menyebutkan bahwa “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam itu” Ketentuan tersebut menggunakan istilah “semua orang
atau all human beings” tanpa pembedaan jenis kelamin, yang menggambarkan
bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap orang, baik pria maupun wanita.
2.
Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Terdapat dalam Pasal 14 ayat (1)
yang menyebutkan bahwa “Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan
pengadilan dan badan peradilan. ...” Terdapat juga dalam Pasal 26 yang
menyebutkan bahwa “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal
ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang
sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun
seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, , asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.”
Dua pasal dalam ICCPR diatas, menunjukkan bahwa tidak
ada pembedaan apapun, termasuk jenis kelamin terhadap hak wanita untuk
memperoleh kesamaan di depan hukum dan melakukan perbuatan hukum.
3.
Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pasal 15 yang menyebutkan bahwa: 1.States
Parties shall accord to women equality with men before the law; 2.States
Parties shall accord to women, in civil matters, a legal capacity identical to
that of men and the same opportunities to exercise that capacity. In
particular, they shall give women equal rights to conclude contracts and to
administer property and shall treat them equally in all stages of procedure in
courts and tribunals; 3.States Parties agree that all contracts and all other
private instruments of any kind with a legal effect which is directed at
restricting the legal capacity of women shall be deemed null and void; 4.States
Parties shall accord to men and women the same rights with regard to the law
relating to the movement of persons and the freedom to choose their residence
and domicile. Pasal 15 ini menegaskan bahwa wanita memiliki hak yang
sama dengan pria di depan hukum. Begitu pula dalam hukum perdata, wanita dan
pria memiliki hak yang sama, termasuk hak membuat perjanjian, mengelola kekayaan,
dan beracara di pengadilan.
B.
Instrumen
HAM Nasional Mengenai Hak Wanita Atas Kesamaan di Hadapan Hukum
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
Perlindungan hak wanita atas
kesamaan di depan hukum, diakui dalam konstitusi tertulis Indonesia, yaitu Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 28D menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dalam pasal ini, istilah “setiap
orang” yang berarti bahwa perlakuan yang sama di hadapan hukum berlaku bagi
setiap orang, pria dan wanita, tanpa pembedaan jenis kelamin.
Selain itu, dalam pasal 27 ayat (1)
juga dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Dalam pasal 27 ayat (1) juga
menggunakan istilah “segala warga negara”, yang berarti kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan tidak mengenal pembedaan jenis kelamin dan gender.
2.
Undang-Undang
no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Pasal 17 dinyatakan bahwa “Setiap
orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan. pengaduan, dan gugatan,...” Undang-undang ini merupakan
pengejawantahan semangat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan
bahwa hak atas keadilan merupakan hak asasi yang melekat kepada setiap manusia.
Pasal ini juga menggunakan istilah “setiap orang” yang menunjukkan bahwa tidak ada
diskriminasi apapun, termasuk gender untuk memperoleh keadilan melalui hukum.
Selain itu, dalam pasal 29 ayat (2)
dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.” Yang
dimaksud setiap orang disini berarti setiap insan manusia yang tidak dibatasi
oleh sekat-sekat apapun, termasuk gender. Hal ini dipertegas dalam UU HAM ini,
yang menyebutkan bahwa “Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak
asasi manusia.” Pasal ini memperjelas kedudukan wanita yang dijamin
haknya secara penuh dalam undang-undang ini, termasuk haknya untuk memperoleh
kesamaan di depan hukum.
Pengaturan lebih khusus mengenai hak wanita atas
kesamaan di depan hukum, diatur dalam Pasal 50, yang selengkapnya berbunyi “Wanita yang
telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum
sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.” Hal ini
menghapus keraguan terhadap kecakapan wanita melakukan perbuatan hukum atas
kehendaknya sendiri. Pembatasan menurut hukum agama yang tercantum dalam pasal
tersebut, merupakan perwujudan dari pemahaman partikularistik relatif yang
merupakan pemahaman jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia menurut
Prof. Muladi. HAM sebagai masalah universal juga nasional dari masing-masing
bangsa
3.
Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 perihal Gagasan mengganggap Burgerlijk Wetboek
tidak sebagai Undang-undang (Penghapusan Pasal 108 dan 110 BW)
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 merupakan
terobosan atas perlindungan hak wanita atas kesamaan di hadapan hukum. Surat
Edaran tersebut menghapus pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi dengan
kehidupan bernegara. Salah satu pasal yang dihapus adalah pasal 108 dan pasal
110 KUHPer (Burgerlijk Wetboek) tentang wewenang seorang isteri untuk
melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan. Pasal 108 dan
110 KUHPer menyebutkan bahwa wanita bersuami tidak cakap melakukan perbuatan
hukum dan menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami.
Selengkapnya pasal 1 Surat Edaran tersebut berbunyi, “Sebagai
konsekuensi dari gagasan ini, maka Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi
antara lain pasal-pasal berikut dari Burgerlijk Wetboek: 1. Pasal-pasal 108 dan
110 KUHPerd. (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang
isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan
tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada
lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia.” Dengan
surat edaran ini, hak wanita untuk melakukan perbuatan hukum terjamin oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
A. Hak Dan Kedudukan Perempuan
Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Jika Dipandang Dari Sudut Hak Asasi Manusia
Secara Universal
Hak Asasi Manusia (HAM) dewasa ini
secara universal sudah diterima sebagai a moral, political, legal framework
as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai, sejahtera, bebas
dari rasa takut, dan perlakuan yang tidak adil. Perkembangan HAM dimulai sejak
abad ke-13 ditandai dengan penandatanganan Magna Charta tahun 1215 oleh
Raja John Lackland, yang walaupun secara substansi piagam tersebut belumlah memberikan
perlindungan terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan, melainkan
memberikan perlindungan kepada kaum bangsawan dan gereja.
Memasuki abad ke 16, perjuangan hak
asasi manusia sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran para sarjana, salah
satunya adalah pemikiran John Locke. Menurut John Locke, manusia sejak
dilahirkan telah memiliki kebebasan dan hak asasi. Diantara hak asasi tersebut
adalah hak kehidupan, hak kemerdekaan, kesehatan, dan hak milik yang tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun. Pemikiran inilah yang pada perkembangannya
menjadi pijakan bagi perjuangan hak asasi manusia di penjuru dunia. Sebagaimana
yang tertuang dalam Declaration of Independence Amerika Serikat Tahun
1776, yang selanjutnya membidani lahirnya Declaration des droit de L’Homme
et du citoyen Tahun 1789, sehingga John Locke dikenal juga sebagai Bapak
Hak Asasi Manusia. Kedua naskah deklarasi tersebut sangat berpengaruh dan
menjadi dasar bagi perjuangan hak asasi manusia di abad ke 20, dengan
dirumuskannya The Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) tahun
1948.
Dalam catatan sejarah, perempuan
menempati posisi yang tidak menguntungkan. Perempuan dipandang hanya sebagai
kaum kelas dua yang keberadaannya tergantung pada kehadiran laki-laki di
sampingnya. Dalam arti kata lain, wanita bisa dipersamakan dengan manusia yang
tidak memiliki kedudukan dan hak untuk melakukan perbuatan hukum atau tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum, terlebih ketika dia telah diperistri
oleh orang lain. Dengan tidak memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan
hukum, tentunya perempuan tidak memperoleh kemerdekaan dan diperlakukan secara
diskriminasi dalam pergaulan masyarakat. Pada akhirnya, pengkondisian perempuan
pada keadaan yang tidak berpihak pada hak-hak asasinya sebagai manusia,
menimbulkan tindakan sewenang-wenang terhadap perempuan di berbagai belahan
dunia, hal ini disebabkan karena masih dianutnya pemikiran bahwa perempuan
adalah manusia yang tidak bebas, sehingga dia dapat diperlakukan seperti apa
pun oleh orang yang merasa memiliki hak atas dirinya.
Hal yang demikian, tentunya
bertentangan dengan tujuan dari perjuangan hak asasi manusia itu sendiri, bahwa
dalam penegakan hak asasi manusia prinsip non diskriminasi menjadi elemen
pentingnya. Ini terlihat pada rumusan Pasal 2 DUHAM, “setiap
orang bebas atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apapun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, ...” dan Pasal 7 DUHAM, “ setiap
orang sama di depan hukum...”. Dari rumusan dua pasal tersebut,
secara eksplisit diuraikan bahwa tidak terdapat pembedaan antara laki-laki dan
perempuan dalam menikmati hak asasi mereka. Secara sederhananya, ketika seorang
laki-laki memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau dipandang
sebagai orang yang cakap dalam bertindak, maka hal demikian juga berlaku pada
perempuan.
Khusus mengenai masalah diskriminasi yang rentan
menimpa kaum perempuan, di tahun 1979 sidang umum PBB mengadopsi Convenant
on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Woman (CEDAW).
Pada sidang umum ini, lebih dari 130 negara anggota PBB menyetujui untuk tunduk
pada konvenan ini dengan melakukan penyelarasan hukum nasional, dan
secara terencana melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesederajatan dan
kesamaan hak antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam melakukan
perbuatan hukum dan bertindak di hadapan hukum. Melihat pada beberapa instrumen
internasional tersebut, semuanya mengandung asas non diskriminasi dan
menempatkan perempuan dan laki-laki pada posisi yang setara dan sama di hadapan
hukum. Banyaknya negara yang menyetujui untuk tunduk pada kovenan-kovenan
tersebut, khususnya CEDAW memberikan gambaran bahwa masyarakat internasional
secara universal telah memandang perempuan juga memiliki hak yang sama layaknya
laki-laki dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah saatnya menghapuskan derita
perempuan yang selalu dimarginalkan dalam sejarah pergaulan masyarakat dan
peradaban manusia yang pernah ada di muka bumi ini.
B. Hak Dan Kedudukan Perempuan
Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Jika Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Positif
Indonesia
Dengan diakomodirnya ketentuan atau
pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945)
merupakan konsekuensi logis dari dianutnya prinsip negara hukum oleh Indonesia.
Hal ini tertuang secara tegas dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dimana,
salah satu elemen terpenting yang menopang berdirinya sebuah negara hukum
adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Disamping
itu, pada tahun 1999, Indonesia sudah mempunyai undang-undang mengenai hak
asasi manusia (UU No. 39 Tahun 1999) dan sebagai bentuk keseriusan pemerintahan
Indonesia dalam upaya menjamin dan melindungi hak asasi manusia, Indonesia juga
telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang mengatur
mengenai perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Khusus terhadap hak perempuan dalam
melakukan perbuatan hukum, pengaturan secara positif di Indonesia dapat dilihat
dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang sejarah atau masa lalu dan sudut
pandang sekarang. Dalam konteks hukum, perbuatan hukum merupakan perbuatan
untuk bersikap tindak yang membawa akibat secara hukum yang dilakukan oleh
subyek hukum (pengemban hak dan kewajiban) yang berwenang atau cakap secara
hukum. Lalu, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang cakap dan siapa yang
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum? menjawab pertanyaan ini, kita
dapat merujuk pada ketentuan hukum perdata Indonesia yang masih merujuk pada Burgerlijk
Wetboek Belanda, yang diterjemahkan secara tidak resmi menjadi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Bahwa secara gamblang pada Pasal 3 nya
disebutkan bahwa hukum tidak dapat mengakibatkan kematian perdata bagi setiap
manusia, sehingga dia tidak dapat menikmati segala hak nya sebagai manusia dan
menjalankan kewajiban sebagai manusia. Akan tetapi, pada kenyataan yang ada
dalam lembaran sejarah adalah ada manusia yang tidak mempunyai hak dan
kewajiban, yang berarti bukan subjek hukum yaitu budak dan seorang perempuan
yang telah kawin. Pada pasal 108 KUHPer disebutkan bahwa seorang istri tidak
cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, dan harus melalui persetujuan dari
suaminya. Jika diperhatikan ketentuan pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa
dalam pandangan KUHPer yang merujuk pada hukum eropa kontinental kala itu
menempatkan perempuan sebagai manusia yang tidak cakap secara hukum, yang
berarti tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Tentunya, ketentuan ini
kontradiktif dengan ketentuan yang lainnya. Pada pasal 3 KUHPer disebutkan
bahwa hukum tidak dapat mengakibatkan manusia mati secara perdata, yang artinya
bahwa setiap manusia terlahir dengan membawa hak. Akan tetapi disisi lain,
perempuan malah tidak diakui keberadaannya sebagai manusia yang cakap melakukan
perbuatan hukum.
Selain itu, ketentuan KUHPer
tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai yang dianut oleh
Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka. KUHPer adalah produk hukum yang
kental dengan nuansa penjajahan dan memiliki kepentingan-kepentingan tertentu,
yang pastinya memihak pada kaum penjajah. Melihat hal ini, pada tahun 1963,
melalui surat edaran mahkamah agung no 3 tahun 1963 yang menganggap KUHPer
tidak sebagai undang-undang, dengan konsekuensinya ada beberapa ketentuan yang
sudah tidak berlaku lagi, salah satu dari ketentuan tersebut adalah Pasal 108
KUHPer yang menyatakan perempuan yang sudah kawin tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.
Berselang tidak lama kemudian,
lahirlah undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974, undang-undang ini
mengenyampingkan ketentuan mengenai perkawinan pada buku pertama KUHPer, yang
secara langsung juga telah menghapus ketentuan Pasal 108 KUHPer. Pada Pasal 31
ayat (1) undang-undang tersebut diatur bahwa antara istri (perempuan) dan suami
memiliki kedudukan yang seimbang dan perempuan cakap dalam melakukan perbuatan
hukum layaknya laki-laki. Selanjutnya, pada pasal 50 Undang-Undang No 39 Tahun
1999 diatur juga bahwa wanita yang telah dewasa atau menikah berhak untuk
melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali lain ditentukan oleh hukum agamanya,
dan yang utama, dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) mengamanahkan bahwa setiap
orang (laki-laki maupun perempuan) memperoleh perlakuan yang sama dihadapan
hukum
Dari instrumen hukum nasional yang telah dijabarkan
tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan terlebih perempuan yang telah
bersuami adalah subyek hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum, dan
ketentuan mengenai ketidakcakapan perempuan dalam melakukan perbuatan hukum
seperti yang diatur dalam KUHPer sudah tidak berlaku lagi karena tidak sesuai
dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia yang merdeka dan menjunjung
tinggi keadilan bagi warga negaranya (laki-laki maupun perempuan) tanpa
diskriminasi.
C. Hak-Hak Perempuan Dalam
Budaya Dan Masyarakat Adat
Bertitik tolak dari persamaan harkat
dan martabat, serta persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara dihadapan
hukum sesuai falsafah negara kita Pancasila serta penjabarannya di dalam
pasal-pasal UUD 1945 dan mengingat pula akan rasa keadilan umum, serta
nilai-nilai hukum yang hidup serta diindahkan berlakunya di dalam masyarakat
yang bersangkutan (living law), maka didalam kasus posisi ini kelompok
kami sependapat dan berpedoman kepada yurisprudensi MA Indonesia yang berlaku
untuk seluruh Indonesia tertanggal 11 Nopember 1961, No. 179 K/Sip/1961.
Intinya sebagai berikut: “Anak perempuan dan anak laki dari seorang peninggal
warisan bersama-sama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak
laki sama dengan anak perempuan”.
Pada kebudayaan
masyarakat adat Batak, khususnya Suku Batak Karo, konsep kesetaraan gender
umumnya masih memperlihatkan suatu keadaan dimana perempuan masih menduduki
posisi yang termajinalkan, tersubordinasi yaitu dalam hal warisan[20]
karena pada asasnya dalam susunan masyarakat Batak Karo yang
mempertahankan garis keturunan laki-laki (patrilineal), anak perempuan hanya
dapat memperoleh harta dari orang tuanya dengan cara pemberian yang didasari
oleh kasih sayang saja dan juga pemberian yang dimaksud tergantung pada
kemampuan orang tua mereka. Hal ini menunjukkan tidak ada persamaan kedudukan
antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris dari kedua orang
tuanya. Padahal Keputusan Mahkamah Agung No. 179/K/SIP/1961 dengan jelas
mengatakan: bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal
warisan, bersama-sama berhak atas harta warisan, dalam arti bahwa bagian anak
laki-laki adalah sama dengan anak perempuan.
Menurut kelompok kami setelah keluarnya
SEMA Mahkamah Agung No.3 tahun 1963 memberikan peluang sebesar-besarnya bagi
perempuan untuk maju dan mandiri karena mereka tidak lagi terikat pada suami
mereka untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum seperti misalnya membuat
perjanjian. Mengenai masalah waris pada masyarakat hukum adat Batak dan
Minangkabau sudah tidak menjadi terlalu rigid lagi. Beruntungnya saat ini
kedudukan wanita dalam hukum sudah banyak berubah, sehingga banyak hal lebih
baik yang terjadi dan diterima oleh kaum wanita. Mengenai pembagian waris kini
pelaksanaanya diatur berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD
1945, UU. No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Keppres No.9 tahun 2000 tentang
Pengarus Utamaan Gender (PUG) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 26 Juli 2001
tentang pelaksanaan PUG sehingga Wanita Batak kini dapat merasakan pembenaran
dan perbaikan dalam segala aspek kehidupan termasuk hak waris[21].
KESIMPULAN
A. Berdasarkan
beberapa instrumen yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan
bahwa semuanya mengandung asas non diskriminasi dan menempatkan perempuan dan
laki-laki pada posisi yang setara dan sama di hadapan hukum. Banyaknya negara
yang menyetujui untuk tunduk pada kovenan-kovenan tersebut, khususnya CEDAW
memberikan gambaran bahwa masyarakat internasional secara universal telah
memandang perempuan juga memiliki hak yang sama layaknya laki-laki dalam
melakukan perbuatan hukum dan sudah saatnya menghapuskan derita perempuan yang
selalu dimarginalkan dalam sejarah pergaulan masyarakat dan peradaban manusia
yang pernah ada di muka bumi ini.
B. Perempuan
terlebih perempuan yang telah bersuami adalah subyek hukum yang cakap dalam
melakukan perbuatan hukum, dan ketentuan mengenai ketidakcakapan perempuan
dalam melakukan perbuatan hukum seperti yang diatur dalam KUHPer sudah tidak
berlaku lagi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa
Indonesia yang merdeka dan menjunjung tinggi keadilan bagi warga negaranya
(laki-laki maupun perempuan) tanpa diskriminasi. Dalam konteks Indonesia, pengaturan
hak asasi manusia kaum perempuan dapat ditemui di dalam UUD 1945, KUHPidana,
KUHPerdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU Peradilan HAM, dan
berbagai praturan lainnya
C.
SEMA
Mahkamah Agung No.3 tahun 1963 memberikan peluang sebesar-besarnya bagi
perempuan untuk maju dan mandiri karena mereka tidak lagi terikat pada suami
mereka untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum seperti misalnya membuat
perjanjian. Mengenai masalah waris pada masyarakat hukum adat Batak dan
Minangkabau sudah tidak menjadi terlalu rigid lagi. Beruntungnya saat ini
kedudukan wanita dalam hukum sudah banyak berubah, sehingga banyak hal lebih
baik yang terjadi dan diterima oleh kaum wanita. Mengenai pembagian waris kini
pelaksanaanya diatur berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD
1945, UU. No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Keppres No.9 tahun 2000 tentang
Pengarus Utamaan Gender (PUG) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 26 Juli 2001
tentang pelaksanaan PUG sehingga Wanita Batak kini dapat merasakan pembenaran
dan perbaikan dalam segala aspek kehidupan termasuk hak waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar