MAKALAH RELASI GENDER
DALAM
AGAMA-AGAMA
“KESEHATAN REPRODUKSI”
(Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Relasi Gender dalam
Agama-agama)
Dosen
Pembimbing :
Siti Nadroh, MA

Disusun Oleh:
AKHMAD ALWY
(1112032100011)
FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Pertama-tama, kami mengajak semua untuk senantiasa memanjatkan puji syukur
kehadirat Allah SWT, yang telah begitu banyak melimpahkan rahmat dan karunianya
kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dalam perlindungan-Nya.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Siti Nadroh selaku dosen mata kuliah Relasi gender dalam
agama-agama yang memberikan pelajaran serta bimbingan yang tidak pernah putus kepada kita
semua khususnya kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini, sebagi tugas kelompok
yang di berikan kepada kami.
Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna dan tentu masih banyak kesalahan, kejanggalan dan
kehilafan serta kekurangan disana sini. Akhirnya kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah ini kami harapkan. Untuk menjadi bahan acuan dalam pembuatan makalah selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
Tujuan hidup
manusia di dunia adalah mendapatkan umur panjang dan bahagia lahir batin. Kebahagiaan
hanya dapat terwujud apabila dilakukan dengan usaha yang benar. Salah satu
kebahagiaan adalah apabila pasangan hidup mendapatkan seorang anak yang sehat
secara mental maupun jasmaninya. Untuk mendapatkan hal tersebut
harus ada kondisi yang memadahi, yang harus diusahakan sehingga nantinya akan
melahirkan anak yang sehat secara mental dan jasmani.
Di dalam
kehidupan sehari-hari kita sebagai manusia pasti mempunyai aktifitas
masing-masing yang sangat padat, dalam hal ini kita harus bisa menjaga
kesehatan dalam kehidupan ini. Karena kesehatan merupakan hal yang paling utama
dalam diri kita, jikalau kesehatan itu tidak bisa kita jaga dengan baik maka
akan berapa banyak aktifitas kita yang terhalang oleh penyakit, maka dari itu
kita sebagai manusia harus bisa dan hati-hati menjaga kesehatan yang paling utama
diri kita dan keluarga.
Ilmu
kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat berkembang mulai dari
peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis
kedokteran tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan dan
ilmu kesehatan ini.
Terkait hal
ini, kami akan membahas tentang kesehatan reproduksi dalam agama-agama, di sini
kami akan membahas tentang khitan wanita menurut pandangan beberapa agama, baik
dalam agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha, Yahudi, dll.
BAB II
PEMBAHASAN
Kesehatan Reproduksi adalah Suatu keadaan
kesejahteraan fisik mental dan sosial yang utuh,bukan bebas dari penyakit atau
kecacatan.Dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,fungsi
serta prosesnya.
Tujuan hidup manusia di
dunia adalah mendapatkan umur panjang dan bahagia lahir batin. Kebahagiaan
hanya dapat terwujud apabila dilakukan dengan usaha yang benar. Salah satu
kebahagiaan adalah apabila pasangan hidup mendapatkan seorang anak yang sehat
secara mental maupun jasmaninya. Untuk mendapatkan hal tersebut harus ada
kondisi yang memadahi, yang harus diusahakan sehingga nantinya akan melahirkan
anak yang sehat secara mental dan jasmani.[1]
Tradisi khitan anak
perempuan barangkali sudah setua sejarah manusia itu sendiri, sebab ia banyak
ditemukan dalam sejarah agama–agama sebelum Islam, misalnya Yahudi dan sebagian
Kristen. Seiring dengan itu, para pemeluk agama ini
meneruskan ritual itu hingga sekarang. Kendati tak semua pemeluk agama
melakukannya, karena khitan sendiri mengandung perdebatan di dalamnya, tetap
saja agama menjadi satu dorongan kuat untuk melakukannya.
Apa
sebenarnya yang dilakukan pada khitan (sunat) bagi perempuan?. Banyak tipe
khitan dan sangat bermacam menurut budayanya. Di Indonesia barangkali paling
ringan, sebab di tempat lain menyunatnya bisa berlebihan dan menimbulkan luka
berbahaya. praktik sunat perempuan yang diserupakan dengan sunat pada
laki-laki. Karena klitoris merupakan “kembaran” penis, maka kulit di sekitar
klitoris juga harus dibuang, seperti membuang preputium. Bahkan ada yang sampai
memotong klitorisnya itu sendiri. “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang
sejenis dengan preputium pada penis) merupakan tipe paling ringan .[2]
Khitan pada perempuan dibagi menjadi dua
kelompok, yaitu clitoridectomy dan infibulation. Clitoridectomy dengan
menghilangkan sebagian atau lebih dari alat kelamin luar yang termasuk di
dalamnya menghilangkan sebagian atau seluruh klitoris dan sebagian bibir kecil
vagina (labia minora). infibulation dengan menghilangkan seluruh klitoris serta
sebagian atau seluruh labia minora lalu labia minora dijahit dan hampir
menutupi seluruh vagina.
Islam sebagai ad-Dien merupakan
pedoman hidup yang mengatur dan membimbing manusia yang berakal untuk
kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Sisi-sisi kehidupan manusia sekecil
apapun sangat di perhatikan dalam Islam. Termasuk dalam hal ini yang berkaitan
dengan kesehatan. Kesehatan merupakan nikmat dari Allah swt yang luar biasa
nilainya, karena itu kesehatan merupakan amanah yang menjadi kewajiban bagi
setiap pribadi untuk menjaganya dengan menjaga dan memelihara kesehatan dengan
baik.
Di samping itu setiap muslim yang sakit di perintahkan pula untuk berobat
kepada ahlinya dan perbuatan tersebut juga bernilai ibadah sebagaimana yang
pernah di sabdakan oleh Nabi Saw. “ Berobatlah wahai hamba-hamba allah, karena
sesungguhnya allah tidak akan menurunkan suatu penyakit, kecuali telah
diturunkan pula obatnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua (pikun).
Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan, dan kesucian lahir
dan bathin. Antara kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya
suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Sistem kesehatan dalam islam tercermin dalam ajaran syari’at yang
mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran/najis, dari hadats dan dari
kotoran hati, semua itu berada dalam satu paket ibadah seperti wudhu, mndi,
shalat dan lain sebagainya.[3]
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat vital sekali bagi kehidupan manusia,
disamping kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Karena kesehatan merupakan
sarana dalam mencapai kehidupan yang bahagia. Kebutuhan hidup yang tersedia
tidak akan berguna dan menjadi hambar apabila tidak di iringi dengan kesehatan
badan/jasmani. Dalam hal ini Rosulullah Saw bersabda:
Perhatikan Lima
perkara sebelum datang Lima perkara:
1.
Hidupmu sebelum datang Matimu.
2.
Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu.
3.
Manfaatkan Kesengganganmu sebelum datang kesibukanmu.
4.
Manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu.
5.
Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang kemiskinanmu.(Hr.
Ahmad dan Baihaqi)
1. Pengertian
Khitan Dalam Islam
Khitan secara etimologi berasal
dari bahasa Arab, yaitu khatana yang berarti memotong atau mengerat. Namun jika
dilihat secara terminologi yang diambil dari ensiklopedi Islam, khitan bermakna
memotong kulit yang menutupi zakar atau kemaluan laki-laki dan membuang bagian
dari kelentit atau jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva di
bagian atas kemaluan perempuan. Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu
media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama.
Khitan dikenal di berbagai belahan dunia,
seperti di benua Amerika, Australia, dan Afrika. Di Indonesia, istilah khitan
ini juga dikenal dengan istilah sunat. Kebiasaan sunat (khitan) ini telah
dilakukan sejak zaman prasejarah. Ini berdasarkan hasil pengamatan dari
gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba.
Namun, alasan khitan ini pada masa itu belum diketahui secara
jelas. Tetapi, beberapa pendapat memperkirakan bahwa tindakan khitan ini
merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan
pada Yang Mahakuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan,
atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas.[4]
Sejarah Khitan dalam Pandangan Islam
Seperti yang
telah dibahas di atas, bahwa khitan merupakan perintah Allah swt. sejak masa
Nabi Ibrahim as.
Mengutip
keterangan dari Injil Barnabas, Nabi Adam AS adalah manusia pertama yang
berkhitan. Ia melakukannya setelah bertobat kepada Allah dari dosa-dosa yang
dilakukannya karena melanggar larangan Allah untuk tidak memakan buah khuldi .
Pada masa Babilonia dan Sumeria Kuno, yakni sekitar tahun 3500 Sebelum Masehi
(SM), mereka juga sudah melakukan praktik berkhitan ini. Hal ini diperoleh dari
sejumlah prasasti yang berasal dari peradaban bangsa Babilonia dan Sumeria
Kuno. Pada prasasti itu, tertulis tentang praktik-praktik berkhitan secara
perinci. Begitu juga pada masa bangsa Mesir Kuno sekitar tahun 2200 SM.
Prasasti yang tertulis pada makam Raja Mesir yang bernama Tutankhamun, tertulis
praktik berkhitan di kalangan raja-raja (Firaun).
Tradisi khitan
(sunat), disebutkan juga dalam Taurat yang berhubungan dengan janji Tuhan
kepada Ibrahim (nama aslinya Abram) . Khitan merupakan perjanjian Allah dan
Ibrahim. Janji itu mengikat pada Ibrahim dan keturunannnya. Nabi Ibrahim
merupakan tokoh sentral. Dalam tradisi Yahudi, Ibrahim adalah penerima
perjanjian (kovenan) asli antara orang-orang Ibrani dengan Tuhan. Dalam tradisi
Kristen, Ibrahim merupakan Bapak Bangsa terkemuka dan penerima perjanjian
formatif dan orisinal dari Tuhan. Dalam tradisi Islam, Ibrahim merupakan contoh
seorang pewarta yang memiliki keyakinan tak tergoyahkan serta tokoh monotheisme
yang kokoh; Ia seorang nabi dan pembawa pesan Tuhan .
Khitan pada Perempuan dalam Pandangan Medis
Tradisi khitan anak perempuan
barangkali sudah setua sejarah manusia itu sendiri, sebab ia banyak ditemukan
dalam sejarah agama–agama sebelum Islam, misalnya Yahudi dan sebagian Kristen. Seiring dengan itu, para pemeluk agama ini meneruskan ritual itu
hingga sekarang. Kendati tak semua pemeluk agama melakukannya, karena khitan
sendiri mengandung perdebatan di dalamnya, tetap saja agama menjadi satu dorongan
kuat untuk melakukannya.[5]
Apa sebenarnya yang dilakukan pada khitan
(sunat) bagi perempuan?. Banyak tipe khitan dan sangat bermacam menurut
budayanya. Di Indonesia barangkali paling ringan, sebab di tempat lain
menyunatnya bisa berlebihan dan menimbulkan luka berbahaya. praktik sunat
perempuan yang diserupakan dengan sunat pada laki-laki. Karena klitoris
merupakan “kembaran” penis, maka kulit di sekitar klitoris juga harus dibuang,
seperti membuang preputium. Bahkan ada yang sampai memotong klitorisnya itu
sendiri. “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang sejenis dengan preputium
pada penis) merupakan tipe paling ringan .
Khitan pada
perempuan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu clitoridectomy dan infibulation.
Clitoridectomy dengan menghilangkan sebagian atau lebih dari alat kelamin luar
yang termasuk di dalamnya menghilangkan sebagian atau seluruh klitoris dan
sebagian bibir kecil vagina (labia minora). infibulation dengan menghilangkan
seluruh klitoris serta sebagian atau seluruh labia minora lalu labia minora
dijahit dan hampir menutupi seluruh vagina. [6]
Praktik Khitan
di Indonesia Menurut dr. Tonang Dwi Ardyanto, dilakukan adalah membuat
perlukaan kecil pada daerah klitoris. Bahkan, banyak yang hanya mempraktikkan
“sunat psikologis” dimana khitan wanita dilakukan hanya sekadar penorehan
sedikit (dengan) ujung jarum, sehingga keluar setetes darah, dan orang tua
pasien sudah puas. Bahkan kadang, seperti yang juga saya lakukan selama bekerja
di klinik Ibu-Anak dulu, hanya di”sandiwara”kan dengan meneteskan cairan
antiseptik sewarna darah, yang sekaligus diteruskan dengan pembersihan daerah
sekitar klitoris. Menurut pengalamannya, praktik khitan perempuan bukan hanya
monopoli orang yang berpendidikan rendah tapi juga dilakukan oleh keluarga
muda, sarjana, bekerja dan hidup di perkotaan. Mereka justeru bersemangat
melakukan terhadap anaknya, bahkan meski mereka sendiri di masa kecilnya tidak
mengalaminya.[7]
Manfaat Khitan dalam Islam
Di antara
hikmah-hikmah khitan yang terkandung dari pelaksanaan khitan adalah
1. Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar Islam
dan syari’at
2. Khitan
merupakan salah satu masalah yang membawa kesempurnaan ad- Din
yang disyari’atkan Allah swt. lewat lisan Nabi Ibrahim as. sebagaimana terdapat
dalam QS. 16:123.
3. Khitan itu membedakan kaum muslimin daripada
pengikut agama lain.
4. Khitan
merupakan pernyataan Ubudiyah terhadap Allah swt, ketaatan melaksanakan
perintah, hukum dan kekuasaannya.
Berikut ini adalah sedikit faedah-faedah khitan menurut
al-Hawani :
Pertama :
Dengan memotong Qulfah atau kulup seorang anak, ia akan terbebas dari endapan
yang mnegandung lemak, dan lendir-lendir yang sangat kotor. Ini dapat menekan
serendah mungkin terjadinya peradangan pada kemaluan, dan proses pembusukan
yang diakibatkan oleh endapan lendir-lendir tersebut.
Kedua: Dengan
terpotongnya Qulfah, batang kemaluan akan bebas dari kekangan semasa terjadi
ketegangan (ereksi)
Ketiga : Dengan
khitan kemungkinan terserang penyakit kanker sangat kecil. Realitas menunjukan
penyakit kanker penis ternyata banyak diderita oleh orang yang tidak di khitan.
Dan jarang sekali menimpa bangsa-bangsa yang syariat agamanya memerintahkan
agar pemeluknya berkhitan.
Keempat : Bila
secepatnya mengkhitan sang anak, berarti kita telah menghindarkan dari
kebiasaan ngompol di tempat tidur. Penyebab utama anak mengompol ditempat tidur
pada malam hari karena qulfahnya terasa gatal dan keruh (tergelitik).
Kelima : Dengan
khitan anak terhinar dari bahaya melakukan onani. Apabila qulfah masih ada,
maka lendir-lendir yang tertumpuk dalam gulfah, ini dapat merangsang
syaraf-syaraf kemaluan dan mengelitik ujung kemaluan yang merupakan daerah
sensitif terhadap rangsangan (stimulus). Maka dia akan sering menggaruknya.
Bila hal ini terus berjalan sampai usia puber, maka dia akan semakin sering
mempermainkannya sehingga akhirnya kebiasaan itu meningkat pada onani.[8]
Keenam : Para dokter mengatakan secara tidak
langsung khitan berpengaruh pada daya tahan sek. Oleh sebagian lembaga ilmiah
pernah diadakan suatu sensus mengenai hal ini. Hasilnya menunjukan bahwa orang
yang berkhitan mempunyai kemampuan seks yang cukup lama dibandingkan orang yang
tidak dikhitan. Falh Gray juga menyatakan berdasarkan penelitiannya, orang yang
khitan memiliki ketahanan lebih lama dibanding orang yang tidak dikhitan dalam
melakukan hubungan suami istri (al-Halwani :46) versi lengkap.
Hukum Khitan Bagi Perempuan Dalam Islam
Dalam fikih
Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama
berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi
perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan
itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan
tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih
dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada
hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan
bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan
perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang
meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Abu Dawud juga
meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang
kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan
kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.[9]
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu
Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad
mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.Sebagian ulama
mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan,
sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena
tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau
menyebabkan kekurangnyamanan perempuan itu sendiri.
Mazhab Syafi’I
mewajibkan khitan perempuan layaknya khitan laki-laki dengan alasan kesucian
kaum wanita . Pada fatwa MUI tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan
adalah sebagai upaya perlindungan terhadap hak perempuan untuk mengikuti ajaran
Islam, menjaga kebersihan, kesucian dan memelihara kesehatannya.
2. Khitan Dalam Pandangan
Kristen
Asal mula perintah berkhitan (sunat) dalam
kitab Kejadian pasal 17 ayat 9:14 sebagai berikut :
(9) Lagi firman Allah kepada Abraham:
"Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjianKu, engkau dan keturunanmu
turun-temurun.
(10) Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku
dan kamu Berta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus
disunat.
(11) haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda
perjanjian antara Aku dan kamu.
(12) Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap
laki-laki di antara kamu, turun-temurun: balk yang lahir di rumahmu, maupun
yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk
keturunanmu.
(13) Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau bell dengan uang
harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang
kekal
(14) Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit
khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang
sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku."
Perintah Allah tersebut sangat jelas dan tegas. Bahkan sanksinya sangat
berat bagi yang tidak berkhitan. Ini membuktikan bahwa bersunat hukumnya wajib
sebab ancamannya hukuman mati. Tapi hampir dalam setiap perdebatan, umumnya
jawaban mereka sebagai berikut: (1) khitan itu ajaran di kitab Perjanjian Lama,
bukan dalam kitab Perjanjian Baru; (2) hanya berlaku bagi orang Yahudi; (3)
yang penting sunat hati; (4) khitan itu demi untuk kesehatan dll.
Mari kita lihat dan bahas satu persatu jawaban mereka menurut urutan.
1. Memang asal mula perintah Allah mewajibkan berkhitan, tertulis dalam
kitab Perjanjian Lama. Tapi perintah Allah tersebut berlaku turun temurun (ayat
12) dan merupakan perjanjian yang kekal. Kekal artinya abadi atau seterusnya
(ayat 13). Kenyataannya dalam kitab Perjanjian Baru, Allah tidak pernah membatalkan
perintah tersebut. Dan Yesus pun tidak mungkin melarang bersunat, sebab dia
sendiri saja bersunat tepat pada hari kedelapan sesuai perintah Tuhannya.
"Dan ketika genap delapan hari dan la harus disunatkan, la diberi nama
Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum la dikandung ibu-Nya.
" (Luk 2:21)[10]
2. Kalau khitan hanya berlaku untuk orang Yahudi saja, berarti misi Yesus
hanya untuk orang Yahudi juga. Jika demikian, mengapa mengikuti agama untuk
orang Yahudi saja? Padahal orang di luarYahudi juga wajib mengikuti hukum Musa.
Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya, datang
dan berkata: Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan diwajibkan untuk
menuruti hukum Musa." (Kis 15:5)
3. Umumnya dikatakan bahwa sunat daging sudah tidak berlaku lagi, sebab
sudah diganti oleh Yesus dengan "sunat hati". Padahal sunat daging
dan sunat hati adalah dua perintah yang berbeda, yang sama-sama tertulis dalam
kitab yang sama pula, yaitu Taurat Musa, yang satu sama lainnya tidak saling
mengganti.
4. Alasan demi untuk kesehatan pun keliru, sebab orang berkhitan (sunat),
bukan karena demi kesehatan, tapi karena mengikuti perintah Allah. Adapun
hikmahnya yaitu demi kesehatan.
Ada Beberapa Alasan Kristen Tidak Wajib Khitan
diantaranya:
Jawabannya sederhana saja yaitu karena Paulus melarang bersunat. "Sesungguhnya,
aku, Paulus, berkata kepadamu: jikalau kamu menyunatkan dirimu, Kristus sama
sekali tidak akan berguna bagimu. " (Gal 5:2)
"Sebab bagi orang-orang yang ada di dalam Krislus Yesus hal bersunat
atau tidak bersunat tidak mempunyai sesuatu arti, hanya iman bekerja oleh
kasih. " (Gal 5:6)
"Kalau seorang dipanggil dalam keadaan bersunat, janganlah ia berusaha
meniadakan tanda-tanda sunat itu. Dan kalau seorang dipanggil dalam keadaan tidak
bersunat, janganlah ia mau bersunat. Sebab bersunat atau tidak bersunat tidak
penting. Yang penting ialah mentaati hukum-hukum Allah. (1 Kor 7:1819)
3. Khitan Dalam Pandangan Buddhisme
Para
cendekia-cendekia dunia yang telah mendalami ajaran Buddha akan menjawab
pertanyaan diatas dengan jawaban yang mungkin sangat berbeda satu dengan yang
lain. Jawaban yang sederhana adalah ajaran Buddha terlalu luas dan terlalu
dalam untuk ditempatkan dalam satu kategori, karena ajaran Buddha meliputi:
Filsafat, agama, kosmologi, alam dan jalan hidup.
Apabila
kategori atau label diberikan kepada ajaran Buddha yang luas cakupannya, toh
tidak akan mengantar ke kebagaiaan sejati. Ajaran Buddha adalah pendekatan
intelektual terhadap kenyataan alam semesta, oleh karena itu ajaran Buddha
bukan berasal dari langit turun kebumi, tetapi sebaliknya dari bumi menuju
langit. Penyadaran Sang Buddha akan masalah universal tidak datang melalui
proses intelektual dan rasional saja, tetapi melalui pengembangan dan pemurnian
spiritual. Sang Buddha memulai dengan ajaran-Nya tidak dengan kepercayaan
dogmatis atau misterius, tetapi dengan pengalaman yang ia berikan kepada dunia
sebagai kebenaran universal.[11]
Ajaran Sang
Buddha adalah praktis, rasional dan menawarkan pandangan yang realistis tentang
kehidupan dan dunia. Ajaran Sang Buddha tidak memikat orang untuk hidup dalam
surga ataupun neraka dengan menakut-nakuti dan membuat orang menderita dengan
segala jenis khayalan kenikmatan maupun ketakutan dan perasaan bermasalah tiada
henti. Ajaran Buddha tidak menciptakan kefanatikan agama untuk menjerumuskan
murid dan mengusik penganut agama lain. Ajaran Buddha memberi tahu dunia secara
tepat dan objektif “apakah dan siapakah diri kita itu, apakah dunia disekitar
kita itu dan menunjukkan kita jalan menuju kebebasan, kedamaian, ketenangan dan
kebahagiaan sejati.” Pandangan umat Buddha tentang khitan mirip dengan
pandangan terhadap perkawinan, dalam ajaran Buddha perkawinan dianggap urusan
individual karena berasal dari budaya warisan masa lalu.
Khitan bukan
sesuatu yang diwajibkan ataupun dilarang dalam ajaran Buddha, oleh karena itu
sikap kita hendaknya menggunakan acuan bahwa ajaran Buddha adalah ajaran
praktis, rasional dan realistis dalam menyingkapi budaya atau adat disekitar
kita. Pilihan khitan atau tidak diserahkan masing-masing individu dengan
pertimbangan ajaran Sang Buddha tentunya.
4. Khitan Dalam
Pandangan Yahudi
Sebagai tanda dari Yahudi ortodoks, sunat
dipandang mutlak hakiki untuk kesetiaan kepada syariat Taurat dan keselamatan. Sekalipun
demikian, sunat adalah tindakan manusia untuk kebenaran. Karena itu, siapa
Kristus dan apa yang dilakukan-Nya sedikit sekali artinya bagi orang yang hanya
mementingkan pemenuhan dirinya akan syariat Taurat. Keselamatan tidaklah datang
oleh Kristus plus syariat Taurat, melainkan oleh Kristus saja.
seseorang tidak mungkin mampu sempurna
melaksanakan syariat Taurat karena Syariat Taurat menuntut kesetiaan yang
sempurna, padahal hal itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin.
Dengan penyerahan demikian, dan keinginan
untuk dibenarkan karena amal perbuatan sedemikian rupa, seorang pada prinsipnya
dan dalam kenyataannya memisahkan dirinya dari lingkungan "kasih
karunia" dan dari kesetiaan iman dalam Yesus Kristus. Dengan demikian
seseorang membuat anugerah itu tidak berhasil.
"Hidup di luar kasih karunia", 'tês kharitos exepesate', harfiah
"jatuh, hilang, karam, dari kasih karunia, tidak berarti jatuh ke luar
keselamatan, melainkan mereka telah jatuh terpisah dari suatu hidup yang
berpautan dengan anugerah kepada suatu hidup yang terkungkung dalam legalisme.
Kedua jalan tersebut saling berlawanan. Untuk menerima legalisme, berarti
menolak Kristus. Seorang tidak dapat mencoba-coba menyelamatkan dirinya
sendiri, dan pada saat yang sama menaruh seluruh kepercayaan kepada Kristus
untuk keselamatan.
Perjanjian Baru tegas dan pasti: bahwa tanpa ketaatan, sunat adalah melulu
omong kosong. Tanda lahiriah pudar tanpa arti jika dibandingkan dengan menaati
perintah-perintah, iman bekerja oleh kasih, dan suatu ciptaan baru. Namun orang
Kristen tidak bebas memandang rendah tanda itu. Walaupun sejauh tanda itu
mengungkapkan keselamatan karena perbuatan-perbuatan hukum, orang Kristen harus
menghindarinya, namun dalam arti batiniah orang Kristen memerlukannya. Justru
ada sunat Kristus, Sebagaimana ada Hukum Lama (Taurat) dan Hukum Baru (Hukum
Kasih); Ada sunat Perjanjian Lama dan ada pula sunat Perjanjian Baru :
Sunat Kristus, berupa "penanggalan akan tubuh (dan bukan hanya
sebagian) yang berdosa", TÊ APEKDUSEI TOU SÔMATOS TÔN HAMARTIÔN TÊS
SARKOS, suatu perbuatan rohani, yang tidak dilakukan oleh tangan manusia, suatu
hubungan dengan Kristus dalam kematian dan kebangkitan-Nya, dimeteraikan oleh
peraturan penerimaan atas perjanjian baru. Sebagai akibatnya, seorang yang percaya
ialah orang bersunat.[12]
Ketentuan TAURAT dalam Perjanjian Lama sudah berakhir, Paulus tidak
bertentangan dengan Ajaran Yesus yang dengan tegas mengatakan akhir masa
Taurat:
Lukas 16:16a
LAI TB, Hukum Taurat dan kitab para nabi berlaku sampai kepada zaman
Yohanes; Kami, umat Kristiani telah masuk ke pada pengertian hakiki KUK yang
baru, yaitu KUK HUKUM KASIH (Matius 22:34-40). Tuhan Yesus telah merangkum
Taurat itu menjadi 2 point yang sederhana. Pelaksanaan Hukum Kasih sudah
mencerminkan seluruh hukum Taurat Yesus Kristus meningkatkan standard moral
terhadap apa yang telah difirmankan Allah dalam Taurat yang sudah menjadi hukum
baku diantara bani Israel. Yesus memperhadapkan "apa kata firman
Allah" dengan "apa kata Yesus". Itu jelas tidak bisa dilakukan
oleh "Akunya" Yesus dengan otoritas yang kurang dari Allah!. Maka,
apa yang dikatakanNya dalam Matius 5:21-22a jelas adalah suatu perkataan
Otoritas, dimana yang mengucapkan itu Allah sendiri. Kalau Musa sekedar pembawa
Hukum, Yesus Kristus adalah Hukum itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan
bahwasannya, dalam perspektif beberapa
agama memiliki keyakinan dan tradisi yang berbeda-beda dalam konsep khitan ini.
Dalam pandangan agama Islam hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para
ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun
perempuan. Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama.
Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja
dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Dalam Pandangan agama Kristen, kristen
mewajibkan umatnya untuk berkhitan, begitupun dalam agama Yahudi, yahudi juga
berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib.
Dalam pandangan agama Budha terkait masalah
khitan, agama budha ini tidak mempermasalahkannya, menurut Buddha tentang khitan mirip dengan pandangan terhadap perkawinan,
dalam ajaran Buddha perkawinan dianggap urusan individual karena berasal dari
budaya warisan masa lalu. Khitan bukan sesuatu yang diwajibkan ataupun dilarang dalam ajaran Buddha,
oleh karena itu sikap kita hendaknya menggunakan acuan bahwa ajaran Buddha
adalah ajaran praktis, rasional dan realistis dalam menyingkapi budaya atau
adat disekitar kita. Pilihan
khitan atau tidak diserahkan masing-masing individu dengan pertimbangan ajaran
Sang Buddha tentunya.
Daftar Pustaka
Haifa A. Jawad, Otentisitas Hak-Hak
Perempuan Perspektif Islam dan Kesetaraan Jender, (Yogyakarta: Fajar
Pustaka Baru, 2002), cet. Ke1, 194-197.
Hasan Hathout, Revolusi
Seksual Perempuan, Obstetri dan Ginekologi Dalam Tinjauan Islam (Bandung:
Mizan, 1996), cet. Ke-2, 89.
Hasan, M. Ali.2003.Masail Fiqhiyah
al-Haditsah.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harianto, Muhsin.Khitan (Sunat)
Perempuan: Perspektif Budaya, Agama dan Kesehatan
.http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/khitan-sunat-perempuan-perspektif-budaya-agama-dan-kesehatan/
tanggal akses 14 desember 2012.
Khitan Wanita dari Sudut Pandang
Kesehatan. http://www.ilmukesehatan.com/67/khitan-wanita-dari-sudut-pandang-kesehatan.
Artikel.Khitan Bagi Wanita.
http://muslimah.or.id/fikih/khitan-bagi-wanita.html/comment-page-1 Diakses pada
tanggal 16 Desember 2012
Nawawi. Skripsi: Khitan Menurut
Pandangan Kristiani dan Muslim. Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.2009.
[2].
Sri Mulyani, "Khitan Bagi Perempuan Antara
Tuntunan Agama dan HAM," Suara Karya, (Jakarta), 12 Juli 2003.
[3]
Sri Mulyani, "Khitan Bagi Perempuan Antara Tuntunan Agama dan HAM," Suara
Karya, (Jakarta), 12 Juli 2003.
[5]. Haifa A. Jawad, Otentisitas Hak-Hak
Perempuan Perspektif Islam dan Kesetaraan Jender, (Yogyakarta: Fajar
Pustaka Baru, 2002), cet. Ke1, 194-197.
[7]. Isu-isu gender dalam ruang lingkup kesehatan
reproduksiterdapat dalam kasus-kasus di Keluarga Berencana, Kesehatan Ibudan
Anak Baru Lahir (Safe Motherhood), Penyakit Menular Seksual,Kesehatan
Reproduksi Remaja dan Kesehatan Reproduksi Lansia.Kesenjangan gender dalam
kesehatan reproduksi seringkalimenjadikan perempuan sebagai korban, karena
sebagian besarmasalah kesehatan reproduksi selalu berkaitan dengan
perempuan.Sedangkan partisipasi dan motivasi dari laki-laki saat ini
sangatlahkurang. Gender, Kekuasaan & Kesehatan Reproduksi .Arisman. 2009.
Hlm 31.
[8] Clitoridectomy
adalah pemotongan organ genital perempuan bagian luar, yaitu
pemotongan atau pengirisan sebagian klitoris atau seluruhnya dan sebagian labia
[9] Hasan Hathout, Revolusi Seksual Perempuan,
Obstetri dan Ginekologi Dalam Tinjauan Islam (Bandung: Mizan, 1996), cet.
Ke-2, 89.
[10] Otto
Meinardus, Christian Egypt: Faith and Life, (Kairo: The American
University Press, 1970), 333.
[11]
http.//www. Artikel budhism.org.com
[12]
Kitab perjanjian lama:Matius 22:34-40.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar