Kamis, 11 Desember 2014

MAKALAH AKHMAD ALWY



MAKALAH RELASI GENDER DALAM
 AGAMA-AGAMA
“KESEHATAN REPRODUKSI”
(Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Relasi Gender dalam Agama-agama)
Dosen Pembimbing :
Siti Nadroh, MA

Description: D:\foto\A Mild\logo-uin-jakarta.jpg








Disusun Oleh:
AKHMAD ALWY
(1112032100011)


FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2014

KATA PENGANTAR

Pertama-tama, kami mengajak semua untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah begitu banyak melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dalam perlindungan-Nya.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Siti Nadroh selaku dosen mata kuliah Relasi gender dalam agama-agama yang memberikan pelajaran serta bimbingan yang tidak pernah putus kepada kita semua khususnya kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, sebagi tugas kelompok yang di berikan kepada kami.
Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna dan tentu masih banyak kesalahan, kejanggalan dan kehilafan serta kekurangan disana sini. Akhirnya kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini kami harapkan. Untuk menjadi bahan acuan dalam pembuatan makalah selanjutnya.











BAB I
PENDAHULUAN

Tujuan hidup manusia di dunia adalah mendapatkan umur panjang dan bahagia lahir batin. Kebahagiaan hanya dapat terwujud apabila dilakukan dengan usaha yang benar. Salah satu kebahagiaan adalah apabila pasangan hidup mendapatkan seorang anak yang sehat secara mental maupun jasmaninya. Untuk mendapatkan hal tersebut harus ada kondisi yang memadahi, yang harus diusahakan sehingga nantinya akan melahirkan anak yang sehat secara mental dan jasmani.
Di dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai manusia pasti mempunyai aktifitas masing-masing yang sangat padat, dalam hal ini kita harus bisa menjaga kesehatan dalam kehidupan ini. Karena kesehatan merupakan hal yang paling utama dalam diri kita, jikalau kesehatan itu tidak bisa kita jaga dengan baik maka akan berapa banyak aktifitas kita yang terhalang oleh penyakit, maka dari itu kita sebagai manusia harus bisa dan hati-hati menjaga kesehatan yang paling utama diri kita dan keluarga.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat berkembang mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis kedokteran tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan dan ilmu kesehatan ini.
Terkait hal ini, kami akan membahas tentang kesehatan reproduksi dalam agama-agama, di sini kami akan membahas tentang khitan wanita menurut pandangan beberapa agama, baik dalam agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha, Yahudi, dll.





                                                                                                   
BAB II
PEMBAHASAN

Kesehatan Reproduksi adalah Suatu keadaan kesejahteraan fisik mental dan sosial yang utuh,bukan bebas dari penyakit atau kecacatan.Dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,fungsi serta prosesnya.
Tujuan hidup manusia di dunia adalah mendapatkan umur panjang dan bahagia lahir batin. Kebahagiaan hanya dapat terwujud apabila dilakukan dengan usaha yang benar. Salah satu kebahagiaan adalah apabila pasangan hidup mendapatkan seorang anak yang sehat secara mental maupun jasmaninya. Untuk mendapatkan hal tersebut harus ada kondisi yang memadahi, yang harus diusahakan sehingga nantinya akan melahirkan anak yang sehat secara mental dan jasmani.[1]
Tradisi khitan anak perempuan barangkali sudah setua sejarah manusia itu sendiri, sebab ia banyak ditemukan dalam sejarah agama–agama sebelum Islam, misalnya Yahudi dan sebagian Kristen. Seiring dengan itu, para pemeluk agama ini meneruskan ritual itu hingga sekarang. Kendati tak semua pemeluk agama melakukannya, karena khitan sendiri mengandung perdebatan di dalamnya, tetap saja agama menjadi satu dorongan kuat untuk melakukannya.
 Apa sebenarnya yang dilakukan pada khitan (sunat) bagi perempuan?. Banyak tipe khitan dan sangat bermacam menurut budayanya. Di Indonesia barangkali paling ringan, sebab di tempat lain menyunatnya bisa berlebihan dan menimbulkan luka berbahaya. praktik sunat perempuan yang diserupakan dengan sunat pada laki-laki. Karena klitoris merupakan “kembaran” penis, maka kulit di sekitar klitoris juga harus dibuang, seperti membuang preputium. Bahkan ada yang sampai memotong klitorisnya itu sendiri. “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang sejenis dengan preputium pada penis) merupakan tipe paling ringan .[2]
Khitan pada perempuan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu clitoridectomy dan infibulation. Clitoridectomy dengan menghilangkan sebagian atau lebih dari alat kelamin luar yang termasuk di dalamnya menghilangkan sebagian atau seluruh klitoris dan sebagian bibir kecil vagina (labia minora). infibulation dengan menghilangkan seluruh klitoris serta sebagian atau seluruh labia minora lalu labia minora dijahit dan hampir menutupi seluruh vagina.
Islam sebagai ad-Dien merupakan  pedoman hidup yang mengatur dan membimbing manusia yang berakal untuk kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Sisi-sisi kehidupan manusia sekecil apapun sangat di perhatikan dalam Islam. Termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan kesehatan. Kesehatan merupakan nikmat dari Allah swt yang luar biasa nilainya, karena itu kesehatan merupakan amanah yang menjadi kewajiban bagi setiap pribadi untuk menjaganya dengan menjaga dan memelihara kesehatan dengan baik.
Di samping itu setiap muslim yang sakit di perintahkan pula untuk berobat kepada ahlinya dan perbuatan tersebut juga bernilai ibadah sebagaimana yang pernah di sabdakan oleh Nabi Saw. “ Berobatlah wahai hamba-hamba allah, karena sesungguhnya allah tidak akan menurunkan suatu penyakit, kecuali telah diturunkan pula obatnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua (pikun).
Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan, dan kesucian lahir dan bathin. Antara kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Sistem kesehatan dalam islam tercermin dalam ajaran syari’at yang mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran/najis, dari hadats dan dari kotoran hati, semua itu berada dalam satu paket ibadah seperti wudhu, mndi, shalat dan lain sebagainya.[3]
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat vital sekali bagi kehidupan manusia, disamping kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Karena kesehatan merupakan sarana dalam mencapai kehidupan yang bahagia. Kebutuhan hidup yang tersedia tidak akan berguna dan menjadi hambar apabila tidak di iringi dengan kesehatan badan/jasmani. Dalam hal ini Rosulullah Saw bersabda:
Perhatikan Lima perkara sebelum datang Lima perkara:
1.      Hidupmu sebelum datang Matimu.
2.      Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu.
3.      Manfaatkan Kesengganganmu sebelum datang kesibukanmu.
4.      Manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu.
5.      Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang kemiskinanmu.(Hr. Ahmad dan Baihaqi)
1.  Pengertian Khitan Dalam Islam
Khitan secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu khatana yang berarti memotong atau mengerat. Namun jika dilihat secara terminologi yang diambil dari ensiklopedi Islam, khitan bermakna memotong kulit yang menutupi zakar atau kemaluan laki-laki dan membuang bagian dari kelentit atau jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva di bagian atas kemaluan perempuan. Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama.
 Khitan dikenal di berbagai belahan dunia, seperti di benua Amerika, Australia, dan Afrika. Di Indonesia, istilah khitan ini juga dikenal dengan istilah sunat. Kebiasaan sunat (khitan) ini telah dilakukan sejak zaman prasejarah. Ini berdasarkan hasil pengamatan dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba.
  Namun, alasan khitan ini pada masa itu belum diketahui secara jelas. Tetapi, beberapa pendapat memperkirakan bahwa tindakan khitan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Mahakuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas.[4]
Sejarah Khitan dalam Pandangan Islam
Seperti yang telah dibahas di atas, bahwa khitan merupakan perintah Allah swt. sejak masa Nabi Ibrahim as.
Mengutip keterangan dari Injil Barnabas, Nabi Adam AS adalah manusia pertama yang berkhitan. Ia melakukannya setelah bertobat kepada Allah dari dosa-dosa yang dilakukannya karena melanggar larangan Allah untuk tidak memakan buah khuldi . Pada masa Babilonia dan Sumeria Kuno, yakni sekitar tahun 3500 Sebelum Masehi (SM), mereka juga sudah melakukan praktik berkhitan ini. Hal ini diperoleh dari sejumlah prasasti yang berasal dari peradaban bangsa Babilonia dan Sumeria Kuno. Pada prasasti itu, tertulis tentang praktik-praktik berkhitan secara perinci. Begitu juga pada masa bangsa Mesir Kuno sekitar tahun 2200 SM. Prasasti yang tertulis pada makam Raja Mesir yang bernama Tutankhamun, tertulis praktik berkhitan di kalangan raja-raja (Firaun).
Tradisi khitan (sunat), disebutkan juga dalam Taurat yang berhubungan dengan janji Tuhan kepada Ibrahim (nama aslinya Abram) . Khitan merupakan perjanjian Allah dan Ibrahim. Janji itu mengikat pada Ibrahim dan keturunannnya. Nabi Ibrahim merupakan tokoh sentral. Dalam tradisi Yahudi, Ibrahim adalah penerima perjanjian (kovenan) asli antara orang-orang Ibrani dengan Tuhan. Dalam tradisi Kristen, Ibrahim merupakan Bapak Bangsa terkemuka dan penerima perjanjian formatif dan orisinal dari Tuhan. Dalam tradisi Islam, Ibrahim merupakan contoh seorang pewarta yang memiliki keyakinan tak tergoyahkan serta tokoh monotheisme yang kokoh; Ia seorang nabi dan pembawa pesan Tuhan .
Khitan pada Perempuan dalam Pandangan Medis
 Tradisi khitan anak perempuan barangkali sudah setua sejarah manusia itu sendiri, sebab ia banyak ditemukan dalam sejarah agama–agama sebelum Islam, misalnya Yahudi dan sebagian Kristen. Seiring dengan itu, para pemeluk agama ini meneruskan ritual itu hingga sekarang. Kendati tak semua pemeluk agama melakukannya, karena khitan sendiri mengandung perdebatan di dalamnya, tetap saja agama menjadi satu dorongan kuat untuk melakukannya.[5]
 Apa sebenarnya yang dilakukan pada khitan (sunat) bagi perempuan?. Banyak tipe khitan dan sangat bermacam menurut budayanya. Di Indonesia barangkali paling ringan, sebab di tempat lain menyunatnya bisa berlebihan dan menimbulkan luka berbahaya. praktik sunat perempuan yang diserupakan dengan sunat pada laki-laki. Karena klitoris merupakan “kembaran” penis, maka kulit di sekitar klitoris juga harus dibuang, seperti membuang preputium. Bahkan ada yang sampai memotong klitorisnya itu sendiri. “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang sejenis dengan preputium pada penis) merupakan tipe paling ringan .
Khitan pada perempuan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu clitoridectomy dan infibulation. Clitoridectomy dengan menghilangkan sebagian atau lebih dari alat kelamin luar yang termasuk di dalamnya menghilangkan sebagian atau seluruh klitoris dan sebagian bibir kecil vagina (labia minora). infibulation dengan menghilangkan seluruh klitoris serta sebagian atau seluruh labia minora lalu labia minora dijahit dan hampir menutupi seluruh vagina. [6]
Praktik Khitan di Indonesia Menurut dr. Tonang Dwi Ardyanto, dilakukan adalah membuat perlukaan kecil pada daerah klitoris. Bahkan, banyak yang hanya mempraktikkan “sunat psikologis” dimana khitan wanita dilakukan hanya sekadar penorehan sedikit (dengan) ujung jarum, sehingga keluar setetes darah, dan orang tua pasien sudah puas. Bahkan kadang, seperti yang juga saya lakukan selama bekerja di klinik Ibu-Anak dulu, hanya di”sandiwara”kan dengan meneteskan cairan antiseptik sewarna darah, yang sekaligus diteruskan dengan pembersihan daerah sekitar klitoris. Menurut pengalamannya, praktik khitan perempuan bukan hanya monopoli orang yang berpendidikan rendah tapi juga dilakukan oleh keluarga muda, sarjana, bekerja dan hidup di perkotaan. Mereka justeru bersemangat melakukan terhadap anaknya, bahkan meski mereka sendiri di masa kecilnya tidak mengalaminya.[7]
Manfaat Khitan dalam Islam
Di antara hikmah-hikmah khitan yang terkandung dari pelaksanaan khitan  adalah
1.  Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar Islam dan syari’at
2. Khitan merupakan salah satu masalah yang membawa kesempurnaan ad- Din yang disyari’atkan Allah swt. lewat lisan Nabi Ibrahim as. sebagaimana terdapat dalam QS. 16:123.
3.  Khitan itu membedakan kaum muslimin daripada pengikut agama lain.
4. Khitan merupakan pernyataan Ubudiyah terhadap Allah swt, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasaannya.
Berikut ini adalah sedikit faedah-faedah khitan menurut al-Hawani  :
Pertama : Dengan memotong Qulfah atau kulup seorang anak, ia akan terbebas dari endapan yang mnegandung lemak, dan lendir-lendir yang sangat kotor. Ini dapat menekan serendah mungkin terjadinya peradangan pada kemaluan, dan proses pembusukan yang diakibatkan oleh endapan lendir-lendir tersebut.
Kedua: Dengan terpotongnya Qulfah, batang kemaluan akan bebas dari kekangan semasa terjadi ketegangan (ereksi)
Ketiga : Dengan khitan kemungkinan terserang penyakit kanker sangat kecil. Realitas menunjukan penyakit kanker penis ternyata banyak diderita oleh orang yang tidak di khitan. Dan jarang sekali menimpa bangsa-bangsa yang syariat agamanya memerintahkan agar pemeluknya berkhitan.
Keempat : Bila secepatnya mengkhitan sang anak, berarti kita telah menghindarkan dari kebiasaan ngompol di tempat tidur. Penyebab utama anak mengompol ditempat tidur pada malam hari karena qulfahnya terasa gatal dan keruh (tergelitik).
Kelima : Dengan khitan anak terhinar dari bahaya melakukan onani. Apabila qulfah masih ada, maka lendir-lendir yang tertumpuk dalam gulfah, ini dapat merangsang syaraf-syaraf kemaluan dan mengelitik ujung kemaluan yang merupakan daerah sensitif terhadap rangsangan (stimulus). Maka dia akan sering menggaruknya. Bila hal ini terus berjalan sampai usia puber, maka dia akan semakin sering mempermainkannya sehingga akhirnya kebiasaan itu meningkat pada onani.[8]
  Keenam : Para dokter mengatakan secara tidak langsung khitan berpengaruh pada daya tahan sek. Oleh sebagian lembaga ilmiah pernah diadakan suatu sensus mengenai hal ini. Hasilnya menunjukan bahwa orang yang berkhitan mempunyai kemampuan seks yang cukup lama dibandingkan orang yang tidak dikhitan. Falh Gray juga menyatakan berdasarkan penelitiannya, orang yang khitan memiliki ketahanan lebih lama dibanding orang yang tidak dikhitan dalam melakukan hubungan suami istri (al-Halwani :46) versi lengkap.
Hukum Khitan Bagi Perempuan Dalam Islam
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
 Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
 Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.[9]
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurangnyamanan perempuan itu sendiri.
Mazhab Syafi’I mewajibkan khitan perempuan layaknya khitan laki-laki dengan alasan kesucian kaum wanita . Pada fatwa MUI tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan adalah sebagai upaya perlindungan terhadap hak perempuan untuk mengikuti ajaran Islam, menjaga kebersihan, kesucian dan memelihara kesehatannya.
2.  Khitan Dalam Pandangan Kristen

Asal mula perintah berkhitan (sunat) dalam kitab Kejadian pasal 17 ayat 9:14 sebagai berikut :
(9) Lagi firman Allah kepada Abraham: "Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjianKu, engkau dan keturunanmu turun-temurun.
(10) Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu Berta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat.
(11) haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.
(12) Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: balk yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.
(13) Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau bell dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal
(14) Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku."
Perintah Allah tersebut sangat jelas dan tegas. Bahkan sanksinya sangat berat bagi yang tidak berkhitan. Ini membuktikan bahwa bersunat hukumnya wajib sebab ancamannya hukuman mati. Tapi hampir dalam setiap perdebatan, umumnya jawaban mereka sebagai berikut: (1) khitan itu ajaran di kitab Perjanjian Lama, bukan dalam kitab Perjanjian Baru; (2) hanya berlaku bagi orang Yahudi; (3) yang penting sunat hati; (4) khitan itu demi untuk kesehatan dll.
Mari kita lihat dan bahas satu persatu jawaban mereka menurut urutan.
1. Memang asal mula perintah Allah mewajibkan berkhitan, tertulis dalam kitab Perjanjian Lama. Tapi perintah Allah tersebut berlaku turun temurun (ayat 12) dan merupakan perjanjian yang kekal. Kekal artinya abadi atau seterusnya (ayat 13). Kenyataannya dalam kitab Perjanjian Baru, Allah tidak pernah membatalkan perintah tersebut. Dan Yesus pun tidak mungkin melarang bersunat, sebab dia sendiri saja bersunat tepat pada hari kedelapan sesuai perintah Tuhannya. "Dan ketika genap delapan hari dan la harus disunatkan, la diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum la dikandung ibu-Nya. " (Luk 2:21)[10]
2. Kalau khitan hanya berlaku untuk orang Yahudi saja, berarti misi Yesus hanya untuk orang Yahudi juga. Jika demikian, mengapa mengikuti agama untuk orang Yahudi saja? Padahal orang di luarYahudi juga wajib mengikuti hukum Musa. Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya, datang dan berkata: Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan diwajibkan untuk menuruti hukum Musa." (Kis 15:5)
3. Umumnya dikatakan bahwa sunat daging sudah tidak berlaku lagi, sebab sudah diganti oleh Yesus dengan "sunat hati". Padahal sunat daging dan sunat hati adalah dua perintah yang berbeda, yang sama-sama tertulis dalam kitab yang sama pula, yaitu Taurat Musa, yang satu sama lainnya tidak saling mengganti.
4. Alasan demi untuk kesehatan pun keliru, sebab orang berkhitan (sunat), bukan karena demi kesehatan, tapi karena mengikuti perintah Allah. Adapun hikmahnya yaitu demi kesehatan.
Ada Beberapa Alasan Kristen Tidak Wajib Khitan diantaranya:
Jawabannya sederhana saja yaitu karena Paulus melarang bersunat. "Sesungguhnya, aku, Paulus, berkata kepadamu: jikalau kamu menyunatkan dirimu, Kristus sama sekali tidak akan berguna bagimu. " (Gal 5:2)
"Sebab bagi orang-orang yang ada di dalam Krislus Yesus hal bersunat atau tidak bersunat tidak mempunyai sesuatu arti, hanya iman bekerja oleh kasih. " (Gal 5:6)
"Kalau seorang dipanggil dalam keadaan bersunat, janganlah ia berusaha meniadakan tanda-tanda sunat itu. Dan kalau seorang dipanggil dalam keadaan tidak bersunat, janganlah ia mau bersunat. Sebab bersunat atau tidak bersunat tidak penting. Yang penting ialah mentaati hukum-hukum Allah. (1 Kor 7:1819)
3.   Khitan Dalam Pandangan Buddhisme
Para cendekia-cendekia dunia yang telah mendalami ajaran Buddha akan menjawab pertanyaan diatas dengan jawaban yang mungkin sangat berbeda satu dengan yang lain. Jawaban yang sederhana adalah ajaran Buddha terlalu luas dan terlalu dalam untuk ditempatkan dalam satu kategori, karena ajaran Buddha meliputi: Filsafat, agama, kosmologi, alam dan jalan hidup.
Apabila kategori atau label diberikan kepada ajaran Buddha yang luas cakupannya, toh tidak akan mengantar ke kebagaiaan sejati. Ajaran Buddha adalah pendekatan intelektual terhadap kenyataan alam semesta, oleh karena itu ajaran Buddha bukan berasal dari langit turun kebumi, tetapi sebaliknya dari bumi menuju langit. Penyadaran Sang Buddha akan masalah universal tidak datang melalui proses intelektual dan rasional saja, tetapi melalui pengembangan dan pemurnian spiritual. Sang Buddha memulai dengan ajaran-Nya tidak dengan kepercayaan dogmatis atau misterius, tetapi dengan pengalaman yang ia berikan kepada dunia sebagai kebenaran universal.[11]
Ajaran Sang Buddha adalah praktis, rasional dan menawarkan pandangan yang realistis tentang kehidupan dan dunia. Ajaran Sang Buddha tidak memikat orang untuk hidup dalam surga ataupun neraka dengan menakut-nakuti dan membuat orang menderita dengan segala jenis khayalan kenikmatan maupun ketakutan dan perasaan bermasalah tiada henti. Ajaran Buddha tidak menciptakan kefanatikan agama untuk menjerumuskan murid dan mengusik penganut agama lain. Ajaran Buddha memberi tahu dunia secara tepat dan objektif “apakah dan siapakah diri kita itu, apakah dunia disekitar kita itu dan menunjukkan kita jalan menuju kebebasan, kedamaian, ketenangan dan kebahagiaan sejati.” Pandangan umat Buddha tentang khitan mirip dengan pandangan terhadap perkawinan, dalam ajaran Buddha perkawinan dianggap urusan individual karena berasal dari budaya warisan masa lalu.
Khitan bukan sesuatu yang diwajibkan ataupun dilarang dalam ajaran Buddha, oleh karena itu sikap kita hendaknya menggunakan acuan bahwa ajaran Buddha adalah ajaran praktis, rasional dan realistis dalam menyingkapi budaya atau adat disekitar kita. Pilihan khitan atau tidak diserahkan masing-masing individu dengan pertimbangan ajaran Sang Buddha tentunya.
4.     Khitan Dalam Pandangan Yahudi
Sebagai tanda dari Yahudi ortodoks, sunat dipandang mutlak hakiki untuk kesetiaan kepada syariat Taurat dan keselamatan. Sekalipun demikian, sunat adalah tindakan manusia untuk kebenaran. Karena itu, siapa Kristus dan apa yang dilakukan-Nya sedikit sekali artinya bagi orang yang hanya mementingkan pemenuhan dirinya akan syariat Taurat. Keselamatan tidaklah datang oleh Kristus plus syariat Taurat, melainkan oleh Kristus saja.
seseorang tidak mungkin mampu sempurna melaksanakan syariat Taurat karena Syariat Taurat menuntut kesetiaan yang sempurna, padahal hal itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin.
Dengan penyerahan demikian, dan keinginan untuk dibenarkan karena amal perbuatan sedemikian rupa, seorang pada prinsipnya dan dalam kenyataannya memisahkan dirinya dari lingkungan "kasih karunia" dan dari kesetiaan iman dalam Yesus Kristus. Dengan demikian seseorang membuat anugerah itu tidak berhasil.

"Hidup di luar kasih karunia", 'tês kharitos exepesate', harfiah "jatuh, hilang, karam, dari kasih karunia, tidak berarti jatuh ke luar keselamatan, melainkan mereka telah jatuh terpisah dari suatu hidup yang berpautan dengan anugerah kepada suatu hidup yang terkungkung dalam legalisme. Kedua jalan tersebut saling berlawanan. Untuk menerima legalisme, berarti menolak Kristus. Seorang tidak dapat mencoba-coba menyelamatkan dirinya sendiri, dan pada saat yang sama menaruh seluruh kepercayaan kepada Kristus untuk keselamatan.
Perjanjian Baru tegas dan pasti: bahwa tanpa ketaatan, sunat adalah melulu omong kosong. Tanda lahiriah pudar tanpa arti jika dibandingkan dengan menaati perintah-perintah, iman bekerja oleh kasih, dan suatu ciptaan baru. Namun orang Kristen tidak bebas memandang rendah tanda itu. Walaupun sejauh tanda itu mengungkapkan keselamatan karena perbuatan-perbuatan hukum, orang Kristen harus menghindarinya, namun dalam arti batiniah orang Kristen memerlukannya. Justru ada sunat Kristus, Sebagaimana ada Hukum Lama (Taurat) dan Hukum Baru (Hukum Kasih); Ada sunat Perjanjian Lama dan ada pula sunat Perjanjian Baru :
Sunat Kristus, berupa "penanggalan akan tubuh (dan bukan hanya sebagian) yang berdosa", TÊ APEKDUSEI TOU SÔMATOS TÔN HAMARTIÔN TÊS SARKOS, suatu perbuatan rohani, yang tidak dilakukan oleh tangan manusia, suatu hubungan dengan Kristus dalam kematian dan kebangkitan-Nya, dimeteraikan oleh peraturan penerimaan atas perjanjian baru. Sebagai akibatnya, seorang yang percaya ialah orang bersunat.[12]
Ketentuan TAURAT dalam Perjanjian Lama sudah berakhir, Paulus tidak bertentangan dengan Ajaran Yesus yang dengan tegas mengatakan akhir masa Taurat:
Lukas 16:16a
LAI TB, Hukum Taurat dan kitab para nabi berlaku sampai kepada zaman Yohanes; Kami, umat Kristiani telah masuk ke pada pengertian hakiki KUK yang baru, yaitu KUK HUKUM KASIH (Matius 22:34-40). Tuhan Yesus telah merangkum Taurat itu menjadi 2 point yang sederhana. Pelaksanaan Hukum Kasih sudah mencerminkan seluruh hukum Taurat Yesus Kristus meningkatkan standard moral terhadap apa yang telah difirmankan Allah dalam Taurat yang sudah menjadi hukum baku diantara bani Israel. Yesus memperhadapkan "apa kata firman Allah" dengan "apa kata Yesus". Itu jelas tidak bisa dilakukan oleh "Akunya" Yesus dengan otoritas yang kurang dari Allah!. Maka, apa yang dikatakanNya dalam Matius 5:21-22a jelas adalah suatu perkataan Otoritas, dimana yang mengucapkan itu Allah sendiri. Kalau Musa sekedar pembawa Hukum, Yesus Kristus adalah Hukum itu sendiri.
BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwasannya, dalam perspektif  beberapa agama memiliki keyakinan dan tradisi yang berbeda-beda dalam konsep khitan ini.
Dalam pandangan agama Islam hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan. Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Dalam Pandangan agama Kristen, kristen mewajibkan umatnya untuk berkhitan, begitupun dalam agama Yahudi, yahudi juga berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib. 
Dalam pandangan agama Budha terkait masalah khitan, agama  budha ini  tidak mempermasalahkannya, menurut Buddha tentang khitan mirip dengan pandangan terhadap perkawinan, dalam ajaran Buddha perkawinan dianggap urusan individual karena berasal dari budaya warisan masa lalu. Khitan bukan sesuatu yang diwajibkan ataupun dilarang dalam ajaran Buddha, oleh karena itu sikap kita hendaknya menggunakan acuan bahwa ajaran Buddha adalah ajaran praktis, rasional dan realistis dalam menyingkapi budaya atau adat disekitar kita. Pilihan khitan atau tidak diserahkan masing-masing individu dengan pertimbangan ajaran Sang Buddha tentunya.





Daftar Pustaka

Haifa A. Jawad, Otentisitas Hak-Hak Perempuan Perspektif Islam dan Kesetaraan Jender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002), cet. Ke1, 194-197.
Hasan Hathout, Revolusi Seksual Perempuan, Obstetri dan Ginekologi Dalam Tinjauan Islam (Bandung: Mizan, 1996), cet. Ke-2, 89.
Hasan, M. Ali.2003.Masail Fiqhiyah al-Haditsah.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harianto, Muhsin.Khitan (Sunat) Perempuan: Perspektif Budaya, Agama dan Kesehatan .http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/khitan-sunat-perempuan-perspektif-budaya-agama-dan-kesehatan/ tanggal akses 14 desember 2012.
Khitan Wanita dari Sudut Pandang Kesehatan. http://www.ilmukesehatan.com/67/khitan-wanita-dari-sudut-pandang-kesehatan.
Artikel.Khitan Bagi Wanita. http://muslimah.or.id/fikih/khitan-bagi-wanita.html/comment-page-1 Diakses pada tanggal 16 Desember 2012
Nawawi. Skripsi: Khitan Menurut Pandangan Kristiani dan Muslim. Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.2009.





[1] .Gender dalam Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia.
[2]. Sri Mulyani, "Khitan Bagi Perempuan Antara Tuntunan Agama dan HAM," Suara Karya, (Jakarta), 12 Juli 2003.
[3] Sri Mulyani, "Khitan Bagi Perempuan Antara Tuntunan Agama dan HAM," Suara Karya, (Jakarta), 12 Juli 2003.
[4] .Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah , Jilid ke 11. Hlm 132.
[5]. Haifa A. Jawad, Otentisitas Hak-Hak Perempuan Perspektif Islam dan Kesetaraan Jender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002), cet. Ke1, 194-197.

[6] . Gender, Kekuasaan & Kesehatan Reproduksi .Arisman. 2009. Hlm 31.
[7]. Isu-isu gender dalam ruang lingkup kesehatan reproduksiterdapat dalam kasus-kasus di Keluarga Berencana, Kesehatan Ibudan Anak Baru Lahir (Safe Motherhood), Penyakit Menular Seksual,Kesehatan Reproduksi Remaja dan Kesehatan Reproduksi Lansia.Kesenjangan gender dalam kesehatan reproduksi seringkalimenjadikan perempuan sebagai korban, karena sebagian besarmasalah kesehatan reproduksi selalu berkaitan dengan perempuan.Sedangkan partisipasi dan motivasi dari laki-laki saat ini sangatlahkurang. Gender, Kekuasaan & Kesehatan Reproduksi .Arisman. 2009. Hlm 31.

[8] Clitoridectomy adalah pemotongan organ genital perempuan bagian luar, yaitu pemotongan atau pengirisan sebagian klitoris atau seluruhnya dan sebagian labia
[9] Hasan Hathout, Revolusi Seksual Perempuan, Obstetri dan Ginekologi Dalam Tinjauan Islam (Bandung: Mizan, 1996), cet. Ke-2, 89.

[10] Otto Meinardus, Christian Egypt: Faith and Life, (Kairo: The American University Press, 1970), 333.
[11] http.//www. Artikel budhism.org.com
[12] Kitab perjanjian lama:Matius 22:34-40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar