Kekerasan dalam rumah
tanga
(KDRT)
Untuk menuhi tugas
individu mata pelajaran Realasi gender Agama-Agama dunia
Dosen pengampu: Siti
Nadroh, M.Ag
Oleh AHMADKHOIRUL
HUDA
NIM 1112032100029
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULLUDIN
UIN JAKARTA SYARIF HIDAYATULLAH
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap keluarga
memimpikan dapat membangun keluarga
harmoni, bahagia dan saling mencintai, namun pada kenyataannya banyak
keluarga yang merasa tidak nyaman, tertekan dan
sedih karena terjadi kekerasan
dalam keluarga, baik kekerasan yang bersifat fisik, psikologis, seksual, emosional, maupun penelantaran. Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terlebih-lebih di era terbuka
dan informasi yang kadangkala budaya kekerasan yang muncul lewat informasi
tidak bisa terfilter pengaruh negatifnya terhadap kenyamanan hidup dalam rumah
tangga. Kondisi yang demikian cenderung mengganggu pertumbuhan dan perkembangan
anak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang secara natural, bahkan
menghambat anak berprestasi di sekolahnya. Untuk dapat menyelamatkan
pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, kiranya perlu dilakukan
penanganan secara psikologis dan edukatif terhadap kasus KDRT, baik yang
sifatnya kuratif maupun preventif, sehingga bukan saja berarti bagi pelaku
KDRT, melainkan utamanya bagi korban KDRT dan masyarakatnya secara lebih luas.
Namun, pada
masa sekarang, KDRT semakin sering kita dengar, baik melalui media cetak maupun
elektronik, bahkan menyaksikan Secara langsung.Kekerasan rumah tanga atau
disebut KDRT adalah fomena yang sangat akrab dari peradaban dunia. Dari segi
nya saja banyak yang mengagap bahwa KDRT adalah konflik yang berbahaya, dengan
memekai dari berbagai alasan pendorong mulai dari ekonomi, social dan budaya.
Namun factor yang menonjol dari segala penyebab siksaan ini adalah factor
ekonomi. sehinga negara sangat marah dan
mebuat seuatau undang-undang yang bisa melindungi keluarga. Maka dari itu kelurga
adalah bentu negara terkecil di suatu negara yang harus dilundungi.
Maka dari itu
banyak para ahli agama sangat menetang tetang adanya kekersan rumah tanga itu,
untuk upaya pencegahan yang terjadi di dunia agama. Dengan ini saya akan
melihat dari aspek Agama yang berbicara teteng kekerasan rumah tanga dari
prespektif negara itu sendiri.
Maka kasus Ini disebabkanoleh
banyak faktornya. Maka dalam makalah ini penulis akan menyajikan KDRT dalam dua
sudut pandang, yaitu : 1. Melalui pejelansan KDRT dan 2. Melalalu hkum agama yang antara lain
Agama Kristen,Agama Islam,Agama Hindu. Penulis mengakui kalau penulis
mempumyayi kekurang sana sini Semoga makalah yang ada di hadapan ibuini
bermanfaat dan mendapat ridhoo ilahi.
BAB II
Penjelasan
A.Pengertian Kekerasan dalam rumah tanga
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang
dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut
Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri)
dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau
orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban
KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan,
pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga,
tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban
karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum
dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk
memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-bentuk
KDRT
·
Kekerasan
fisik
Ø Cedera berat
1.
Tidak
mampu menjalankan tugas sehari-hari
2.
Pingsan
3.
Luka
berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang
menimbulkan bahaya mati
4.
Kehilangan
salah satu panca indera.
5.
Mendapat
cacat.
6.
Menderita
sakit lumpuh.
7.
Terganggunya
daya pikir selama 4 minggu lebih
8.
Gugurnya
atau matinya kandungan seorang perempuan
9.
Kematian
korban.
·
Kekerasan
fisik
Kekerasan
Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang
mengakibatkanCedera ringan
·
Kekerasan
psikis
Kekerasan
Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan
isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina;
penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;
yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah
satu atau beberapa hal berikut:
1.
Gangguan
tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang
salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2.
Gangguan
stres pasca trauma.
3.
Gangguan
fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4.
Depresi
berat atau destruksi diri
5.
Gangguan
jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau
bentuk psikotik lainnya
6.
Bunuh
diri
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi,
eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan,
pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau
menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang
masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah
satu atau beberapa hal di bawah ini:
1.
Ketakutan
dan perasaan terteror
2.
Rasa
tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3.
Gangguan
tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4.
Gangguan
fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi
medis)
5.
Fobia
atau depresi temporer
·
Kekerasan
seksual
Ø Kekerasan seksual berat, berupa:
1.
Pelecehan
seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium
secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik,
terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2.
Pemaksaan
hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak
menghendaki.
3.
Pemaksaan
hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4.
Pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan
tertentu.
5.
Terjadinya
hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang
seharusnya dilindungi.
6.
Tindakan
seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan
sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan
Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal,
gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti
ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian
seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina
korban.
Melakukan
repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan
seksual berat.
·
Kekerasan
ekonomi
Kekerasan
Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat
sarana ekonomi berupa:
1.
Memaksa
korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2.
Melarang
korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3.
Mengambil
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau
memanipulasi harta benda korban.
4.
Kekerasan
Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban
tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya.
Ø Penyebab KDRT adalah:
·
Laki-laki
dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
·
Masyarakat
menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat,
berani serta tanpa ampun
·
KDRT
dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap
relasi suami istri
·
Pemahaman
keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh
menguasai perempuan
o
Upaya
pemenuhan hak-hak korban KDRT
o
Upaya-upaya
dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka
jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban.
Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun di
luar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak
pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa
pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun
2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang
diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam
mandat UU ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi
pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya
hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda
terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban,
bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang
diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau
bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan
hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di
luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam
rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.
B. KDRT
MENURUT KRISTEN
Permpuan
korban KDRT mengalami bentuk kekerasan dan umumnya berlapis-berlapis. Dari
seminar penelaan alkitab,dan diskusi kelompok dalam gerja terungkap berbagai
kasus dalam rumah tanga yang dialami warga jemaat. Beberapa korban mentuturkan
bahwa hampir setiap saat mereka menjadi sasaran pukul ketika suami sedang
marah. Ada yang dianiaya di depan orangtua mereka sendiri, diseret ketika sedang
menggendong anaknya, atau dianiaya hingganyaris cacat permanen. Mereka
jugasering dicaci-maki dengan kata-kata tak senonoh hinggadiumpat dengan
mengutip teks Alkitab tertentu olehsuaminya. Korban pada umumnya mengalami
penganiayaandi dalam rumah. Seorang korban bercerita bahwadirinya sengaja
dibawa sang suami ke kompleks pemakamanyang sepi dan dianiaya serta diancam
dibunuhdengan todongan senjata, seraya sang suami mempersilakandia berteriak
sekeras-kerasnya sebab tak ada orang yang dapat
mendengar, apalagi menolongnya.
Seebenarnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga menempatkan kekerasanterhadap
perempuan dalam rumah tangga sebagaiperbuatan kriminal atau kejahatan yang
bersifat publikkasus-kasus kekerasan domestik masih dianggap sebagaihal yang
jamak. Perempuan, juga keluarga-keluarga,dipaksa untuk menerima dan berdamai
dengan kekerasanterhadap perempuan sebagai kejadian sehari-hari. Gerejajuga
menghadapinya dengan sikap biasa; bukan masalahyang harus mendapat prioritas.
Tragisnya, kekerasanterhadap perempuan juga sering menggiring orang
kepadareviktimisasi: perempuan korban dipersalahkan ataskekerasan yang terjadi
pada dirinya.KDRT adalah wajah KTP yang paling umum dapatditemui, termasuk
dalam komunitas Kristen Protestan.Meski demikian, tidak begitu mudah merekam
fenomenaKDRT yang terjadi dalam lingkungan warga gereja, apalagimengungkapnya.
Salah satu faktor kebisuan korban maupun komunitas terhadap KDRT adalah kuatnya
budaya“tabu membuka aib rumah tangga sendiri”. Kebisuan inijuga dipengaruhi
oleh ketidakpedulian gereja sertamengakarnya pemahaman teologis yang cenderung
berpotensimembiarkan dan melanggengkan KDRT. Misalnya,pandangan tentang relasi
suami–istri
Dalam
hal ini KDRT menurut Firman tuhan Kekerasan bukanlah gaya hidup dan cara
menyelesaikan masalah dalam keluarga yang berdasakan Firman Tuhan. Setiap
bentuk dan ekspresi yang sekalipun bertujuan baik, bila dilakukan dengan jalan
kekerasan adalah melawan kehendak Tuhan. “Tuhan menguji orang benar dan
orang fasik, dan la membenci orang yang mencintai kekerasan” (Mazmur 11:5).
“Rumah
tangga merupakan tempat pembelajaran dalam membangun relasi hubungan
interpersonal. Paulus menyampaikan dua dasar kehidupan orang Kristen, yaitu
mereka menjadi manusia baru (Efesus 4:17-32), dan mereka hidup sebagai anak-anak
terang (Efesus 5:1-21)”.
“Semakin
baik kualitas relasi di antara suami dengan istri, semakin menunjukkan kualitas
hubungan dalam rumah tangga tersebut. Hubungan relasi di antara suami dan istri
inilah yang dikatakan Paulus kepada jemaat Efesus; “Hai istri, tunduklah kepada
suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami ada¬lah kepala istri sama seperti
Kristus adalah kepala jemaat” (Efesus 5:22-23).”
“Paulus
menegaskan bahwa kehidupan se¬bagai manusia baru adalah kehidupan di dalam
terang Kristus (Efesus 5:8)”. “Hidup sebagai anak terang dikuasai oleh Roh dan
pikiran Kristus menjadikan seseorang mampu menaklukan diri di bawah kehendak
Kristus. Paulus menjelaskan bentuk hubungan perkawinan menggunakan pola
hierarki. Hal ini karena latar belakang budaya Yahudi, di mana budaya patriarki
masih sangat mempengaruhi pemikirannya “Rendahkanlah dirimu seorang kepada yang
lain di dalam takut akan Kristus” (Efesus 5:21).”
Dalam
ini Paulus menekankan soal ketaatan yang mengandung unsur rasa hormat bagi
posisi yang dituakan dalam Efesus 6:1-9. Sebuah ketaatan dan rasa hormat yang
bersumber dari ketulusan. Setiap anggota keluarga perlu mengembangkan sikap ketaatan
dan kasih yang menjadi cara berelasi antara suami dan istri. Menurut Paulus hal
ini tidak mungkin terjadi sikap arogan: semena-mena, melecehkan, meremehkan,
dan tidak menjadi teladan dalam hubungan rumah tangga.
Dalam suatu situs telaga.org,seorang Pendeta Tadius Gunadi menengarai bahwa Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KdRT)sebenarnay adalah persoalan yang kompleks. Menurut
pengamatannya, kekerasan kerap digunakan sebagai alat untukmengekspresikan
kemarahan; mengumbar kekuasaan; menyeimbangkanposisi dalam pernikahan. Apa
jadinya jika nilai-nilai ini dianutoleh anggota keluarga. Ada berapa Ayat
Alkitab yang menjelaskan hubungan keluarga
dan khusus nya kekerasan rumah tanga, yang terdapat pada surat1 Petrus
3:1-7:
1 Demikian juga kamu, hai isteri-isteri,
tunduklah kepada suamimu,
supaya
jika ada di antara mereka yang tidak taat kepada Firman,
mereka
juga tanpa perkataan dimenangkan oleh kelakuan isterinya,
2 jika mereka melihat, bagaimana murni dan
salehnya hidup isteri
mereka
itu.
3 Perhiasanmu janganlah secara lahiriah, yaitu
dengan
mengepang-ngepang
rambut, memakai perhiasan emas atau dengan
mengenakan
pakaian yang indah-indah,
4 tetapi perhiasanmu ialah manusia
batiniah[1:30428] yang
tersembunyi
dengan perhiasan yang tidak binasa yang berasal dari
roh
yang lemah lembut dan tenteram, yang sangat berharga di mata
Allah.
5 Sebab demikianlah caranya perempuan-perempuan
kudus dahulu
berdandan,
yaitu perempuan-perempuan yang menaruh pengharapannya
kepada
Allah; mereka tunduk kepada suaminya,
6 sama seperti Sara taat kepada Abraham dan
menamai dia tuannya.
Dan
kamu adalah anak-anaknya, jika kamu berbuat baik dan tidak
takut
akan ancaman.
7 Demikian juga kamu, hai suami-suami, hiduplah
bijaksana dengan
isterimu,
sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka
sebagai
teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan,
supaya
doamu jangan terhala kita?
Pendapat
juga di sampikan Rasul Petrus, dalam suratnya yang pertama, mengangkat
nilai-nilaiyang penting dalam keluarga. Yang pertama dan diulang dalam 6 dari
7ayat bacaan kita (dan selalu sama gemanya dalam bagian lain diAlkitab), adalah
tentang ketundukan isteri kepada suami. Perhiasanterindah bagi seorang isteri
adalah ketundukan kepada Allah, yangtercermin dari ketundukannya pada sang suami
(ayat 3-5). Dan danan lahiriah mungkin bisa menundukkan suami sesaat, namun
isteri yang hidup murni dan saleh dapat membawa suaminya menundukkan diri
di bawah kebenaran firman Allah. Meski
hanya satu ayat, pesan senada disampaikan pada para suami. Ketundukan pada
Allah akan membawasuami menghargai isteri sebagai sesama pewaris kasih karunia-
Nya, bukan memanfaatkan atau menyerang kelemahan-kelemahannya. Suami yang tidak merawat hubungan dengan isterinya
dengan baik, akan mengalami kesulitan
juga dalam menikmati hubungan yang indah dengan Allah (ayat 7).Jadi, jika meneladan dan mengikuti
firman Allah, keluarga semestinyabukan sasana untuk mengumbar kekerasan, baik
dalam bentuk perkataan yang memojokkan, maupun tindakan fisik yang menyakitkan.
Marikembali pada rancangan Tuhan. Sama-sama menempatkan ketundukan dankasih
pada Tuhan di atas segalanya. Kiranya kasih yang bersumber dari Allah tinggal
dengan limpahnya di tengah keluarga kita.
1.
Kasih membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang
penting dan istimewa.
2.
Kasih membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga.
3.
Kasih itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga.
4.
Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja demi keluarga bahagia
Keterlibatan
Kristen dalam mencegah KDRT
Peran
Lembaga Keagamaan Kristen Dalam Penanggulangan KDRTSecara institusi gereja,
Gereja Kristen Indonesia (GKI) secara program kerja tidak memiliki program
tentang penanggulangan KDRT. Namun demikian apabila terjadi persitiwa-peristiwa
pelaporan KDRT GKI telah memiliki sistem-sistem terpadu yang berbasis komunitas
antar jemaat di wilayah wilayah jemaat GKI tinggal. KDRT pada jemaat GKI secara umum ditangani
oleh kelompok komunitas gereja. Namun apabila KDRT dinilai cukup berat dan
tidak bisa diselesaikan maka kasus tersebut ditangani oleh pendeta.
Hasil
penelitian menunjukan persoalan KDRT juga menimpa pada beberapa jemaatnya GKI.
Masalah KDRT yang pernah ditangani rohaniwan GKI mulai dari kekerasan fisik
sampai dengan kekerasan non fisik. Contoh KDRT yang perah dialami oleh jemaat
GKI adalah perkosaan terhadap pasangan sendiri, pemukulan dan lain-lain.
Sedangakan KDRT yang bersifat non fisik berupa penelantaran, dan perkataan
kasar pasangan. Namun demikian intensitas KDRT yang dialami oleh jemaat GKI dan
dilaporkan pada pihak gereja terbilang sangat jarang.
Dalam
agama Kristen tidak dikenal istilah perceraian. Oleh karena itu pendeta akan
semaksimal mungkin berusaha melakukan mediasi dan proses perdamaian kepada
pihak-pihak bermasalah. Namun apabila pasangan bermasalah bersikeras untuk
berpisah maka pendeta mempersialakan pasangan bermasalah untuk mencari jalan
sendiri diluar agama kristen.
2
keterlibatan keristen dalam menolong pelaku/korban dari KDRT
1. Edukasi diri. Cari organisasi, lembaga,
atau komunitas yang bisa membantu Anda mendapatkan pengetahuan tepat mengenai
kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. Melalui jaringan ini Anda bisa mencari
tahu cara yang lebih tepat dalam penanganan kekerasan.
2. Pendekatan tepat.
Lakukan pendekatan dengan orang yang Anda sayangi, dan menjadi korban dalam
perspektif Anda. Karena bisa jadi, kakak atau sepupu atau siapa pun yang
menurut Anda adalah korban kekerasan (psikis utamanya), tak selalu merasa
sebagai korban
3. bantu jika dilakukan
dengan cara kurang tepat takkan membuahkan hasil. Dalam pandangan Anda, sikap
suaminya jelas keliru dan merupakan bentuk kekerasan. Tapi belum tentu
pandangan korban juga demikian.
4. Berhati-hati. Ingatkan
teman atau saudara Anda bahwa pasangannya yang melakukan kekerasan psikis
(terlalu protektif) juga akan mengontrol berbagai tindakannya. Kalau si korban
mencari informasi mengenai penanganan kekerasan melalui komputer misalnya, si
pelaku kekerasan akan mengetahuinya karena ia akan mencari tahu apa yang
dilakukan korban.
5 Bantu cari rumah
singgah sebatas perencanaan. Kalau orang terdekat korban kekerasan memutuskan
meninggalkan pasangannya, bantu ia menemukan rumah singgah yang tepat dengan
perencanaan yang baik. Apalagi jika ada anak, pastikan ketika korban
meninggalkan pasangannya, ia telah memiliki tempat tinggal yang aman.[i]
Dai
itu kita dapaat menyimpul kan bahwa kdrt kristen mempunyai peranan peting yang
dappat kita simpulkan antara lain
1. Kasih membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah
orang-orang penting dan istimewa.
2. Kasih membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam
keluarga.
3. Kasih itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi
menghancurkan keluarga.
4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja demi keluarga
bahagia
Keterlibatan
Kristen dalam mencegah KDRT Peran Lembaga Keagamaan Kristen Dalam
Penanggulangan KDRZSecara institusi gereja, Gereja Kristen Indonesia (GKI)
secara program kerja tidak memiliki program tentang penanggulangan KDRT. Namun
demikian apabila terjadi persitiwa-peristiwa pelaporan KDRT GKI telah memiliki
sistem-sistem terpadu yang berbasis komunitas antar jemaat di wilayah wilayah
jemaat GKI tinggal. KDRT pada jemaat GKI
secara umum ditangani oleh kelompok komunitas gereja. Namun apabila KDRT
dinilai cukup berat dan tidak bisa diselesaikan maka kasus tersebut ditangani
oleh pendeta.
Hasil
penelitian menunjukan persoalan KDRT juga menimpa pada beberapa jemaatnya GKI.
Masalah KDRT yang pernah ditangani rohaniwan GKI mulai dari kekerasan fisik
sampai dengan kekerasan non fisik. Contoh KDRT yang perah dialami oleh jemaat
GKI adalah perkosaan terhadap pasangan sendiri, pemukulan dan lain-lain.
Sedangakan KDRT yang bersifat non fisik berupa penelantaran, dan perkataan
kasar pasangan. Namun demikian intensitas KDRT yang dialami oleh jemaat GKI dan
dilaporkan pada pihak gereja terbilang sangat jarang.
Dalam agama Kristen tidak dikenal istilah perceraian. Oleh karena
itu pendeta akan semaksimal mungkin berusaha melakukan mediasi dan proses
perdamaian kepada pihak-pihak bermasalah. Namun apabila pasangan bermasalah
bersikeras untuk berpisah maka pendeta mempersialakan pasangan bermasalah untuk
mencari jalan sendiri diluar agama kristen.
Dalam Setiap orang/jemaat
yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya, yaitu :-
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana.
b. Memberikan perlindungan kepada korban
c. Memberikan pertolongan darurat
d. Membantu proses pengajuan permohonanpenetapan perlindungan.
Peran gereja/jemaat dalam
menanggulangi permasalahan KDRT yaitu :-
1. memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban korban
2. memberikan penguatan iman (konseling)
Dari sini terdapat beberapa ayat-ayat Alkitab yang dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya
KDRT atau hukuman-hukuman yang pantas melakukan ya.
1. 1 Petrus 3 :1-7 : tentang hidup bersama suami istri
2. 1 Petrus 4 : 8 : tentang kasih menutupi banyak sekali DOSA
3. 1 Tim 2 : 8-15 : tentang sikap orang laki-laki dan perempuan
dalam ibadah jemaat.
4. 1Tim 6 : 10 : tentang uang adalah akar segala kejahatan
5. Kolose 3 :18-19 : tentang hubungan antara anggota-anggota rumah
tangga
6. Efesus 5 : 22-23 : tentang Kasih Kristus adalah dasar hidup
suami istri
C KDRT MENURUT ISLAM
Islam sebagaimana akar katanya “salima” berarti damai dan
sejahtera, pada intinya mengajarkan pada pemeluknya untuk berlaku lemah lembut
dan penuh kasih sayang, bukan hanya kepada sesame manusia sehingga timbul
kehidupan damai dan harmonis dimuka bumi ini.
Mengenai
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Islam secara tegas melarang hal ini,
sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : Suami dilarang memukul istrinya (HR.
Baihaqi). Dalam hadist yang lain Rosulullah SAW pun bersabda : Yang terbaik
diantara kamu adalah mereka yang paling baik perlakuan sikapnya terhadap
keluarga (HR. Ibnu Maja).
Jika
seorang istri berbuat kesalahan, member maaf kepadanya, jauh lebih baik dari
pada memukulnya, bahkan jika seorang suami mendapati istrinya ternyata
mempunyai kekurangan-kekurangan, Al-Qur’an masih meminta suami untuk tetap
bersabar. Boleh jadi, dibalik kekurangan itu tersimpan hikmah yang besar. Allah
SWT berfirman : Maka jikakamu benci pada mereka (istri), sabarlah karena mungkin
yang kamu benci itu, Allah mendatangkan kebaikan yang banyak dari padanya (QS.
Annisa : 19).
Oleh
karena itu, berlaku kasar terhadap istri, seperti memukul, atau menampar dan
sebainya adalah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran islam, agama islam berulangkali
menegaskan betapa tingginya derajatseorang perempuan, terutama bagi yang
berstatus sebagai ibu, sehingga seorang anak diwajibkan untuk mengabdi dan
berlaku sopan santun kepadanya (QS. Al-Ahqof : 15-17) bahkan kata Nabi SAW
bahwa Ibu adalah manusia yang paling berhak menerima kebaktian dari seorang
anak bahkan, ibu lebih berhak tiga kali dari ayah (HR. Bukhari, Muslim dari Abu
Khurairah).
Jadi
suami yang betul-betul beragama tidak akan mungkin menyengsarakan istrinya,
artinya, kalau ada suami yang mengaku beragama, tetapi menganiaya
istrinyaberarti ada kemungkinan ; Pertama keberagamaannya diragukan dan kedua
dia keliru memahami ajaran agamanya.
Dalam
hal ini terdapat juga dalam salah satu
ayat al-quran yang memboleh kan suami memukul seorang istri dengan syarat dan
yang berlaku. Dalam hal ini islam meembahas KDRT daterdapat dalam al-Quran
surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”
ayat
tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin
melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang
nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para
istri dan pembantunya.
Dalam
sebuah hadist yang yang diriwayatkan oleh Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW
tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula
pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim).
Meskipun
didalam surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka
mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan
ketentuan,antara lain:
·
jika ia
dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami
dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum
boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz
seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami
·
setelah sang
istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh memukulnya.
Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu
menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti
nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan
mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada
kekerasan.
·
Kalaupun dengan
nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu
berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah
shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari
kesalahannya.
·
Kalau
tahap-tahap tersebut belum cukup untuk menyadarkan sang istri, maka
diperbolehkan melakukan sanksi pemukulan dalam rangka mendidik, memperbaiki,
dan meluruskan. Karena tujuannya untuk mendidik, bukan menyakiti, misalnya
meninju dengan kepalan tangan hingga terluka berdarah-darah untuk melampiaskan
amarah dan dendam kesumat. Memukul yang dibolehkan adalah pukulan ghairu
mubarrihi, yaitu yang tidak melukai dan tidak mematahkan, tidak melukai daging
dan tidak mematahkan tulang. Dan yang terpenting, tidak boleh memukul anggota
badan yang diharamkan, misalnya memukul wajah.
Rasulullah
SAW memberikan petunjuk: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan para
wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan
kalian telah menjadikan kehormatannya halal bagi kalian dengan kalimat Allah.
Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang
kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika
mereka bersikukuh melakukan hal tersebut, maka pukullah mereka dengan pukulan
yang tidak keras” (HR Muslim).Jadi,yang dimasud memukul istri adalah alternatif terakhir
sebagai sarana mendidik istri. Tak ada yang perlu dipersoalkan dari
tahapan-tahapan pendidikan terhadap istri pembangkang dalam ayat tersebut.
Siapapun bisa menerima kebenaran ayat tersebut, kecuali orang yang tidak punya
nalar sehat. Bayangkan, apa istri yang pergi seenaknya tanpa minta izin suami
itu dibiarkan saja? Apakah istri yang selalu melakukan hobi pergi dari rumah
tanpa izin itu masih ditolerir, padahal sudah dinasihati dan diberi sanksi?
Tentu tidak!
Islam
sendi mengajarkan bahwa kedudukan suami dalam keluarga adalah sebagai kepala
keluarga (Qs An-Nisa’ 34) yang salah satu tugasnya adalah mengurus dan mendidik
istri. Ketika menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga yang mendidik istri
dengan cara yang halus hingga cara pemukulan yang syar’i, sang suami tidak bisa
dihukumi sebagai pelaku KDRT. Karena ketegasan dalam mendidik dan nahi munkar
berbeda kasus maupun konsekuensinya dengan KDRT.
Justru
aneh jika seorang suami berprinsip tidak melakukan ketegasan dalam mendidik
istri gara-gara takut terjerat KDRT. Padahal Rasulullah SAW dalam hadits
riwayat Nasa’i, Thabrani dan Ahmad, mengancam orang yang melakukan pembiaran
terhadap kemaksiatan istri dan anggota keluarganya, sebagai seorang “Dayyuts”
yang tidak akan mencium bau surga.
KDRT dilihat dalam prespektif Kacamata Sosiologi Hukum Islam Setiap
orang di dunia ini, tidak menginginkan menjadi korban kekerasan dalam bentuk
apapun dan karena alasan apapun. Tetapi realitas sosial yang penuh dengan ragam
kepentingan terkadang, dengan kesadaran atau tanpa kesadaran, memaksa orang
untuk berbuat timpang dan menindas orang lain. Kekerasan-kekerasan pun terjadi
dan masih terus akan terjadi selama konflik kepentingan itu masih ada dalam
kehidupan ini. Semangat untuk mencari dan mewujudkan keadilan, menjadi penting
untuk terus digulirkan dalam rangka menghapuskan ekses ketimpangan kehidupan,
menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus-kasus
kekerasan dan penindasan yang menimpa kemanusiaan telah memotivasi banyak
kalangan untuk mendakwahkan cara hidup dan pranata kehidupan yang lebih adil
dan penuh kedamaian. Perbudakan manusia, penjajahan bangsa, perampasan sumber
daya, kekerasan terhadap buruh dan minoritas, serta segala jenis kekerasan
berbasis gender menjadi isu global yang diserukan untuk dihentikan. Sebagian sudah
berhasil, seperti perbudakan manusia dan penjajahan dunia—walaupun saat ini
wacana tentang perbudakan moderen (modern slavery) masih dirasakan oleh
sebagian kalangan manusia seperti fenomena perdagangan manusia terutama pada
perempuan dan anak- anak. Sebagian yang lain masih harus terus diperjuangkan
untuk mendapatkan perhatian yang lebih layak.
Salah
satu fenomena kekerasan terhadap manusia yang masih sering terjadi dan
memerlukan perhatian dan penanganan serius adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Relasi suami-isteri yang timpang masih terus menimbulkan banyak korban dari
kalangan perempuan dan anak-anak.
Minimnya kesadaran keadilan, cara pandang terhadap perempuan dan
kesalahan dalam memahami pesan-pesan dan ajaran agama terkait hubungan suami
isteri telah menyebabkan banyak orang, bahkan dari kalangan umat beragama
dengan mudah melakukan kekerasan terhadap perempuan. Kehidupan rumah tangga
yang diasumsikan dibangun untuk menumbuhkan keamanan dan kedamaian, justru
berbalik menjadi tempat yang berpotensi terhadap tindak kekerasan
Islam
sangat menentang kekerasan dalam bentuk apapun termasuk dalam kehidupan rumah
tangga. Prinsip yang diajarkan Islam dalam membangun rumah tangga adalah
mawaddah, rahmah dan adalah (kasih, sayang dan adil). Dalam al-Qur'an disebutkan
:
Artinya
: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir" (Ar-rum : 21)
Dalam
ayat lain disebutkan "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,
karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang" (An-Nisa : 129).
Allah
SWT. juga berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut
(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah
amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S. al-A’râf, 7:56).
Dalam
hadtis pula di sebut kan “Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliaman
terhadap diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu, maka
janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain”. (Hadis Qudsi, Riwayat Imam
Muslim).
Text-text di atas sangat jelas menggariskan bahwa salah satu tujuan
berumah tangga, adalah untuk menciptakan kehidupan yang penuh ketentraman dan
bertabur kasih sayang. Keluarga sakînah anggota yang ada di dalamnya. Atau
keluarga sakînah, mawaddah wa rahmah hanya bisa terbentuk apabila setiap
anggota keluarga berupaya untuk saling menghormati, menyayangi, dan saling
mencintai. Itulah fondasi dasar sebuah keluarga dalam Islam. Maka kekerasan
dalam rumah tangga sangat dicela Islam dan sangat bertentangan dengan
nilai-nailai keislaman.
Menjawab
masalah KDRT melalui kacamata agama Islam adalah dengan implementasi
hukum-hukum Islam ("Fiqih"), khususnya yang terkait dengan aturan dan
ketentuan berumah tangga secara proporsional, benar dan kontekstual. Fenomena
salah kaprah dalam memahami dan mengimplementasikan hukum-hukum agama yang terjadi
di masyarakat perlu diluruskan, diproporsionalkan dan disosialisasikan sehingga
KDRT yang dilakukan sebagian orang dengan dalih agama dapat dikurangi. Di
samping itu, nilai-nilai mulia keagamaan yang anti kekerasan juga perlu terus
didakwahkan. Dengan begitu, masyarakat kita yang cenderung fikih-minded juga
mengamalkan fikih anti KDRT ini sebagai bagian dari keberagamaan mereka.
D.
KDRT MENRUT HINDU
Semua agama
mengajarkan tentang kebajikan tidak ada satupun agama yang mengajarkan tentang
keburukan, baik dalam menjalani kehidupan maupun dalam berkeluarga dan dalam
makalah ini saya coba untuk memaparkan keluarag sejatera menurut agam Hindu
Dalam
ajaran agama hindu sebuah keluarga dikatakan sejahtera juga bahagia itu dimulai
dari sebuah perkawinan yang sah menurut agam hindu sehingga bisa dikatakan
sebagai keluaga yang sukinah, karena cikal bakal sebuah keluarga dasarnya
adalah perkawinan/perkumpualan antara wanita dan lelaki sehinggga menghasilkan
katurunan dan seterusnya.
Dalam
ajaran agama hindu sebuah keluarga dikatakan sejahtera juga bahagia itu dimulai
dari sebuah perkawinan yang sah menurut agam hindu sehingga bisa dikatakan
sebagai keluaga yang sukinah, karena cikal bakal sebuah keluarga dasarnya
adalah perkawinan/perkumpualan antara wanita dan lelaki sehinggga menghasilkan
katurunan dan seterusnya.
Telah
menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa setiap pria dan wanita mempunyai
naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang.
Sebagai tanda seseorang menginjak masa ini diawali dengan proses perkawinan.
Perkawinan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu karena Tuhan
telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut:
“Prnja
nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah.
Tasmat
sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah”
“Untuk
menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu
diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk
dilakukan oleh suami dengan istrinya.
Untuk
bisa terweujudnya keluarga yang sejahtera hendaknya hubungan suami intri itu
harus dijaga sampai akhir hayat.seperti apa yang tertuang dalam Manava
Dharmasastra IX. 101 dan 102 sebagai
berikut
“Anyonyasyawayabhicaroghaweamarnantikah,
Esa
dharmah samasenajneyah stripumsayoh parah”
“Hendaknya
supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus
dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.
“Tatha
nityam yateyam stripumsau tu kritakriyau,
Jatha
nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram”
“Hendaknya
laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan
dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya
melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain”.
Berdasarkan kedua sloka di atas nampak jelas bahwa agama Hindu
tidak menginginkan adanya perceraian. Bahkan sebaliknya, dianjurkan agar
perkawinan yang kekal hendaknya dijadikan sebagai tujuan tertinggi bagi
pasangan suami istri. Dengan terciptanya keluarga sejahtera juga bahagia dan
kekal maka kebahagiaan yang kekal akan tercapai pula. Ini sesuai dengan ajaran
Veda dalam kitab Manava Dharma sastra III. 60 , sebagai berikut:
“Samtusto
bharyaya bharta bharta tathaiva ca,
Yasminnewa
kule nityam kalyanam tatra wai dhruwam”
“Pada
keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang
istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal
Memang
tidak bisa dipungkiri bahwa hingga saat ini masih banyak pandangan
remehterhadap eksistensi dan peranan wanita. Hal ini bisa dilihat dari
banyaknya kasus pelecehandan pemerkosaan terhadap wanita, kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT), poligami, dansebagainya. Pun di ranah hukum dan politik wanita
belum sepenuhnya mendapat haknyasetara dengan pria. Bisa dilihat dalam kuota
kursi legislatif, yang wanita hanya bisa dihitungdengan jari sekalipun memang
ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Di bidang profesiatau lapangan kerja sendiri pun wanita masih
sering termarginalkan posisinya. Tidak banyakwanita yang menjadi Direktur atau
pimpinan suatu institusi/instansi atau perusahaan.Mungkin dengan berbagai
pemikiran akan kelemahan perempuan sehingga sangatlah sulitwanita bisa
disejajarkan dengan pria. Pertimbangan bahwa wanita karirnya terkendala
karenakodratnya yang harus mengandung, melahirkan lalu mengasuh anak; wanita cenderungmenggunakan
perasaan daripada logika, dan lain-lain. Padahal, tidaklah selamanya
demikian.Justru ada banyak wanita yang bisa membagi waktu antara menjalankan
kewajibannyasebagai wanita (istri & ibu) sekaligus sebagai wanita karir,
bahkan tidak sedikit pula wanitayang mampu membuka usaha sendiri hingga membuka
lapangan kerja untuk wanita lainnya.Ini menjadi bukti bahwa wanita sesungguhnya
mempunyai Power yang luar biasa, bahkan jika diberdayakan dengan maksimal
mungkin bisa menggungguli pria.Dalam tradisi keberagamaan Hindu sendiri
(khususnya Hindu Bali) masih banyak umatyang menempatkan posisi wanita lebih
rendah dari pria. Ini karena berlakunya sistemPatriarki sehingga peran Pria
menjadi lebih dominan. Memang tidak salah, tetapi akanmenjadi masalah jika ada
keluarga Hindu yang tidak mempunyai anak laki-laki. Jadi hal-halseperti ini ke
depannya perlu disesuaikan lagi dengan jaman.
kebanyakan
yang menjadi korban adalah kaum wanita, hal ini terjadi Karena adanya anggapan
bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah, inilah anggapan yang telah salah
ditanamakan dalam pribadi manusia, karena veda tidak membenarkan hal itu
seperti
apa yang disabdakan veda dalam Manawadharma Sastra Sloka 57
Dimana
warga wanitanya hidup dalam kesedihan ,
keluarga itu cepat akan hancur,
tetapi
dimana wanita itu tidak menderita
keluarga
itu akan selalu bahagia
Budaya patriarkat menempatkan perempuan hanya di ranah domestik,
sehingga kaum perempuan mempunyai beban yang berat ketimbangan laki laki,
apalagi perempuan yang bekerja diluar rumah. Kalau pekerjaan tidak selesai
dianggap tidak mampu mengurus keluarga; sehingga mengalami tekanan psikis
berat, bahkan dalam beberapa kasus memunculkan keinginan bunuh diri atau malah
terdorong untuk membunuh anak/
suami sebagai upaya untuk melenyapkan
beban berat yang dialaminya.
Keutuhan/
keharmonisan dalam keluarga bukan hanya
tanggung jawab istri; tetapi tanggung jawab seluruh anggota keluarga, yang
artinya seluruh anggota keluarga harus bisa menciptakan kedamaian/
keharmonisan; karena keluarga juga merupakan organisasi yang setiap anggotanya
sadar dan bertanggung jawab akan tugasnya masing masing.
Memandang
KDRT dalam vedaTidak ada satupun kitab suci yang membenarkan adanya kekerasan
dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan
ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda
dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan,
Seperti
yang disabdakan hyang widhi dalam Atharvaveda.XIV.2.43
Wahai
pasangan suami istri
bersenag
hatilah dengan kegiatan usahamu
dan
jalanilah hidup yang riang gembira
Dalam
Sigalovada Sutta Buddha memberikan petunjuk tentang kewajiban tanggung setiap anggota keluarga tanpa mempersoalkan
siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah disamping melaksanakan sila dalam
kehidupannya sehari hari. Dengan demikian terciptalah batin yang luhur
(brahma-vihara) . Orang yang bijaksana terlebih dahulu harus mengembangkan
dirinya sendiri dalam hal yang patut, dengan demikian ia dapat melatih orang
lain (Dhammapada 158). kalau setiap anggota keluarga bisa mengatur dirinya
sendiri maka akan tercipta harmoni dalam keluarga.
Bab III
Kesimpulan
Pemerintah
setempat perlu memberikan motivasi, sosialisasi, agar tindakan KDRT seperti ini
sudah tidak terjadi lagi. Pemerintah sangat perlu mengontrol kehidupan
masyrakat. Demikian yang dapat kami jelaskan semonga bemanfaat bagi pembaca dan
dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan, oleh karena itu
kami senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun. Dengan
disahkan undang-undang KDRT, pemerintah dan masyarakat lebih berupaya
menyadarkan dan membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri bila ada kasus
KDRT lebih ditingkatkan pengawasannya.
mendampingi dan memulihkan kondisi psikisnya. -
Dari analisis di atas tampak bahwa gereja Katolik menolak praktek ketidakadilan
gender,baik dalam keluarga maupun masyarakat.Penghapusan ketidakadilan gender
masih mengalami hambatan budaya, tradisi, tafsirKitab Suci, dan pemahaman
tentang ajaran gereja.Gereja katolik selalu terbuka menerima masukan-masukan
dalam peningkatanpenghayatan keagamaan, kususnya dalam hal sadar gender. Makin
banyak munculnya tim pastoral keluarga yang langsung melayani para
korbankekerasan dan ketidakadilan gender. Para pelayan ini bekerja dengan
tujuanmeneruskan karya menyelamatkan Kristus bagi dunia dan manusia. Adanya
peluang untuk melakukan kerja berjaring dengan pusat-pusat pelayanan
korbankekerasan dan ketidakadilan gender dari berbagai komunitas dalam
masyarakat untukmembangun gerakan sinergis penghapusan segala bentuk
diskriminasi dan kekerasanterhadap perempuan
[i] Makalah
pendidikan kristen oleh universitas sumatra
Daftar
pustaka
Heni,dll,Makalah
pendidikan agama kristen protestan kerasan dalam rumahtanga,universitas sumarta utara
Rantau
Pincono.html
Protestan
respon,memecah kebisuan agam mendengar suara perempuan korban kekerasan,komnas
perempuan
MIFTAHUDIN,
S.Ag KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Ka. KUA Kecamatan Prabumulih Barat
Kota Prabumulih
Rokha
Maharlis iqbal, Fenomena kekerasan dalam rumag di indonesia, AHWAL
AL-SYAKHSIYYAH,2012, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
I
Kadek Suwerta, S.Pd.H, KELUARGA SEJAHTERA MENURUT AGAMA HINDU
Ni
Kadek Putri Noviasih, S.Sos.H, Wanita Dalam Hindu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar