Rabu, 10 Desember 2014

MAKALAH A. KHOIRUL HUDA



Kekerasan dalam rumah tanga
(KDRT)
Untuk menuhi tugas individu mata pelajaran Realasi gender Agama-Agama dunia
Dosen pengampu: Siti Nadroh, M.Ag




Oleh AHMADKHOIRUL HUDA
NIM 1112032100029

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULLUDIN
UIN JAKARTA SYARIF HIDAYATULLAH
2014




BAB I
PENDAHULUAN
Setiap keluarga memimpikan dapat membangun keluarga  harmoni, bahagia dan saling mencintai, namun pada kenyataannya banyak keluarga yang merasa tidak nyaman, tertekan dan  sedih  karena terjadi kekerasan dalam keluarga, baik kekerasan yang bersifat fisik, psikologis, seksual,  emosional, maupun penelantaran. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terlebih-lebih di era terbuka dan informasi yang kadangkala budaya kekerasan yang muncul lewat informasi tidak bisa terfilter pengaruh negatifnya terhadap kenyamanan hidup dalam rumah tangga. Kondisi yang demikian cenderung mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang secara natural, bahkan menghambat anak berprestasi di sekolahnya. Untuk dapat menyelamatkan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, kiranya perlu dilakukan penanganan secara psikologis dan edukatif terhadap kasus KDRT, baik yang sifatnya kuratif maupun preventif, sehingga bukan saja berarti bagi pelaku KDRT, melainkan utamanya bagi korban KDRT dan masyarakatnya secara lebih luas.
Namun, pada masa sekarang, KDRT semakin sering kita dengar, baik melalui media cetak maupun elektronik, bahkan menyaksikan Secara langsung.Kekerasan rumah tanga atau disebut KDRT adalah fomena yang sangat akrab dari peradaban dunia. Dari segi nya saja banyak yang mengagap bahwa KDRT adalah konflik yang berbahaya, dengan memekai dari berbagai alasan pendorong mulai dari ekonomi, social dan budaya. Namun factor yang menonjol dari segala penyebab siksaan ini adalah factor ekonomi.  sehinga negara sangat marah dan mebuat seuatau undang-undang yang bisa melindungi keluarga. Maka dari itu kelurga adalah bentu negara terkecil di suatu negara yang harus dilundungi.
            Maka dari itu banyak para ahli agama sangat menetang tetang adanya kekersan rumah tanga itu, untuk upaya pencegahan yang terjadi di dunia agama. Dengan ini saya akan melihat dari aspek Agama yang berbicara teteng kekerasan rumah tanga dari prespektif negara itu sendiri.
Maka kasus  Ini disebabkanoleh banyak faktornya. Maka dalam makalah ini penulis akan menyajikan KDRT dalam dua sudut pandang, yaitu : 1. Melalui pejelansan KDRT  dan 2. Melalalu hkum agama yang antara lain Agama Kristen,Agama Islam,Agama Hindu. Penulis mengakui kalau penulis mempumyayi kekurang sana sini Semoga makalah yang ada di hadapan ibuini bermanfaat dan mendapat ridhoo ilahi.




BAB II
Penjelasan
A.Pengertian Kekerasan dalam rumah tanga
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-bentuk KDRT
·         Kekerasan fisik
Ø  Cedera berat
1.      Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
2.      Pingsan
3.      Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
4.      Kehilangan salah satu panca indera.
5.      Mendapat cacat.
6.      Menderita sakit lumpuh.
7.      Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
8.      Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
9.      Kematian korban.

·         Kekerasan fisik
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkanCedera ringan
·         Kekerasan psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
1.      Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2.      Gangguan stres pasca trauma.
3.      Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4.      Depresi berat atau destruksi diri
5.      Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
6.      Bunuh diri
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
1.      Ketakutan dan perasaan terteror
2.      Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3.      Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4.      Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
5.      Fobia atau depresi temporer

·         Kekerasan seksual
Ø  Kekerasan seksual berat, berupa:
1.      Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2.      Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3.      Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4.      Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5.      Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6.      Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
·         Kekerasan ekonomi
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
1.      Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2.      Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3.      Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
4.      Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Ø  Penyebab KDRT adalah:
·         Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
·         Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
·         KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
·         Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
o   Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT
o   Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun di luar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.










B. KDRT MENURUT KRISTEN
Permpuan korban KDRT mengalami bentuk kekerasan dan umumnya berlapis-berlapis. Dari seminar penelaan alkitab,dan diskusi kelompok dalam gerja terungkap berbagai kasus dalam rumah tanga yang dialami warga jemaat. Beberapa korban mentuturkan bahwa hampir setiap saat mereka menjadi sasaran pukul ketika suami sedang marah. Ada yang dianiaya di depan orangtua mereka sendiri, diseret ketika sedang menggendong anaknya, atau dianiaya hingganyaris cacat permanen. Mereka jugasering dicaci-maki dengan kata-kata tak senonoh hinggadiumpat dengan mengutip teks Alkitab tertentu olehsuaminya. Korban pada umumnya mengalami penganiayaandi dalam rumah. Seorang korban bercerita bahwadirinya sengaja dibawa sang suami ke kompleks pemakamanyang sepi dan dianiaya serta diancam dibunuhdengan todongan senjata, seraya sang suami mempersilakandia berteriak sekeras-kerasnya sebab tak ada orang yang dapat mendengar, apalagi menolongnya.
Seebenarnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga menempatkan kekerasanterhadap perempuan dalam rumah tangga sebagaiperbuatan kriminal atau kejahatan yang bersifat publikkasus-kasus kekerasan domestik masih dianggap sebagaihal yang jamak. Perempuan, juga keluarga-keluarga,dipaksa untuk menerima dan berdamai dengan kekerasanterhadap perempuan sebagai kejadian sehari-hari. Gerejajuga menghadapinya dengan sikap biasa; bukan masalahyang harus mendapat prioritas. Tragisnya, kekerasanterhadap perempuan juga sering menggiring orang kepadareviktimisasi: perempuan korban dipersalahkan ataskekerasan yang terjadi pada dirinya.KDRT adalah wajah KTP yang paling umum dapatditemui, termasuk dalam komunitas Kristen Protestan.Meski demikian, tidak begitu mudah merekam fenomenaKDRT yang terjadi dalam lingkungan warga gereja, apalagimengungkapnya. Salah satu faktor kebisuan korban maupun komunitas terhadap KDRT adalah kuatnya budaya“tabu membuka aib rumah tangga sendiri”. Kebisuan inijuga dipengaruhi oleh ketidakpedulian gereja sertamengakarnya pemahaman teologis yang cenderung berpotensimembiarkan dan melanggengkan KDRT. Misalnya,pandangan tentang relasi suami–istri
Dalam hal ini KDRT menurut Firman tuhan Kekerasan bukanlah gaya hidup dan cara menyelesaikan masalah dalam keluarga yang berdasakan Firman Tuhan. Setiap bentuk dan ekspresi yang sekalipun bertujuan baik, bila dilakukan dengan jalan kekerasan adalah melawan kehendak Tuhan. “Tuhan menguji orang benar dan orang fasik, dan la membenci orang yang mencintai kekerasan” (Mazmur 11:5).
“Rumah tangga merupakan tempat pembelajaran dalam membangun relasi hubungan interpersonal. Paulus menyampaikan dua dasar kehidupan orang Kristen, yaitu mereka menjadi manusia baru (Efesus 4:17-32), dan mereka hidup sebagai anak-anak terang (Efesus 5:1-21)”.
“Semakin baik kualitas relasi di antara suami dengan istri, semakin menunjukkan kualitas hubungan dalam rumah tangga tersebut. Hubungan relasi di antara suami dan istri inilah yang dikatakan Paulus kepada jemaat Efesus; “Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami ada¬lah kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat” (Efesus 5:22-23).”
“Paulus menegaskan bahwa kehidupan se¬bagai manusia baru adalah kehidupan di dalam terang Kristus (Efesus 5:8)”. “Hidup sebagai anak terang dikuasai oleh Roh dan pikiran Kristus menjadikan seseorang mampu menaklukan diri di bawah kehendak Kristus. Paulus menjelaskan bentuk hubungan perkawinan menggunakan pola hierarki. Hal ini karena latar belakang budaya Yahudi, di mana budaya patriarki masih sangat mempengaruhi pemikirannya “Rendahkanlah dirimu seorang kepada yang lain di dalam takut akan Kristus” (Efesus 5:21).”
Dalam ini Paulus menekankan soal ketaatan yang mengandung unsur rasa hormat bagi posisi yang dituakan dalam Efesus 6:1-9. Sebuah ketaatan dan rasa hormat yang bersumber dari ketulusan. Setiap anggota keluarga perlu mengembangkan  sikap  ketaatan dan kasih yang menjadi cara berelasi antara suami dan istri. Menurut Paulus hal ini tidak mungkin terjadi sikap arogan: semena-mena, melecehkan, meremehkan, dan tidak menjadi teladan dalam hubungan rumah tangga.
Dalam suatu situs telaga.org,seorang  Pendeta Tadius Gunadi menengarai bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT)sebenarnay  adalah persoalan yang kompleks. Menurut pengamatannya, kekerasan kerap digunakan sebagai alat untukmengekspresikan kemarahan; mengumbar kekuasaan; menyeimbangkanposisi dalam pernikahan. Apa jadinya jika nilai-nilai ini dianutoleh anggota keluarga. Ada berapa Ayat Alkitab yang menjelaskan hubungan keluarga  dan khusus nya kekerasan rumah tanga, yang terdapat pada surat1 Petrus 3:1-7:

1  Demikian juga kamu, hai isteri-isteri, tunduklah kepada suamimu,
supaya jika ada di antara mereka yang tidak taat kepada Firman,
mereka juga tanpa perkataan dimenangkan oleh kelakuan isterinya,
2  jika mereka melihat, bagaimana murni dan salehnya hidup isteri
mereka itu.
3  Perhiasanmu janganlah secara lahiriah, yaitu dengan
mengepang-ngepang rambut, memakai perhiasan emas atau dengan
mengenakan pakaian yang indah-indah,
4  tetapi perhiasanmu ialah manusia batiniah[1:30428] yang
tersembunyi dengan perhiasan yang tidak binasa yang berasal dari
roh yang lemah lembut dan tenteram, yang sangat berharga di mata
Allah.
5  Sebab demikianlah caranya perempuan-perempuan kudus dahulu
berdandan, yaitu perempuan-perempuan yang menaruh pengharapannya
kepada Allah; mereka tunduk kepada suaminya,
6  sama seperti Sara taat kepada Abraham dan menamai dia tuannya.
Dan kamu adalah anak-anaknya, jika kamu berbuat baik dan tidak
takut akan ancaman.
7  Demikian juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan
isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka
sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan,
supaya doamu jangan terhala kita?
Pendapat juga di sampikan Rasul Petrus, dalam suratnya yang pertama, mengangkat nilai-nilaiyang penting dalam keluarga. Yang pertama dan diulang dalam 6 dari 7ayat bacaan kita (dan selalu sama gemanya dalam bagian lain diAlkitab), adalah tentang ketundukan isteri kepada suami. Perhiasanterindah bagi seorang isteri adalah ketundukan kepada Allah, yangtercermin dari ketundukannya pada sang suami (ayat 3-5). Dan danan lahiriah mungkin bisa menundukkan suami sesaat, namun isteri yang hidup murni dan saleh dapat membawa suaminya menundukkan diri di  bawah kebenaran firman Allah. Meski hanya satu ayat, pesan senada disampaikan pada para suami. Ketundukan pada Allah akan membawasuami menghargai isteri sebagai sesama pewaris kasih karunia- Nya, bukan memanfaatkan atau menyerang kelemahan-kelemahannya. Suami yang  tidak merawat hubungan dengan isterinya dengan baik, akan mengalami  kesulitan juga dalam menikmati hubungan yang indah dengan Allah  (ayat 7).Jadi, jika meneladan dan mengikuti firman Allah, keluarga semestinyabukan sasana untuk mengumbar kekerasan, baik dalam bentuk perkataan yang memojokkan, maupun tindakan fisik yang menyakitkan. Marikembali pada rancangan Tuhan. Sama-sama menempatkan ketundukan dankasih pada Tuhan di atas segalanya. Kiranya kasih yang bersumber dari Allah tinggal dengan limpahnya di tengah keluarga kita.
1. Kasih membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang penting dan istimewa.
2. Kasih membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga.
3. Kasih itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga.
4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja demi keluarga bahagia
Keterlibatan Kristen dalam mencegah KDRT
Peran Lembaga Keagamaan Kristen Dalam Penanggulangan KDRTSecara institusi gereja, Gereja Kristen Indonesia (GKI) secara program kerja tidak memiliki program tentang penanggulangan KDRT. Namun demikian apabila terjadi persitiwa-peristiwa pelaporan KDRT GKI telah memiliki sistem-sistem terpadu yang berbasis komunitas antar jemaat di wilayah wilayah jemaat GKI tinggal.  KDRT pada jemaat GKI secara umum ditangani oleh kelompok komunitas gereja. Namun apabila KDRT dinilai cukup berat dan tidak bisa diselesaikan maka kasus tersebut ditangani oleh pendeta.
Hasil penelitian menunjukan persoalan KDRT juga menimpa pada beberapa jemaatnya GKI. Masalah KDRT yang pernah ditangani rohaniwan GKI mulai dari kekerasan fisik sampai dengan kekerasan non fisik. Contoh KDRT yang perah dialami oleh jemaat GKI adalah perkosaan terhadap pasangan sendiri, pemukulan dan lain-lain. Sedangakan KDRT yang bersifat non fisik berupa penelantaran, dan perkataan kasar pasangan. Namun demikian intensitas KDRT yang dialami oleh jemaat GKI dan dilaporkan pada pihak gereja terbilang sangat jarang.
Dalam agama Kristen tidak dikenal istilah perceraian. Oleh karena itu pendeta akan semaksimal mungkin berusaha melakukan mediasi dan proses perdamaian kepada pihak-pihak bermasalah. Namun apabila pasangan bermasalah bersikeras untuk berpisah maka pendeta mempersialakan pasangan bermasalah untuk mencari jalan sendiri diluar agama kristen.
2 keterlibatan keristen dalam menolong pelaku/korban dari KDRT
1.         Edukasi diri. Cari organisasi, lembaga, atau komunitas yang bisa membantu Anda mendapatkan pengetahuan tepat mengenai kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. Melalui jaringan ini Anda bisa mencari tahu cara yang lebih tepat dalam penanganan kekerasan.
2.    Pendekatan tepat. Lakukan pendekatan dengan orang yang Anda sayangi, dan menjadi korban dalam perspektif Anda. Karena bisa jadi, kakak atau sepupu atau siapa pun yang menurut Anda adalah korban kekerasan (psikis utamanya), tak selalu merasa sebagai korban
3.    bantu jika dilakukan dengan cara kurang tepat takkan membuahkan hasil. Dalam pandangan Anda, sikap suaminya jelas keliru dan merupakan bentuk kekerasan. Tapi belum tentu pandangan korban juga demikian.
4.    Berhati-hati. Ingatkan teman atau saudara Anda bahwa pasangannya yang melakukan kekerasan psikis (terlalu protektif) juga akan mengontrol berbagai tindakannya. Kalau si korban mencari informasi mengenai penanganan kekerasan melalui komputer misalnya, si pelaku kekerasan akan mengetahuinya karena ia akan mencari tahu apa yang dilakukan korban.
5     Bantu cari rumah singgah sebatas perencanaan. Kalau orang terdekat korban kekerasan memutuskan meninggalkan pasangannya, bantu ia menemukan rumah singgah yang tepat dengan perencanaan yang baik. Apalagi jika ada anak, pastikan ketika korban meninggalkan pasangannya, ia telah memiliki tempat tinggal yang aman.[i]
Dai itu kita dapaat menyimpul kan bahwa kdrt kristen mempunyai peranan peting yang dappat kita simpulkan antara lain
1. Kasih membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang penting dan istimewa.
2. Kasih membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga.
3. Kasih itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga.
4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja demi keluarga bahagia
Keterlibatan Kristen dalam mencegah KDRT Peran Lembaga Keagamaan Kristen Dalam Penanggulangan KDRZSecara institusi gereja, Gereja Kristen Indonesia (GKI) secara program kerja tidak memiliki program tentang penanggulangan KDRT. Namun demikian apabila terjadi persitiwa-peristiwa pelaporan KDRT GKI telah memiliki sistem-sistem terpadu yang berbasis komunitas antar jemaat di wilayah wilayah jemaat GKI tinggal.  KDRT pada jemaat GKI secara umum ditangani oleh kelompok komunitas gereja. Namun apabila KDRT dinilai cukup berat dan tidak bisa diselesaikan maka kasus tersebut ditangani oleh pendeta.
Hasil penelitian menunjukan persoalan KDRT juga menimpa pada beberapa jemaatnya GKI. Masalah KDRT yang pernah ditangani rohaniwan GKI mulai dari kekerasan fisik sampai dengan kekerasan non fisik. Contoh KDRT yang perah dialami oleh jemaat GKI adalah perkosaan terhadap pasangan sendiri, pemukulan dan lain-lain. Sedangakan KDRT yang bersifat non fisik berupa penelantaran, dan perkataan kasar pasangan. Namun demikian intensitas KDRT yang dialami oleh jemaat GKI dan dilaporkan pada pihak gereja terbilang sangat jarang.
Dalam agama Kristen tidak dikenal istilah perceraian. Oleh karena itu pendeta akan semaksimal mungkin berusaha melakukan mediasi dan proses perdamaian kepada pihak-pihak bermasalah. Namun apabila pasangan bermasalah bersikeras untuk berpisah maka pendeta mempersialakan pasangan bermasalah untuk mencari jalan sendiri diluar agama kristen.
 Dalam Setiap orang/jemaat yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya, yaitu :-
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana.
b. Memberikan perlindungan kepada korban
c. Memberikan pertolongan darurat
d. Membantu proses pengajuan permohonanpenetapan perlindungan.
 Peran gereja/jemaat dalam menanggulangi permasalahan KDRT yaitu :-
1. memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban korban
2. memberikan penguatan iman (konseling)
 Dari sini  terdapat beberapa  ayat-ayat Alkitab yang dapat kita jadikan   sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya KDRT atau hukuman-hukuman yang pantas melakukan ya.
1. 1 Petrus 3 :1-7 : tentang hidup bersama suami istri
2. 1 Petrus 4 : 8 : tentang kasih menutupi banyak sekali DOSA
3. 1 Tim 2 : 8-15 : tentang sikap orang laki-laki dan perempuan dalam ibadah     jemaat.
4. 1Tim 6 : 10 : tentang uang adalah akar segala kejahatan
5. Kolose 3 :18-19 : tentang hubungan antara anggota-anggota rumah tangga
6. Efesus 5 : 22-23 : tentang Kasih Kristus adalah dasar hidup suami istri
C KDRT MENURUT ISLAM
Islam sebagaimana akar katanya “salima” berarti damai dan sejahtera, pada intinya mengajarkan pada pemeluknya untuk berlaku lemah lembut dan penuh kasih sayang, bukan hanya kepada sesame manusia sehingga timbul kehidupan damai dan harmonis dimuka bumi ini.
Mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Islam secara tegas melarang hal ini, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : Suami dilarang memukul istrinya (HR. Baihaqi). Dalam hadist yang lain Rosulullah SAW pun bersabda : Yang terbaik diantara kamu adalah mereka yang paling baik perlakuan sikapnya terhadap keluarga (HR. Ibnu Maja).
Jika seorang istri berbuat kesalahan, member maaf kepadanya, jauh lebih baik dari pada memukulnya, bahkan jika seorang suami mendapati istrinya ternyata mempunyai kekurangan-kekurangan, Al-Qur’an masih meminta suami untuk tetap bersabar. Boleh jadi, dibalik kekurangan itu tersimpan hikmah yang besar. Allah SWT berfirman : Maka jikakamu benci pada mereka (istri), sabarlah karena mungkin yang kamu benci itu, Allah mendatangkan kebaikan yang banyak dari padanya (QS. Annisa : 19).
Oleh karena itu, berlaku kasar terhadap istri, seperti memukul, atau menampar dan sebainya adalah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran islam, agama islam berulangkali menegaskan betapa tingginya derajatseorang perempuan, terutama bagi yang berstatus sebagai ibu, sehingga seorang anak diwajibkan untuk mengabdi dan berlaku sopan santun kepadanya (QS. Al-Ahqof : 15-17) bahkan kata Nabi SAW bahwa Ibu adalah manusia yang paling berhak menerima kebaktian dari seorang anak bahkan, ibu lebih berhak tiga kali dari ayah (HR. Bukhari, Muslim dari Abu Khurairah).
Jadi suami yang betul-betul beragama tidak akan mungkin menyengsarakan istrinya, artinya, kalau ada suami yang mengaku beragama, tetapi menganiaya istrinyaberarti ada kemungkinan ; Pertama keberagamaannya diragukan dan kedua dia keliru memahami ajaran agamanya.
Dalam hal ini terdapat juga dalam  salah satu ayat al-quran yang memboleh kan suami memukul seorang istri dengan syarat dan yang berlaku. Dalam hal ini islam meembahas KDRT daterdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”
ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.
Dalam sebuah hadist yang yang diriwayatkan oleh Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim).
Meskipun didalam surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:
·         jika ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami
·         setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
·         Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
·         Kalau tahap-tahap tersebut belum cukup untuk menyadarkan sang istri, maka diperbolehkan melakukan sanksi pemukulan dalam rangka mendidik, memperbaiki, dan meluruskan. Karena tujuannya untuk mendidik, bukan menyakiti, misalnya meninju dengan kepalan tangan hingga terluka berdarah-darah untuk melampiaskan amarah dan dendam kesumat. Memukul yang dibolehkan adalah pukulan ghairu mubarrihi, yaitu yang tidak melukai dan tidak mematahkan, tidak melukai daging dan tidak mematahkan tulang. Dan yang terpenting, tidak boleh memukul anggota badan yang diharamkan, misalnya memukul wajah.

Rasulullah SAW memberikan petunjuk: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian telah menjadikan kehormatannya halal bagi kalian dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka bersikukuh melakukan hal tersebut, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras” (HR Muslim).Jadi,yang dimasud  memukul istri adalah alternatif terakhir sebagai sarana mendidik istri. Tak ada yang perlu dipersoalkan dari tahapan-tahapan pendidikan terhadap istri pembangkang dalam ayat tersebut. Siapapun bisa menerima kebenaran ayat tersebut, kecuali orang yang tidak punya nalar sehat. Bayangkan, apa istri yang pergi seenaknya tanpa minta izin suami itu dibiarkan saja? Apakah istri yang selalu melakukan hobi pergi dari rumah tanpa izin itu masih ditolerir, padahal sudah dinasihati dan diberi sanksi? Tentu tidak!
Islam sendi mengajarkan bahwa kedudukan suami dalam keluarga adalah sebagai kepala keluarga (Qs An-Nisa’ 34) yang salah satu tugasnya adalah mengurus dan mendidik istri. Ketika menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga yang mendidik istri dengan cara yang halus hingga cara pemukulan yang syar’i, sang suami tidak bisa dihukumi sebagai pelaku KDRT. Karena ketegasan dalam mendidik dan nahi munkar berbeda kasus maupun konsekuensinya dengan KDRT.
Justru aneh jika seorang suami berprinsip tidak melakukan ketegasan dalam mendidik istri gara-gara takut terjerat KDRT. Padahal Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Nasa’i, Thabrani dan Ahmad, mengancam orang yang melakukan pembiaran terhadap kemaksiatan istri dan anggota keluarganya, sebagai seorang “Dayyuts” yang tidak akan mencium bau surga.
 KDRT dilihat  dalam  prespektif Kacamata Sosiologi Hukum Islam Setiap orang di dunia ini, tidak menginginkan menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun dan karena alasan apapun. Tetapi realitas sosial yang penuh dengan ragam kepentingan terkadang, dengan kesadaran atau tanpa kesadaran, memaksa orang untuk berbuat timpang dan menindas orang lain. Kekerasan-kekerasan pun terjadi dan masih terus akan terjadi selama konflik kepentingan itu masih ada dalam kehidupan ini. Semangat untuk mencari dan mewujudkan keadilan, menjadi penting untuk terus digulirkan dalam rangka menghapuskan ekses ketimpangan kehidupan, menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus-kasus kekerasan dan penindasan yang menimpa kemanusiaan telah memotivasi banyak kalangan untuk mendakwahkan cara hidup dan pranata kehidupan yang lebih adil dan penuh kedamaian. Perbudakan manusia, penjajahan bangsa, perampasan sumber daya, kekerasan terhadap buruh dan minoritas, serta segala jenis kekerasan berbasis gender menjadi isu global yang diserukan untuk dihentikan. Sebagian sudah berhasil, seperti perbudakan manusia dan penjajahan dunia—walaupun saat ini wacana tentang perbudakan moderen (modern slavery) masih dirasakan oleh sebagian kalangan manusia seperti fenomena perdagangan manusia terutama pada perempuan dan anak- anak. Sebagian yang lain masih harus terus diperjuangkan untuk mendapatkan perhatian yang lebih layak.
Salah satu fenomena kekerasan terhadap manusia yang masih sering terjadi dan memerlukan perhatian dan penanganan serius adalah kekerasan dalam rumah tangga. Relasi suami-isteri yang timpang masih terus menimbulkan banyak korban dari kalangan perempuan dan anak-anak.
Minimnya kesadaran keadilan, cara pandang terhadap perempuan dan kesalahan dalam memahami pesan-pesan dan ajaran agama terkait hubungan suami isteri telah menyebabkan banyak orang, bahkan dari kalangan umat beragama dengan mudah melakukan kekerasan terhadap perempuan. Kehidupan rumah tangga yang diasumsikan dibangun untuk menumbuhkan keamanan dan kedamaian, justru berbalik menjadi tempat yang berpotensi terhadap tindak kekerasan
Islam sangat menentang kekerasan dalam bentuk apapun termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Prinsip yang diajarkan Islam dalam membangun rumah tangga adalah mawaddah, rahmah dan adalah (kasih, sayang dan adil). Dalam al-Qur'an disebutkan :
Artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (Ar-rum : 21)
Dalam ayat lain disebutkan "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisa : 129).
Allah SWT. juga berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S. al-A’râf, 7:56).
Dalam hadtis pula di sebut kan “Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliaman terhadap diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain”. (Hadis Qudsi, Riwayat Imam Muslim).
Text-text di atas sangat jelas menggariskan bahwa salah satu tujuan berumah tangga, adalah untuk menciptakan kehidupan yang penuh ketentraman dan bertabur kasih sayang. Keluarga sakînah anggota yang ada di dalamnya. Atau keluarga sakînah, mawaddah wa rahmah hanya bisa terbentuk apabila setiap anggota keluarga berupaya untuk saling menghormati, menyayangi, dan saling mencintai. Itulah fondasi dasar sebuah keluarga dalam Islam. Maka kekerasan dalam rumah tangga sangat dicela Islam dan sangat bertentangan dengan nilai-nailai keislaman.
Menjawab masalah KDRT melalui kacamata agama Islam adalah dengan implementasi hukum-hukum Islam ("Fiqih"), khususnya yang terkait dengan aturan dan ketentuan berumah tangga secara proporsional, benar dan kontekstual. Fenomena salah kaprah dalam memahami dan mengimplementasikan hukum-hukum agama yang terjadi di masyarakat perlu diluruskan, diproporsionalkan dan disosialisasikan sehingga KDRT yang dilakukan sebagian orang dengan dalih agama dapat dikurangi. Di samping itu, nilai-nilai mulia keagamaan yang anti kekerasan juga perlu terus didakwahkan. Dengan begitu, masyarakat kita yang cenderung fikih-minded juga mengamalkan fikih anti KDRT ini sebagai bagian dari keberagamaan mereka.




D. KDRT MENRUT HINDU
Semua agama mengajarkan tentang kebajikan tidak ada satupun agama yang mengajarkan tentang keburukan, baik dalam menjalani kehidupan maupun dalam berkeluarga dan dalam makalah ini saya coba untuk memaparkan keluarag sejatera menurut agam Hindu
Dalam ajaran agama hindu sebuah keluarga dikatakan sejahtera juga bahagia itu dimulai dari sebuah perkawinan yang sah menurut agam hindu sehingga bisa dikatakan sebagai keluaga yang sukinah, karena cikal bakal sebuah keluarga dasarnya adalah perkawinan/perkumpualan antara wanita dan lelaki sehinggga menghasilkan katurunan dan seterusnya.
Dalam ajaran agama hindu sebuah keluarga dikatakan sejahtera juga bahagia itu dimulai dari sebuah perkawinan yang sah menurut agam hindu sehingga bisa dikatakan sebagai keluaga yang sukinah, karena cikal bakal sebuah keluarga dasarnya adalah perkawinan/perkumpualan antara wanita dan lelaki sehinggga menghasilkan katurunan dan seterusnya.
Telah menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa setiap pria dan wanita mempunyai naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang menginjak masa ini diawali dengan proses perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut:
“Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah.
Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah”
“Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya.
Untuk bisa terweujudnya keluarga yang sejahtera hendaknya hubungan suami intri itu harus dijaga sampai akhir hayat.seperti apa yang tertuang dalam Manava Dharmasastra IX. 101 dan 102  sebagai berikut
Anyonyasyawayabhicaroghaweamarnantikah,
Esa dharmah samasenajneyah stripumsayoh parah”
“Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.
“Tatha nityam yateyam stripumsau tu kritakriyau,
Jatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram”
“Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain”.
Berdasarkan kedua sloka di atas nampak jelas bahwa agama Hindu tidak menginginkan adanya perceraian. Bahkan sebaliknya, dianjurkan agar perkawinan yang kekal hendaknya dijadikan sebagai tujuan tertinggi bagi pasangan suami istri. Dengan terciptanya keluarga sejahtera juga bahagia dan kekal maka kebahagiaan yang kekal akan tercapai pula. Ini sesuai dengan ajaran Veda dalam kitab Manava Dharma sastra III. 60 , sebagai berikut:
“Samtusto bharyaya bharta bharta tathaiva ca,
Yasminnewa kule nityam kalyanam tatra wai dhruwam”
“Pada keluarga dimana suami berbahagia  dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa hingga saat ini masih banyak pandangan remehterhadap eksistensi dan peranan wanita. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kasus pelecehandan pemerkosaan terhadap wanita, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dansebagainya. Pun di ranah hukum dan politik wanita belum sepenuhnya mendapat haknyasetara dengan pria. Bisa dilihat dalam kuota kursi legislatif, yang wanita hanya bisa dihitungdengan jari sekalipun memang ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Di bidang profesiatau lapangan kerja sendiri pun wanita masih sering termarginalkan posisinya. Tidak banyakwanita yang menjadi Direktur atau pimpinan suatu institusi/instansi atau perusahaan.Mungkin dengan berbagai pemikiran akan kelemahan perempuan sehingga sangatlah sulitwanita bisa disejajarkan dengan pria. Pertimbangan bahwa wanita karirnya terkendala karenakodratnya yang harus mengandung, melahirkan lalu mengasuh anak; wanita cenderungmenggunakan perasaan daripada logika, dan lain-lain. Padahal, tidaklah selamanya demikian.Justru ada banyak wanita yang bisa membagi waktu antara menjalankan kewajibannyasebagai wanita (istri & ibu) sekaligus sebagai wanita karir, bahkan tidak sedikit pula wanitayang mampu membuka usaha sendiri hingga membuka lapangan kerja untuk wanita lainnya.Ini menjadi bukti bahwa wanita sesungguhnya mempunyai Power yang luar biasa, bahkan jika diberdayakan dengan maksimal mungkin bisa menggungguli pria.Dalam tradisi keberagamaan Hindu sendiri (khususnya Hindu Bali) masih banyak umatyang menempatkan posisi wanita lebih rendah dari pria. Ini karena berlakunya sistemPatriarki sehingga peran Pria menjadi lebih dominan. Memang tidak salah, tetapi akanmenjadi masalah jika ada keluarga Hindu yang tidak mempunyai anak laki-laki. Jadi hal-halseperti ini ke depannya perlu disesuaikan lagi dengan jaman.
kebanyakan yang menjadi korban adalah kaum wanita, hal ini terjadi Karena adanya anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah, inilah anggapan yang telah salah ditanamakan dalam pribadi manusia, karena veda tidak membenarkan hal itu
seperti apa yang disabdakan veda dalam Manawadharma Sastra Sloka 57
Dimana warga wanitanya hidup dalam kesedihan ,
 keluarga itu cepat akan hancur,
tetapi dimana wanita itu tidak menderita
keluarga itu akan selalu bahagia
Budaya patriarkat menempatkan perempuan hanya di ranah domestik, sehingga kaum perempuan mempunyai beban yang berat ketimbangan laki laki, apalagi perempuan yang bekerja diluar rumah. Kalau pekerjaan tidak selesai dianggap tidak mampu mengurus keluarga; sehingga mengalami tekanan psikis berat, bahkan dalam beberapa kasus memunculkan keinginan bunuh diri atau malah terdorong untuk membunuh  anak/ suami  sebagai upaya untuk melenyapkan beban berat yang dialaminya.

Keutuhan/ keharmonisan dalam keluarga   bukan hanya tanggung jawab istri; tetapi tanggung jawab seluruh anggota keluarga, yang artinya seluruh anggota keluarga harus bisa menciptakan kedamaian/ keharmonisan; karena keluarga juga merupakan organisasi yang setiap anggotanya sadar dan bertanggung jawab akan tugasnya masing masing.
Memandang KDRT dalam vedaTidak ada satupun kitab suci yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan,
Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam Atharvaveda.XIV.2.43
Wahai pasangan suami istri
bersenag hatilah dengan kegiatan usahamu
dan jalanilah hidup yang riang gembira
Dalam Sigalovada Sutta Buddha memberikan petunjuk tentang  kewajiban tanggung  setiap anggota keluarga tanpa mempersoalkan siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah disamping melaksanakan sila dalam kehidupannya sehari hari. Dengan demikian terciptalah batin yang luhur (brahma-vihara) . Orang yang bijaksana terlebih dahulu harus mengembangkan dirinya sendiri dalam hal yang patut, dengan demikian ia dapat melatih orang lain (Dhammapada 158). kalau setiap anggota keluarga bisa mengatur dirinya sendiri maka akan tercipta harmoni dalam keluarga.
Bab  III
Kesimpulan
Pemerintah setempat perlu memberikan motivasi, sosialisasi, agar tindakan KDRT seperti ini sudah tidak terjadi lagi. Pemerintah sangat perlu mengontrol kehidupan masyrakat. Demikian yang dapat kami jelaskan semonga bemanfaat bagi pembaca dan dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan, oleh karena itu kami senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun. Dengan disahkan undang-undang KDRT, pemerintah dan masyarakat lebih berupaya menyadarkan dan membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri bila ada kasus KDRT lebih ditingkatkan pengawasannya.
mendampingi dan memulihkan kondisi psikisnya. - Dari analisis di atas tampak bahwa gereja Katolik menolak praktek ketidakadilan gender,baik dalam keluarga maupun masyarakat.Penghapusan ketidakadilan gender masih mengalami hambatan budaya, tradisi, tafsirKitab Suci, dan pemahaman tentang ajaran gereja.Gereja katolik selalu terbuka menerima masukan-masukan dalam peningkatanpenghayatan keagamaan, kususnya dalam hal sadar gender. Makin banyak munculnya tim pastoral keluarga yang langsung melayani para korbankekerasan dan ketidakadilan gender. Para pelayan ini bekerja dengan tujuanmeneruskan karya menyelamatkan Kristus bagi dunia dan manusia. Adanya peluang untuk melakukan kerja berjaring dengan pusat-pusat pelayanan korbankekerasan dan ketidakadilan gender dari berbagai komunitas dalam masyarakat untukmembangun gerakan sinergis penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasanterhadap perempuan











[i] Makalah pendidikan kristen oleh universitas sumatra




Daftar pustaka

Heni,dll,Makalah pendidikan agama kristen protestan kerasan dalam         rumahtanga,universitas sumarta utara

Rantau Pincono.html

Protestan respon,memecah kebisuan agam mendengar suara perempuan korban kekerasan,komnas perempuan

MIFTAHUDIN, S.Ag KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Ka. KUA Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih

Rokha Maharlis iqbal, Fenomena kekerasan dalam rumag di indonesia, AHWAL AL-SYAKHSIYYAH,2012, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU PEKANBARU



I Kadek Suwerta, S.Pd.H, KELUARGA SEJAHTERA MENURUT AGAMA HINDU


Ni Kadek Putri Noviasih, S.Sos.H, Wanita Dalam Hindu

























































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar